Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Gilang Gemilang KRISTIAN WUISAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 36/TUT.01.03/24/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Gemilang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN WUISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. HENDRA KARIANGA, SH,MH, DKKKRISTIAN WUISAN
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KRISTIAN WUISAN alias KIAN selaku Direktur Utama PT BIRINDA PERKASA JAYA, pada bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Gubernur Maluku Utara di Jalan Trans Halmahera Gosale Puncak Sofifi Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara, rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kota Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Bank Mandiri Cabang Pahlawan Revolusi di Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Muhajirin Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, Bank Mandiri Cabang Ternate di Jalan Nukila Nomor 51 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatanĀ  berlanjut, memberi sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.505.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 11 April 2019, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara telah memberikan paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara sejak Tahun 2020 sampai 2023 kepada Terdakwa, dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, yang bertentangan dengan kewajiban ABDUL GANI KASUBA selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pihak Dipublikasikan Ya