Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. FATIMAH, S.Farm., Apt Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1564/Q.2.10/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIMAH, S.Farm., Apt[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R:

Bahwa ia terdakwa FATIMAH, S.Farm., Apt. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 112/III.3/KT/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. dan Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitsing) sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate beralamat di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri terdakwa sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate yang berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2 tanggal 10 November 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 22.469.639.610 (dua puluh dua milyar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 15.834.612.073 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
  • Bahwa realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan :
  1. Belanja Barang
      1. Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp. 6.156.000,-
      2. Belanja bahan-bahan lainnya sebesar Rp. 6.474.000,-
      3. Belanja suku cadang alat kedokteran sebesar Rp. 3.222.729.450,-
      4. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, ATK sebesar 72.547.500,-
      5. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Cover dan kertas sebesar Rp. 68.783.620,-
      6. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Bahan cetak sebesar Rp. 6.329.450,-
      7. Belanja Makanan dan minuman, Operasional tim Vaksinasi sebesar Rp. 4.141.963.700,-
      8. Kegiatan evaluasi dan refresing vaksinator Rp. 27.692.000,-
      9. Belanja pakaian penyelamatan sebesar Rp. 4.000.000,-
  2. Belanja Jasa
                1. Honorarium Narasumber, Moderator, MC dan Panitia sebesar Rp. 60.400.000,-
                2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honor PPK kegiatan vaksinasi sebesar Rp. 30.240.000,-
                3. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor tim vaksinasi sebesar Rp. 5.312.750.000,-
                4. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor petugas pengangkut limbah sebesar Rp. 189.600.000,-
                5. Belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU sebesar Rp. 4.248.353,
                6. Belanja sewa mebel sebesar Rp. 97.760.000,-
                7. Belanja Sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp. 31.050.000,-
  3. Belanja Perjalanan Dinas
  1. Belanja perjalanan dinas dalam kota :
  • Transportasi distribusi vaksin dan BMHP sebesar Rp. 124.900.000,-
  • Transportasi sosialisasi pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp. 178.800.000,-
  • Transportasi tim Vaksinator sebesar Rp. 1.726.000.000,-
  • Transportasi Bimtek dan Monitoring sebesar Rp. 328.760.000,-
  • Transportasi Surveilance Kejadian Paska Imunisasi (KIPI) sebesar Rp. 43.800.000,-
  1. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 149.628.000.
  • Bahwa Pengelola Belanja Honor Tim Vaksinator, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

1.

Pengguna Anggaran

:

Nurbaity Radjabessy, S.H., MPH.

2.

Pejabat Pembuat Komitmen

:

Andi Mappesabby, S.T.

3.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

:

Havid Syadri Banda Sarif, S.KM., MPH.

4.

Pejabat Penatausahaan Keuangan

:

Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.

5.

Bendahara Pengeluaran

:

Fatimah, S.Farm., Apt.

  • Bahwa dari realisasi pengeluaran untuk belanja honorarium tim vaksinator sebesar Rp 5.312.750.000 (lima milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 205.825.000 (dua ratus lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

 

 

 

 

A.

DINAS KESEHATAN

 

 

 

1

Rukiah Conoras, S.ST.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

2

Eka Nurhayati, S.KM.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

3

Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.

18.200.000

15.237.500

Maret s/d Agustus, Oktober dan Desember

4

Aisah Wahid

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

5

Aida Fitria

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

6

Mahani Kader

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

7

Susanti Husen, S.KM.

13.825.000

13.133.750

Maret s/d September

8

Muhammad Guntur

19.750.000

19.750.000

Maret s/d Desember

9

Masri

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

10

Lia Irawati, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

11

Rosfiah Aziz, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

12

Endang Wahyuni

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

 

B.

RSUD KOTA

 

 

 

1

dr. Nurcholis

1.975.000

1.876.250

Maret

2

dr. Dytha Rahmasari

1.975.000

1.876.250

Maret

3

dr. Rasnayani Taraju

1.975.000

1.876.250

Maret

4

Rizal Syamsuryadi

1.975.000

1.975.000

Maret

5

Fitria Iqlimah

1.975.000

1.876.250

Maret

6

Rini Susanti

1.975.000

1.876.250

Maret

7

Fatmawati

1.975.000

1.876.250

Maret

 

 

 

 

 

C.

PUSKESMAS MOTI

 

 

 

1

Nurjana Nasarudin

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

2

Rusdiana A. Sabu

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

3

Karmilawati Malawat

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

4

Sartika Nirmalasari

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

5

Yusri Naim

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

6

Sri Mayangsari Nyong

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

7

Ishak Djuma

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

8

dr. Nikmawati Torano

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

 

 

 

 

 

D.

RS PRIMA

 

 

 

1.

Dewi Rahmanita

5.925.000

5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

E.

RS BHAYANGKARA

 

 

 

1.

Sumarto Abdullah

5.925.000

5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

F.

RS PKU MUHAMMADIYAH

 

 

 

1.

Eka Yanti Ningsih

1.975.000

1.876.250

Januari 2021

 

 

 

 

 

 

 

213.725.000

205.825.000

 

 

  • Bahwa honor yang tidak dibayar sebesar Rp 205.825.000 (dua ratus lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) terjadi dikarenakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
  1. Pembayaran Uang Honor 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 84.A/ll.2/KT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Tim Pelaksana Vaksinasi Penanganan Covid-19 yang menetapkan 230 orang sebagai tim vaksinator penanganan Covid-19 Kota Ternate, terdapat 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate atas nama :
  1. Rukiah Conoras, S.ST.
  2. Eka Nurhayati, S.KM.
  3. Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.
  4. Aisah Wahid
  5. Aida Fitria
  6. Mahani Kader
  7. Susanti Husen, S.KM.
  8. Muhammad Guntur
  9. Masri
  10. Lia Irawati, S.KM.
  11. Rosfiah Aziz, S.KM.
  12. Endang Wahyuni.
  • Bahwa 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate yang baru ditetapkan sebagai Tim Vaksinasi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 84.A/ll.2/KT/2021 tanggal 1 Juli 2021, oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL dibuatkan dokumen untuk permintaan pembayaran honorariumnya yaitu berupa daftar penerimaan honor yang berisi nama-nama Vaksinator, jumlah honor dan uang transportasi yang diterima termasuk potongan pajak sejak bulan Maret 2021, yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut ditetapkan sebagai Tim Vaksinasi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 84.A/ll.2/KT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tetapi pembayaran honorariumnya dimintakan sejak bulan Maret 2021, tetap melakukan pencairan dana honor bulan Maret s/d September 2021 untuk 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate;
  • Bahwa setelah dicairkan, Terdakwa kemudian menyerahkan uang honor 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut kepada Saksi HARTATI ABD. DJALAL dengan alasan untuk dibayarkan kepada 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate;
  • Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uang honor 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut, Saksi HARTATI ABD. DJALAL senyatanya tidak membayarkan atau tidak menyerahkan uang honor tersebut, dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

DINAS KESEHATAN

 

 

 

1

Rukiah Conoras, S.ST.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

2

Eka Nurhayati, S.KM.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

3

Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.

18.200.000

15.237.500

Maret s/d Agustus, Oktober dan Desember

4

Aisah Wahid

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

5

Aida Fitria

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

6

Mahani Kader

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

7

Susanti Husen, S.KM.

13.825.000

13.133.750

Maret s/d September

8

Muhammad Guntur

19.750.000

19.750.000

Maret s/d Desember

9

Masri

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

10

Lia Irawati, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

11

Rosfiah Aziz, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

12

Endang Wahyuni

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

 

JUMLAH

 

117.246.250,00

 

  • Bahwa terhadap uang honor 12 (dua belas) orang tersebut sejumlah Rp. 117.246.250,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikuasai oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
  1. Pembayaran Uang Honor Tim Vaksinasi RSUD Kota
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 31.B/ll/2/KT/2021 tanggal 3 Maret 2021 diantaranya telah ditetapkan Tim Pelaksana Vaksinasi pada RSUD Kota Ternate sebanyak 10 (sepuluh) orang sebagai berikut :
  1. dr. Nurcholis
  2. dr. Dytha Rahmasari
  3. dr. Rasnayani Taraju
  4. Imron Hamzah
  5. Rizal Syamsuryadi
  6. Fitria Iqlimah
  7. Rini Susanti
  8. Fatmawati
  9. Riski H. Bano
  10. Adi Maradjabessy
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan dana honor Tim Pelaksana Vaksinasi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 03674/SP2D/2021 tanggal 08 Juli 2021 senilai Rp33.575.000,00 (sebelum pajak) yang diantaranya digunakan untuk membayar honorarium 10 (sepuluh) orang Tim Vaksinasi RSUD Kota bulan Maret 2021, kemudian setelah cair Terdakwa menyerahkan uang honor tersebut kepada Saksi HARTATI ABD. DJALAL dengan alasan untuk dibayarkan kepada 10 (sepuluh) orang Tim Vaksinasi RSUD Kota;
  • Bahwa selanjutnya Saksi HARTATI ABD. DJALAL menyerahkan uang honor tersebut kepada Saksi YANTI PORA bertempat di Ruang Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate, kemudian oleh Saksi YANTI PORA diserahkan kepada Saksi dr. MUHAMMAD SAGAF selaku Direktur RSUD Kota;
  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL hanya membayarkan uang honor tersebut kepada 3 (tiga) orang Tim Vaksinasi RSUD Kota yaitu Imron Hamzah, Rizki H. Bano, dan Adi Maradjabessy. Sedangkan terhadap 7 (tujuh) orang Tim Vaksinasi lainnya tidak dilakukan pembayaran honorarium tersebut dengan total uang sebesar Rp. 13.232.500 (tiga belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

RSUD KOTA

 

 

 

1

dr. Nurcholis

1.975.000

1.876.250

Maret

2

dr. Dytha Rahmasari

1.975.000

1.876.250

Maret

3

dr. Rasnayani Taraju

1.975.000

1.876.250

Maret

4

Rizal Syamsuryadi

1.975.000

1.975.000

Maret

5

Fitria Iqlimah

1.975.000

1.876.250

Maret

6

Rini Susanti

1.975.000

1.876.250

Maret

7

Fatmawati

1.975.000

1.876.250

Maret

 

JUMLAH

 

13.232.500,00

 

  • Bahwa terhadap uang honor 7 (tujuh) orang tersebut sejumlah Rp. 13.232.500,00 (tiga belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dikuasai oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
  1. Pembayaran Uang Honor Tim Vaksinasi Puskesmas Moti
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 7.B/ll.2/KT/2021 tanggal 15 Januari 2021 diantaranya telah ditetapkan Tim Pelaksana Vaksinasi pada Puskesmas Moti sebanyak 8 (delapan) orang sebagai berikut :
  1. Nurjana Nasarudin
  2. Rusdiana A. Sabu
  3. Karmilawati Malawat
  4. Sartika Nirmalasari
  5. Yusri Naim
  6. Sri Mayangsari Nyong
  7. Ishak Djuma
  8. dr. Nikmawati Torano
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencairan dana honor Tim Vaksinasi 8 (delapan) orang Tim Vaksinasi Puskesmas Moti tersebut untuk kurun waktu Januari s/d Desember 2021 sejumlah Rp. 184.860.000 (setelah pajak), namun terdakwa hanya membayarkan honor tersebut untuk 8 (delapan) bulan, sedangkan Terdakwa tidak membayarkan sisanya sejumlah Rp. 61.620.000, uang yang tidak dibayarkan tersebut setara dengan honor untuk 4 (empat) bulan Tim Vaksinator Puskesmas Moti dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

PUSKESMAS MOTI

 

 

 

1

Nurjana Nasarudin

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

2

Rusdiana A. Sabu

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

3

Karmilawati Malawat

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

4

Sartika Nirmalasari

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

5

Yusri Naim

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

6

Sri Mayangsari Nyong

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

7

Ishak Djuma

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

8

dr. Nikmawati Torano

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

 

JUMLAH

 

61.620.000,00

 

  • Bahwa dari uang honor sebesar Rp. 61.620.000 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu) yang tidak dibayarkan tersebut, terdakwa menggunakan uang honor sebesar  Rp. 15.405.000 (lima belas juta empat ratus lima ribu rupiah) untuk biaya operasi mata salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kota Ternate dan uang duka 2 (dua) orang pegawai Dinas Kesehatan Kota Ternate, kemudian terdakwa menguasai sisa uang honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 46.215.000 (empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  1. Pembayaran Uang Honor 3 (tiga) orang Tim Pendamping Vaksinasi Rumah Sakit
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 7.B/ll.2/KT/2021 Tanggal 15 Januari 2021, diantaranya telah ditetapkan 3 (tiga) orang Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada Rumah Sakit sebagai berikut :
  1. Saksi Dewi Rahmanita, S.Kep, sebagai Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada RS. Prima;
  2. Saksi Sumarto Abdullah, S.Kep, Ns. sebagai Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada RS. Bhayangkara;
  3. Saksi Eka Yanti Ningsih sebagai Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada RS. PKU Muhammadiyah.
  • Bahwa kepada 3 (tiga) orang Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada Rumah sakit tersebut, terdapat uang honor yang tidak dilakukan pembayaran dengan perincian sebagai berikut:

No

Tim Pendamping

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

Periodei

1.

Dewi Rahmanita (RS Prima)

Rp. 5.925.000

Rp. 5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

2.

Sumarto Abdullah (RS Bhayangkara)

Rp. 5.925.000

Rp. 5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

3.

Eka Yanti Ningsih (RS PKU Muhammadiyah)

Rp. 1.975.000

Rp. 1.876.250

Januari 2021

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp. 13.825.000

Rp. 13.726.250

 

  • Bahwa Terdakwa tidak membayarkan uang honor bulan Januari 2021 sebesar Rp. 1.876.250 kepada Saksi Eka Yanti Ningsih dengan alasan pada bulan Januari 2021 tersebut belum melaksanakan tugas vaksinasi, kemudian uang honor tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi HALYANI dengan perintah untuk diserahkan kepada pegawai di bagian Pelayanan Kesehatan dan bagian Umum Dinas Kesehatan Kota Ternate yang tidak termasuk sebagai Tim Vaksinasi;
  • Bahwa atas kejadian tidak dibayarkannya honor Saksi Eka Yanti Ningsih oleh Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL, kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL agar honor Tim Pendamping Vaksinasi pada Rumah sakit lainnya yaitu honor Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah diserahkan kepada Saksi HARTATI ABD. DJALAL dengan alasan agar Saksi HARTATI ABD. DJALAL sendiri yang membayarkan;
  • Bahwa Terdakwa pun setiap kali pencairan dana menyerahkan uang honor Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah kepada Saksi HARTATI ABD. DJALAL, namun honor bulan April s/d Juni 2021 Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah sejumlah Rp. 11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dibayarkan oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL, melainkan uang honor tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi HARTATI ABD. DJALAL.

 

  • Bahwa realisasi pengeluaran sebesar Rp. 4.141.963.700 (empat milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) untuk belanja makan dan snack tim Vaksinasi di Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran kepada beberapa Catering yaitu Catering Ria, Catering Aisyah, Catering MBA, dan Catering Aris yang sebelum dilakukan penunjukan langsung sebagai penyedia makan dan snack oleh Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Bahwa terhadap Catering Aisyah, Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST meminta keuntungan sejumlah Rp. 10.000 / Dos makanan yang dipesan dengan perincian sebagai berikut :
  • NO

NAMA CATERING

KONTRAK

PERIODE

KUANTITAS (Dos)

SATUAN

NILAI

(Setelah Pajak)

 

 

 

 

MAKAN

SNACK

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

1

CATERING AISYAH

440/1421.A/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 03 Juli 2021

Mei s/d Juni

2.710

1.348

 

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

137.499.091

 

 

440/1433.E/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 31 Juli 2021

Juli

4.350

-

Rp40.000 (makan)

171.627.273

 

 

440/1435.H/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 31 Agustus 2021

Agustus

2.947

-

Rp40.000 (makan)

116.272.546

 

 

440/1437.T/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 September 2021

September

3.310

-

Rp40.000 (makan)

130.414.000

 

 

440/1442.Y/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Oktober 2021

Oktober

2.988

-

Rp40.000 (makan)

117.727.200

 

 

440/1443.B/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 November 2021

November

3.060

-

Rp40.000 (makan)

120.564.000

 

 

440/1444.E/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Desember 2021

Desember

3.288

-

Rp40.000 (makan)

129.547.200

 

 

 

 

22.653 x Rp10.000

 

 

 

 

 

 

226.530.000

 

 

 

  • Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan pencairan dana terhadap pengadaan makan dan snack oleh Catering Aisyah, kemudian Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST menerima uang dari Saksi AISYAH SIRAJUDIN (Direktur Catering Aisyah) secara bertahap dengan total sebesar Rp. 226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dinikmati oleh Saksi Andi Mappesabby, S.ST;
  • Bahwa atas perbuatan Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. yang mendapat keuntungan sejumlah Rp. 10.000 / Dos makanan tersebut diketahui oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL, kemudian Saksi HARTATI ABD. DJALAL menyampaikan kepada Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen ingin berpartisipasi untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan makanan dan minum tersebut dengan kesepakatan akan menyerahkan fee kepada Saksi ANDI MAPPESABBY sebesar Rp. 10.000 / dos makanan, selanjutnya Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. menyetujuinya dan karena Saksi HARTATI ABD. DJALAL tidak memiliki perusahaan Catering, maka Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. menunjuk Catering Aris yang merupakan Catering yang dimiliki oleh istri Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST yaitu Saksi TUTY SUHARTO. Dari hal itu Catering Aris pun menjadi salah satu Catering yang turut menyediakan makan dan snack Tim Vaksinator terhitung sejak bulan Oktober s/d Desember 2021.
  • Bahwa Catering Aris memperoleh pesanan sebagai berikut:

NO

NAMA CATERING

KONTRAK

PERIODE

KUANTITAS (Dos)

SATUAN

NILAI

(Setelah Pajak)

 

 

 

 

MAKAN

SNACK

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

1

CATERING ARIS

440/1443.Z/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Oktober 2021

Oktober

1.928

1.671

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

109.561.550

 

 

440/1445.D/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 November 2021

November

2.294

2.504

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

150.628.370

 

 

440/1446.G/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Desember 2021 kepada Aris Catering

Desember

1.655

2.195

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

123.977.025

 

 

 

TOTAL

 

384.166.945

  • Bahwa kemudian Terdakwa diminta bantuan oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL mengerjakan pekerjaan pengadaan makan atas nama Catering Aris tersebut bersama dengan Saksi NURUL AINANI, sementara Saksi TUTY SOEHARTO selaku Direktur Catering Aris hanya melakukan tanda tangan kontrak dan melakukan penarikan tunai ketika pencairan dana saja;
  • Bahwa Terdakwa, Saksi HARTATI ABD. DJALAL dan Saksi NURUL AINANI tidak pernah melihat dan tidak mengetahui jumlah / kuantitas makan dan snack yang tercantum dalam surat pesanan dan surat kontrak, kemudian volume / kuantitas jumlah makanan yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat pesanan dan kontrak dengan rincian sebagai berikut :

 

 

NO

PERIODE

LOKASI

KUANTITAS (Dos)

SATUAN

NILAI

 

 

 

MAKAN

SNACK

 

 

1

3

4

5

6

7

8

1

Oktober

Dinas Kesehatan

940

-

Rp. 30.000

28.200.000

 

 

Puskesmas Hiri

160

-

Rp. 30.000

4.800.000

 

 

Puskesmas Kalumata

368

-

Rp. 30.000

11.040.000

 

 

Pusesmas Jambula

264

-

Rp. 30.000

7.920.000

 

51.960.000

2

November

Dinas Kesehatan

940

-

Rp. 30.000

28.200.000

 

 

Puskesmas Hiri

160

-

Rp. 30.000

4.800.000

 

 

Puskesmas Kalumata

464

-

Rp. 30.000

13.920.000

 

 

Pusesmas Jambula

264

-

Rp. 30.000

7.920.000

 

54.840.000

3

Desember

Dinas Kesehatan

-

-

 

-

 

 

Puskesmas Hiri

-

-

 

-

 

 

Puskesmas Kalumata

-

-

 

-

 

 

Pusesmas Jambula

-

-

 

-

 

 

Dinas Kesehatan

-

-

 

-

 

TOTAL

106.800.000

  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL dibantu oleh Terdakwa, dan Saksi NURUL AINANI mengerjakan pekerjaan pengadaan makan atas nama Catering Aris tersebut dengan volume / kuantitas jumlah makanan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat pesanan dan kontrak, sehingga nilai pencairan dana Catering Aris bulan Oktober s/d Desember 2021 tersebut lebih besar dibandingkan dengan pengadaan makanan yang dikerjakan sesungguhnya dengan perincian sebagai berikut: pesanan - realisasi dilapangan : Rp.384.166.945 – Rp.106.800.000 = Rp277.366.945 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah);
  • Bahwa kelebihan pembayaran tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL bersama dengan Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. dan Saksi TUTY SOEHARTO.
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum tidak melaksanakan pembayaran sebagian uang honor Tim Vaksinasi yang dikelolanya, melakukan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pencairan dana honor Tim Vaksinasi tanpa dilampirkan dengan kelengkapan dokumen, tidak meneliti kelengkapan dokumen terhadap pembayaran honor tim vaksinasi dan tidak menguji kebenaran perhitungan tagihan uang honor Tim Vaksinasi yang tercantum dalam dokumen pembayaran sebagaimana uraian diatas, telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3

  1. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21

(5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 141

  1. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

Pasal 146

  1. Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 150

  1. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
  1. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
  2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
  3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
  1. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Lampiran BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja

  1. Verifikasi Belanja oleh Bendahara Pengeluaran
  1. Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu melakukan verifikasi belanja dengan langkah sebagai berikut:
  1. Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran.
  2. Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan.
  3. Meneliti keabsahan bukti belanja termasuk bukti/pernyataan atas pencatatan/pendaftaran BMD.
  4. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FATIMAH, S.Farm., Apt. baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. dan Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut secara melawan hukum telah memperkaya diri terdakwa sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

 

S U B S I D I A I R:

Bahwa ia terdakwa FATIMAH, S.Farm., Apt selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 112/III.3/KT/2020 Tanggal 28 Desember 2020 Tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. dan Saksi ANDI MAPPESABBY, S.ST. (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitsing) sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate beralamat di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate yang berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2 tanggal 10 November 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 22.469.639.610 (dua puluh dua milyar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 15.834.612.073 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
  • Bahwa realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan :
  1. Belanja Barang
  1. Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp. 6.156.000,-
  2. Belanja bahan-bahan lainnya sebesar Rp. 6.474.000,-
  3. Belanja suku cadang alat kedokteran sebesar Rp. 3.222.729.450,-
  4. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, ATK sebesar 72.547.500,-
  5. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Cover dan kertas sebesar Rp. 68.783.620,-
  6. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Bahan cetak sebesar Rp. 6.329.450,-
  7. Belanja Makanan dan minuman, Operasional tim Vaksinasi sebesar Rp. 4.141.963.700,-
  8. Kegiatan evaluasi dan refresing vaksinator Rp. 27.692.000,-
  9. Belanja pakaian penyelamatan sebesar Rp. 4.000.000,-
  1. Belanja Jasa
                1. Honorarium Narasumber, Moderator, MC dan Panitia sebesar Rp. 60.400.000,-
                2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honor PPK kegiatan vaksinasi sebesar Rp. 30.240.000,-
                3. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor tim vaksinasi sebesar Rp. 5.312.750.000,-
                4. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor petugas pengangkut limbah sebesar Rp. 189.600.000,-
                5. Belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU sebesar Rp. 4.248.353,
                6. Belanja sewa mebel sebesar Rp. 97.760.000,-
                7. Belanja Sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp. 31.050.000,-
  2. Belanja Perjalanan Dinas
  1. Belanja perjalanan dinas dalam kota :
  • Transportasi distribusi vaksin dan BMHP sebesar Rp. 124.900.000,-
  • Transportasi sosialisasi pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp. 178.800.000,-
  • Transportasi tim Vaksinator sebesar Rp. 1.726.000.000,-
  • Transportasi Bimtek dan Monitoring sebesar Rp. 328.760.000,-
  • Transportasi Surveilance Kejadian Paska Imunisasi (KIPI) sebesar Rp. 43.800.000,-
  1. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 149.628.000.
  • Bahwa Pengelola Belanja Honor Tim Vaksinator, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

1.

Pengguna Anggaran

:

Nurbaity Radjabessy, S.H., MPH.

2.

Pejabat Pembuat Komitmen

:

Andi Mappesabby, S.T.

3.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

:

Havid Syadri Banda Sarif, S.KM., MPH.

4.

Pejabat Penatausahaan Keuangan

:

Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.

5.

Bendahara Pengeluaran

:

Fatimah, S.Farm., Apt.

  • Bahwa Terdakwa FATIMAH, S.Farm., Apt. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 112/III.3/KT/2020 Tgl 28 Desember 2020 Tentang Penetapan Pejabat Perbendaharaan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :

Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:

  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
  2. Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
  3. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
  4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
  7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa dari realisasi pengeluaran untuk belanja honorarium tim vaksinator sebesar Rp 5.312.750.000 (lima milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 205.825.000 (dua ratus lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

 

 

 

 

A.

DINAS KESEHATAN

 

 

 

1

Rukiah Conoras, S.ST.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

2

Eka Nurhayati, S.KM.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

3

Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.

18.200.000

15.237.500

Maret s/d Agustus, Oktober dan Desember

4

Aisa

Pihak Dipublikasikan Ya