Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Tte 1.MARIANUS MENDROFA, S.H.
2.ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
FRASI RADJABAYCOLLE Alias RENY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-423/Q.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
2ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRASI RADJABAYCOLLE Alias RENY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa FRASI RADJABAYCOLLE Alias RENY, pada hari Senin, Tanggal 25 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

                  • Bahwa berawal dari Saksi WISDA ADRIANI LADA Alias WISDA meminjam uang kepada Terdakwa FRASI RADJABAYCOLLE Alias RENY, sekira pada bulan April 2023 senilai Rp 3.000.000-, (tiga juta rupiah), dengan bunga yang di tetapkan oleh TERDAKWA sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan, selanjutnya pada bulan Tanggal 19 September 2023 TERDAKWA menghubungi Saksi WISDA melalui telefon bahwa akan menarik atau mengambil bunga dari pinjaman sekaligus pokoknya sehinnga meminta Saksi untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena saat itu Saksi WISDA belum memiliki uang sehingga Saksi WISDA menyampaikan kepada TERDAKWA untuk meminta tambahan waktu, namun TERDAKWA tidak mau dan mengancam akan mengunggah masalah hutang Saksi di Facebook, sehingga Saksi WISDA meyakinkan TERDAKWA dengan cara menjaminkan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vino berwarna merah dengan Nomor Polisi DG 4724 MH, milik Saksi WISDA, berdasarkan 1 (satu) buah/rangkap BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : 03936051, Sepeda Motor Merek YAMAHA VINO dengan Nomor Polisi DG 4724 MH, atas nama pemilik WISDA ADRIANI LADA, kemudian TERDAKWA menyuruh Saksi WISDA bersama Saksi MARTENS MARAU Alias MARTENS untuk segera mengantar sepeda motor tersebut dan menyerahkan kepada TERDAKWA di Desa Porniti Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, setelah motor tersebut diantarkan, selanjutnya TERDAKWA sempat menagih beberapa kali kepada Saksi WISDA, kemudian pada tanggal 20 September 2023 TERDAKWA menghubungi Saksi melalui Whatshapp “Wisda ka Reni kase waktu motor nih satu minggu kalau lewat satu minggu ka Reni mau ofor tangan (jual)  atau gadai” kemudian Saksi membalas percakapan dari TERDAKWA bahwa “sekarang saya ada usaha sehari dua kalau sudah dapat langsung ambil”, selanjutnya  pada Tanggal 25 September 2023, TERDAKWA menelpon Saksi MARTENS dan mengatakan bahwa “sudah ada uang atau belum” dan dijawab oleh Saksi MARTENS “saat ini belum ada uang” kemudian TERDAKWA menyamapaikan lagi bahwa “karena saya butuh sekali maka saya mau gadai motor tersebut kepada saudara saya” dan Saksi MARTENS menjawab “kalau kepada saudara tidak apa-apa silahkan gadai saja”, selanjutnya TERDAKWA tanpa hak dan tidak meminta persetujuan kepada Saksi WISDA terlebih dahulu menjual sepeda motor milik Saksi WISDA kepada saudara UMASANGAJI, melalui media sosial, dengan harga Rp. 5.500.000-, (lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar dengan cara transfer, dengan tujuan menguntungkan diri pribadi TERDAKWA, lalu masih pada hari yang sama, TERDAKWA menyuruh Saksi SELFI MULLO Alias ONA, untuk membawa motor tersebut ke pelabuhan Jailolo untuk dikirim ke Ternate.
                  • Bahwa Akibat perbuatan TERDAKWA, Saksi WISDA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000-, (lima belas juta rupiah) atau setidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FRASI RADJABAYCOLLE Alias RENY, pada hari Senin, Tanggal 25 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                  • Bahwa berawal dari Saksi WISDA ADRIANI LADA Alias WISDA meminjam uang kepada Terdakwa FRASI RADJABAYCOLLE Alias RENY, sekira pada bulan April 2023 senilai Rp 3.000.000-, (tiga juta rupiah), dengan bunga yang di tetapkan oleh TERDAKWA sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan, selanjutnya pada bulan Tanggal 19 September 2023 TERDAKWA menghubungi Saksi WISDA melalui telefon bahwa akan menarik atau mengambil bunga dari pinjaman sekaligus pokoknya sehinnga meminta Saksi untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena saat itu Saksi WISDA belum memiliki uang sehingga Saksi WISDA menyampaikan kepada TERDAKWA untuk meminta tambahan waktu, namun TERDAKWA tidak mau dan mengancam akan mengunggah masalah hutang Saksi di Facebook, sehingga Saksi WISDA meyakinkan TERDAKWA dengan cara menjaminkan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vino berwarna merah dengan Nomor Polisi DG 4724 MH, milik Saksi WISDA, berdasarkan 1 (satu) buah/rangkap BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor : 03936051, Sepeda Motor Merek YAMAHA VINO dengan Nomor Polisi DG 4724 MH, atas nama pemilik WISDA ADRIANI LADA, kemudian TERDAKWA menyuruh Saksi WISDA bersama Saksi MARTENS MARAU Alias MARTENS untuk segera mengantar sepeda motor tersebut dan menyerahkan kepada TERDAKWA di Desa Porniti Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, setelah motor tersebut diantarkan, selanjutnya TERDAKWA sempat menagih beberapa kali kepada Saksi WISDA, kemudian pada tanggal 20 September 2023 TERDAKWA menghubungi Saksi melalui Whatshapp “Wisda ka Reni kase waktu motor nih satu minggu kalau lewat satu minggu ka Reni mau ofor tangan (jual)  atau gadai” kemudian Saksi membalas percakapan dari TERDAKWA bahwa “sekarang saya ada usaha sehari dua kalau sudah dapat langsung ambil”, selanjutnya  pada Tanggal 25 September 2023, TERDAKWA menelpon Saksi MARTENS dan mengatakan bahwa “sudah ada uang atau belum” dan dijawab oleh Saksi MARTENS “saat ini belum ada uang” kemudian TERDAKWA menyamapaikan lagi bahwa “karena saya butuh sekali maka saya mau gadai motor tersebut kepada saudara saya” dan Saksi MARTENS menjawab “kalau kepada saudara tidak apa-apa silahkan gadai saja”, selanjutnya TERDAKWA tanpa hak dan tidak meminta persetujuan kepada Saksi WISDA terlebih dahulu menjual sepeda motor milik Saksi WISDA kepada saudara UMASANGAJI, melalui media sosial, dengan harga Rp. 5.500.000-, (lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayar dengan cara transfer, dengan tujuan menguntungkan diri pribadi TERDAKWA, lalu masih pada hari yang sama, TERDAKWA menyuruh Saksi SELFI MULLO Alias ONA, untuk membawa motor tersebut ke pelabuhan Jailolo untuk dikirim ke Ternate.
                  • Bahwa Akibat perbuatan TERDAKWA, Saksi WISDA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000-, (lima belas juta rupiah) atau setidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya