Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Tte 1.UMAR BAY
2.WENGKY L TOGO
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Tte
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UMAR BAY
2WENGKY L TOGO
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA - PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tidak sah penetapan seorang TERSANGKA yang dilakukan oleh KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA pada Surat TAP-1418/Q.2/Fd.1/08/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022 dan TAP-1420/Q.2/Fd.1/08/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022. karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON PRA PERADILAN yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON PRA PERADILAN oleh TERMOHON PRA PERADILAN;
  1. Memulihkan Hak - Hak PEMOHON PRA - PERADILAN, Baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya.
  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya