Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.Sus/2024/PN Tte | KAREL BENYTO, S.H., M.H. | MUHAMMAD SOFYAN ANSAR alias OPAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-461/Q.2.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Sangaji, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,11 gram atau berat Netto 0,0523 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT, terdakwa Muhammad Sofyan Ansar Alias Opan berkomunikasi dengan Saudara Atak Alias Atak lewat aplikasi WhatsApp untuk membeli narkoba jenis shabu, selanjutya Saudara Atak Alias Atak menghubungi tidak ada paket kecil kalau mau ambil yang besar sekalian, akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada Saudara Atak Alias Atak uang tidak cukup untuk membeli paket besar, selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIT Saudara Atak Alias Atak menghubungi Terdakwa Kembali melalui chat via whatsapp dan memberitahu terdakwa untuk mengirim uang kepada Saudara Atak Alias Atak dan mengirimkan nomor rekening BCA An. Muh. Riskal selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Atak Alias Atak melalui aplikasi BCA Mobile, selanjutnya sekitar pukul 16,30 WIT Saudara Atak Alias Atak menghubungi Kembali melalui chat via whatsapp memberitahu terdakwa kalau narkotika yang dipesan disimpan dalam pembungkus rokok Surya dan diletakkan di belakang sebuah mobil yang terparkir di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan rokok Surya yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa diamankan oleh Saksi Budi Kurniawan dan Saksi Firizki Farhan Wahab bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Ternate setelah di intoregasi oleh Saksi Firizki Wahab ditemukan : 1 (satu) sachet plastic bening berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok surya, 1 (satu) unit HP merek Vivo Type V25e warna gold, 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor telepon seluler 0813 5644 4202. Bahwa Terdakwa Muhammad Sofyan Ansar Alias Opan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,11 gram atau berat Netto 0,0523 gram tanpa izin dari instansi yang berwenang. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara No.LAB: 012 / NNF / 2024 / Labfor tanggal 23 Januari 2024 dengan hasil sebagai berikut : --------- Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 014/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, --------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN di RT.010 / RW.004 Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |