Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Tte MARIANUS MENDROFA, S.H. MOLE Alias ROY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-566/Q.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOLE Alias ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

     Primair

----------  Bahwa Terdakwa MOLE Alias ROY bersama-sama dengan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar Pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Goal Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

                  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wit pada saat saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS dari kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA bergegas untuk pulang kerumah tiba-tiba dipanggil oleh Terdakwa dan menyampaikan dalam dialeg Ternate “Sabantar malam kita mo kase kaluar (sebentar malam saya mau keluarkan barang), saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Barang apa itu (Barang berupa apa?)”, Terdakwa menjawab “Nanti baru ngana tau (Nanti baru kamu tahu)”, kemudian saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS kembali bertanya “tapi jelaskan dulu barang apa itu? Jang sampe barang terlarang! (tetapi jelaskan dahulu barang berupa apakah itu? Jangan sampai barang terlarang!)”, Terdakwa menjawab “Pokonya ini dia p nilai besar, nanti kita kase ngana p bagian (pokoknya ini nilainya besar, nanti saya berikan bagian kamu)” lalu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “oke, yang penting bukang barang pencuri? (oke, yang penting bukan barang curian)” dijawab Terdakwa “tarada pokoknya aman (tidak pokoknya aman)” lalu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS pamit kepada Terdakwa “oke kalo begitu kita bale ka rumah dulu (oke, kalau begitu saya kembali ke rumah dahulu)”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “io, sabantar ngana tunggu di blakang bangunan office diluar pagar diblakang kantin baru agak lat. (ia, sebentar kamu menunggu di belakang bangunan office diluar  pagar perusahaan di belakang kantin baru, pada waktu dini hari)”.
                  • Kemudian pada pukul 21.30 Wit Terdakwa dan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS yang pada saat itu datang ke kantor untuk piket sebagai security bertemu diparkiran dan sempat terjadi percakapan lalu selanjutnya Terdakwa dan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama masuk ke pos security, selanjutnya sekira pada pukul 01.45 wit pada saat saksi FARIS DJUMATI Alias AIS sedang keluar didepan ruang makan samping kiri kantor (office) setelah membuat laporan tugas patroli, lalu dipanggil Terdakwa untuk meminta bantuan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS mengangkat barang berupa brankas yang sudah berada di luar samping kanan ruang keuangan (finance). Kemudian Terdakwa dan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama mengangkat brankas tersebut sampai diatas pondasi samping pagar belakang kantor, setelah berhasil ikut mengangkat brankas saksi FARIS DJUMATI Alias AIS kembali ke pos security utama dan pada saat itu sudah ada saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS diluar pagar untuk menerima brankas tersebut, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “Amankan barang ini, buang jau-jau bila perlu buang di aer (amankan barang ini, buang jauh-jauh, bila perlu buang di dalam air) lalu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Danru, ngoni pencuri brankas? Kita tara mau iko campur, (Danru, kalian mencuri Brankas? Saya tidak mau ikut campur), lalu Terdakwa menjawab “Lukas, pokoknya apapun yang terjadi, ngana so terlibat! Jang coba-coba ngana lapor atau buka mulu, atau ngana p ana bini, basa (Lukas, pokoknya, apapun yang terjadi kamu sudah sama-sama terlibat! Jangan coba-coba kamu melaporkan atau membuka mulut ke siapa-siapa, atau anak dan istri kamu saya habisi)” saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS  kembali menjawab “kita tetap tara mau!, karna ini Brankas, ini’tu barang terlarang (saya tetap tidak mau! Karena benda ini adalah brankas, dan ini merupakan benda terlarang)” lalu terdakwa kembali mengancam “Lukas!, jang ngana melawan, jang sampe ngana menyesal. Capat ngana amankan, ada doi didalam tu ngana ambe suda. (Lukas!, jangan kamu melawan!, jangan sampai kamu menyesal, cepat kamu amankan brankas ini, ada uang di dalamnya, itu buat kamu” setelah itu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS mengambil uang yang ada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kondisi brankas sudah tidak ada pintunya dan membuang brankas tersebut dengan cara menyeret melewati kebun jagung dan membuang di dalam selokan air sebelah jalan utama perusahaan milik salah satu warga desa Goal.
                  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wit pada saat Saksi FARDA I. A. SITANIA Alias FARDA selaku staf keuangan masuk kedalam ruang kerja melihat dinding tembok ruangan tersebut dalam keadaan berlubang dan brankas sudah tidak ada ditempatnya, adapun isi dalam brankas tersebut yaitu berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), BPKB Mobil, Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri.
