INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Tte | MUHAMMAD UTOKOI | 1.NURHAMDANI SULAITOMBI 2.PT.Batulicin Energi Utama/BASRI DODO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir beslag dan/atau Revindicatoir Beslag atas harta a quo yang dimohonkan/diajukan sita sebagai berikut :
• 1 (satu) unit rumah yang terletak di RT.08 Dusun Tanah Tinggi, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan.
• 1(satu) unit rumah yang terletak di jalan Hasan Esa RT.04/RW.02 Takoma, Ternate Tengah Kota Ternate
• 1(satu) unit mobil jenis Honda Mobilio dengan Nomor Polisi B 236 FEL
• 1(satu unit rumah kosan lima kamar, 2 (dua) unit gudang semi permanen dan 1 (satu) depot air minum dengan 3 tangki filter, terletak di RT.08 Dusun Tanah Tinggi, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan, atasnama PT.Batulicin Energi Utama (qq Para Tergugat)
3. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan ini adalah sah, kuat, dan berharga, berikut segala akibat hukumya;
4. Menyatakan perbuatan PT.Batulicin Energi Utama ( qq. Para Tergugat), tidak membayar hak Penggugat adalah melawan kewajiban atau melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materiil akibat perbuatan PT. Batulicin Energi Utama ( qq. Para Tergugat) adalah sebesar 740.000.000.-(tujuh ratus empuluh juta rupiah);
6. Menyatakan Penggugat juga telah mengalami kerugian Imateril sesuai dengan asas kosten, schaden en interesten sebesar Rp. 2.664.000.000.-(Dua milyar enam ratus puluh empat juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat (PT. Batulicin Energi Utama) untuk membayar kerugian Materiil pada Penggugat Rp. sebesar 740.000.000.-(tujuh ratus empuluh juta rupiah), seketika, sekaligus dan tunai, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
8. Menghukum Para Tergugat (PT. Batulicin Energi Utama) untuk membayar kerugian Imateriil pada Penggugat sebesar Rp. 2.664.000.000.-(Dua milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah), seketika, sekaligus dan tunai, bilamana ingkar dengan bantuan alat negara;
9. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah atau meninggalkan rumah di RT.08 Dusun Tanah Tinggi, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, atasnama PT. Batulicin Energi Utama (qq. Tergugat I dan Tergugat II), seketika dan sekaligus tanpa ganti rugi, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
10. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah atau meninggalkan rumah di jalan Hasan Esa RT.04/RW.02 Takoma, Ternate Tengah Kota Ternate, atasnama PT. Batulicin Energi Utama (qq.Tergugat I dan Tergugat II), seketika dan sekaligus tanpa ganti rugi, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerhakan 1 (satu) unit mobil jenis Honda Mobilio dengan Nomor Polisi B 236 FEL atasnama PT. Batulicin Energi Utama (qq.Tergugat I dan Tergugat II), seketika dan sekaligus tanpa ganti rugi, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
12. Menghukum Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan jika ingkar akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat kekuasaan negara;
13. Menghukum Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama), untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta merta (uit voerbar bij voorraad), sekalipun Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama) menempuh/melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan lainnya;
15. Menghukum Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama), untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider
Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya, bilamana Pengadilan berpendapat lain; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |