Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Tte ABDULLAH BACHRUDDIN, SH ISNAIN HI.GALITAN Alias NAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-475/Q.2.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNAIN HI.GALITAN Alias NAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa ISNAIN Hi. GALITAN alias NAIN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di dalam Ruko/ konter tempat penjualan pulsa dan HendPhone milik saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG yang terletak di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara berturut-turut mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan terdakwa pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya” perbuatan mana  dilakukan Terdakwa ISNAIN Hi. GALITAN alias NAIN dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

                  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Januari sekitar pukul 19.00 wit bertempat di dalam konter penjualan pulsa dan service HandPhone (HP) milik saksi yang terletak di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, terdakwa ISNAIN Hi. GALITAN alias NAIN dengan mengendarai sepeda motor datang ketempat ruko/ konter milik saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG yang terletak di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara;
                  • Bahwa terdakwa hendak menuju konter milik saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG dengan niat melakukan pencurian HandPhon sehingga sepeda motor yang dikendarainya ia terdakwa memarkir didekat konter milik saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG dengan tujuan setelah mendapatkan hasil curian ia terdakwa segera lari menuju sepeda motornya dan melarikan diri membawa hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor yang telah disediakan sebelumnya;
                  • Bahwa setelah terdakwa memegang 1 (satu) HandPhone type/ merk OPPO A77S warna kuning tersebut. Terdakwa kembali menunjuk/ meminta 1 (satu) HandPhone type/ merek OPPO A77S warna orange senja dan menanyakan kepada saksi HandPhone berapa harganya 1 (satu) HandPhone type/ merek OPPO A77S warna orange senja tersebut kepada saksi sehingga saksi mengatakan kepada terdakwa harga 1 (satu) HandPhone type/ merek OPPO A77S warna orange senja tersebut sama harganya dengan HandPhone type/ merek OPPO A77S warna kuning yang sedang dipegang terdakwa yakni Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah)
                  • Bahwa setelah ia terdakwa telah memegang 2 (dua) HandPhone tersebut diatas, saksi tidak curiga karena saksi pikir terdakwa akan membeli 2 (dua) HandPhone tersebut sehingga gelagat terdakwa yang berpura-pura seperti akan membeli 2 (dua) HandPhone tersebut yakni membuka kamera HandPhone yang sedang dipegangnya dan mencoba kamera kedua HandPhone tersebut dengan berjalan ke depan komter sambil seakan-akan menguji kamera HandPhone tersebut ternyata ia terdakwa dengan cepat melarikan kedua HandPhone tersebut kearah utara menuju dimana sepeda motornya yang ia terdakwa parkeir dan hendak menaiki sepeda motor yang ia bawa saat datang ke konter milik saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG ;
                  • Bahwa saat terdakwa membawa lari/ melarikan 2 (dua) HandPhone milik saksi tersebut kearah utara maka saksi lalu menyadari bahwa terdakwa adalah seorang pencuri sehingga saksi lalu dengan cepat mengejar terdakwa sambil berteriak maling akhirnya menangkap terdakwa di dekat lorong lampu merah Bastiong;
                  • Bahwa selain mengambil HandPhon milik saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG terdakwa juga telah mengambil  mengambil 2 (dua) HandPhon milik saksi M. KHOIRUL ABIDIN alias ABIDIN yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 bertempat di konter/ ruko milik saksi M. KHOIRUL ABIDIN alias ABIDIN yang terletak di Kelurahan Takoma Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara;
                  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AGUNG SUTRISNO alias AGUNG dan saksi M. KHOIRUL ABIDIN alias ABIDIN mengalami kerugian masing masing sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah’

 

------- Perbuatan terdakwa ISNAIN Hi. GALITAN Alias NAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya