Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 12 November pukul 21.00 WIT, Tim Resmob Dit Kriminal Umum Polda Maluku Utara mendapatkan informasi bahwa ada yang menyimpan minuman keras jenis Cap tikus di sekitar Kos-Kosan depan Hotel Safirna Kel. Stadion. Berdasarkan info tersebut selanjutnya Tim Resmob Dit Kriminal Umum Polda Maluku Utara langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan sekaligus pemeriksaan di kos-kosan, dari hasil pemeriksaan ditemukan minuman keras Cap Tikus sebanyak 1 (satu) kantong palstik ukuran 25 liter kemudian tim mengamankan Tersangka tersebut beserta barang bukti minuman keras di Kantor Dit Krim Um Polda Maluku Utara selanjutnya di limpahkan ke Dit Samapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut Serta Proses Tipiring sesuai dengan Perbuatannya. |