                  • Terdakwa tidak memiliki izin dari PT DEWA AGRICOCO INDONESIA untuk mengambil brankas beserta isinya tersebut, akibat perbuatan Terdakwa, PT DEWA AGRICOCO INDONESIA mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----------   Bahwa Terdakwa MOLE Alias ROY bersama-sama dengan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar Pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Goal Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS dari kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA bergegas untuk pulang kerumah tiba-tiba dipanggil oleh Terdakwa dan menyampaikan dalam dialeg Ternate “Sabantar malam kita mo kase kaluar (sebentar malam saya mau keluarkan barang), saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Barang apa itu (Barang berupa apa?)”, Terdakwa menjawab “Nanti baru ngana tau (Nanti baru kamu tahu)”, kemudian saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS kembali bertanya “tapi jelaskan dulu barang apa itu? Jang sampe barang terlarang! (tetapi jelaskan dahulu barang berupa apakah itu? Jangan sampai barang terlarang!)”, Terdakwa menjawab “Pokonya ini dia p nilai besar, nanti kita kase ngana p bagian (pokoknya ini nilainya besar, nanti saya berikan bagian kamu)” lalu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “oke, yang penting bukang barang pencuri? (oke, yang penting bukan barang curian)” dijawab Terdakwa “tarada pokoknya aman (tidak pokoknya aman)” lalu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS pamit kepada Terdakwa “oke kalo begitu kita bale ka rumah dulu (oke, kalau begitu saya kembali ke rumah dahulu)”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “io, sabantar ngana tunggu di blakang bangunan office diluar pagar diblakang kantin baru agak lat. (ia, sebentar kamu menunggu di belakang bangunan office diluar  pagar perusahaan di belakang kantin baru, pada waktu dini hari)”.
  • Kemudian pada pukul 21.30 Wit Terdakwa dan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS yang pada saat itu datang ke kantor untuk piket sebagai security bertemu diparkiran dan sempat terjadi percakapan lalu selanjutnya Terdakwa dan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama masuk ke pos security, selanjutnya sekira pada pukul 01.45 wit pada saat saksi FARIS DJUMATI Alias AIS sedang keluar didepan ruang makan samping kiri kantor (office) setelah membuat laporan tugas patroli, lalu dipanggil Terdakwa untuk meminta bantuan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS mengangkat barang berupa brankas yang sudah berada di luar samping kanan ruang keuangan (finance). Kemudian Terdakwa dan saksi FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama mengangkat brankas tersebut sampai diatas pondasi samping pagar belakang kantor, setelah berhasil ikut mengangkat brankas saksi FARIS DJUMATI Alias AIS kembali ke pos security utama dan pada saat itu sudah ada saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS diluar pagar untuk menerima brankas tersebut, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “Amankan barang ini, buang jau-jau bila perlu buang di aer (amankan barang ini, buang jauh-jauh, bila perlu buang di dalam air) lalu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Danru, ngoni pencuri brankas? Kita tara mau iko campur, (Danru, kalian mencuri Brankas? Saya tidak mau ikut campur), lalu Terdakwa menjawab “Lukas, pokoknya apapun yang terjadi, ngana so terlibat! Jang coba-coba ngana lapor atau buka mulu, atau ngana p ana bini, basa (Lukas, pokoknya, apapun yang terjadi kamu sudah sama-sama terlibat! Jangan coba-coba kamu melaporkan atau membuka mulut ke siapa-siapa, atau anak dan istri kamu saya habisi)” saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS  kembali menjawab “kita tetap tara mau!, karna ini Brankas, ini’tu barang terlarang (saya tetap tidak mau! Karena benda ini adalah brankas, dan ini merupakan benda terlarang)” lalu terdakwa kembali mengancam “Lukas!, jang ngana melawan, jang sampe ngana menyesal. Capat ngana amankan, ada doi didalam tu ngana ambe suda. (Lukas!, jangan kamu melawan!, jangan sampai kamu menyesal, cepat kamu amankan brankas ini, ada uang di dalamnya, itu buat kamu” setelah itu saksi YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS mengambil uang yang ada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kondisi brankas sudah tidak ada pintunya dan membuang brankas tersebut dengan cara menyeret melewati kebun jagung dan membuang di dalam selokan air sebelah jalan utama perusahaan milik salah satu warga desa Goal.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wit pada saat Saksi FARDA I. A. SITANIA Alias FARDA selaku staf keuangan masuk kedalam ruang kerja melihat dinding tembok ruangan tersebut dalam keadaan berlubang dan brankas sudah tidak ada ditempatnya, adapun isi dalam brankas tersebut yaitu berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), BPKB Mobil, Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri.
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari PT DEWA AGRICOCO INDONESIA untuk mengambil brankas beserta isinya tersebut, akibat perbuatan Terdakwa, PT DEWA AGRICOCO INDONESIA mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri..

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya