Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Tte HADIMAN, SH YUSUF HASAN Alias UCU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 797A/Q.2.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADIMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF HASAN Alias UCU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUSUF HASAN Alias UCU, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 08.00 Wit atau setidaknya pada waktu lain di bulan September Tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi korban TRISNAWATI YASIM Alias WATI di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya “dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat, tiada membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain.

          Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya kurang lebih sekitar pukul 08.00 wit saksi korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara bunyi-bunyian seperti orang sedang memotong kayu di belakang rumah saksi korban lalu saksi korban menyuruh anaknya untuk melihat tetapi saat anak saksi korban pergi ke belakang rumah untuk melihat namun tidak melihat apa-apa sehingga membuat anak saksi korban langsung bermain di samping rumah dan tidak lama kemudian anak saksi korban masuk ke dalam rumah lalu mengatakan kepada saksi korban dengan perkataan “mama padahal yang babunyi tadi tuh, om potong torang pe pohon gora (MAMA BUNYI-BUNYI TADI, OM POTONG POHON JAMBU AIR)” mendengar hal tersebut saksi korban lalu langsung keluar sambil berkata “siapa kong potong pohon di torang pe dalam kintal kong tara bilang-bilang (SIAPA YANG MEMOTONG POHON DI HALAMAN RUMAH SAYA TIDAK ADA PEMBERITAHUAN)” mendengar hal tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba keluar sudah membawa parang,  sehingga saksi korban takut dan segera lari masuk ke dalam rumah kemudian menelpon suaminya yakni saksi FADLI ARMIN Alias FADLI yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Ternate, dan tidak lama kemudian suami saksi korban pulang dan melihat terdakwa berdiri di dekat pohon yang sudah terdakwa potong di halaman rumah saksi korban lalu saksi FADLI ARMIN Alias FADLI mendekati terdakwa dan untuk menanyakan mengapa terdakwa memotong pohon jambu yang ada di dalam halaman rumah kami, bukan jawaban yang diperoleh oleh saksi justru terdakwa langsung memarahi saksi sehingga membuat saksi korban keluar dari dalam rumah dan langsung mengvidiokan terdakwa lalu terdakwa mengejar saksi korban sambil membawa parang dengan mengeluarkan bahasa “Kita Bisa Bunuh Ngana hari Ini” namun perbuatan terdakwa dihalangi oleh saksi FADLI ARMIN Alias FADLI. Akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma dan takut untuk tinggal dirumahnya kemudian melaporkan perbuatan terdakwa di Polres Ternate.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 335 ayat (1) KUH Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya