Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Tte HADIMAN, SH 1.ALFAZRI B. DAENG Alias ARI
2.AISYAH LOSSEN Alias AISYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711 /Q.2.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADIMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFAZRI B. DAENG Alias ARI[Penahanan]
2AISYAH LOSSEN Alias AISYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa para terdakwa yakni terdakwa 1 ALFAZRI B. DAENG Alias ARI dan terdakwa 2 AISYAH LOSSEN Alias AISYAH,  sejak hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah korban FIRIYAH ALI di Kel. Ubo-Ubo Kec. Ternate Selatan Kota Ternate atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 1 yang sering melewati lingkungan dan atau kompleks rumah milik korban dan melihat rumah korban dalam keadaan gelap seakan tidak berpenghuni lalu pergi mengecek rumah korban dengan mengecek pintu – pintu rumah dengan mengecek pintu samping dari rumah korban lalu terdakwa 1 mencoba membuka pintu samping tersebut yang ternyata tidak terkunci setelah itu terdakwa 1 kembali menutup pintu tersebut lalu kembali ke istrinya yakni terdakwa 2 AISYAH LOSSEN yang sementara berada di rumah temannya. Setelah bertemu dengan terdakwa 2, terdakwa 1 menyampaikan kepada terdakwa 2 dengan mengatakan ” AISYAH MAU TIDUR DISINI? ATAU DIMANA ”, dan terdakwa 2 menjawab dengan mengatakan ”AISYAH TARA MAU TIDUR DISINI”, kemudian terdakwa 1 mengatakan ” KALO BEGITU IKO ARI TIDOR DI RUMAH KOSONG”, lalu pada malam harinya yakni pada tanggal 1 Maret 2024 para terdakwa langsung menuju kerumah korban dan masuk ke dalam rumah melewati pintu samping untuk masuk kedalam rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa 1 melihat barang – barang milik korban berupa 1 ( satu ) Unit Motor dengan Type Suzuki Satria berwarna hitam dengan Nomor polisi DG 4008 KH, 1 ( satu ) Unit Kulkas berwarna putih, 1 ( satu ) Unit Mesin cuci berwarna Pink dan Putih, serta 1 ( satu ) Unit Kipas Angin sehingga muncul keinginan Terdakwa 1 untuk mengambil barang-barang tersebut. Setelah itu, para terdakwa menuju kamar ruang tengah untuk menginap. Setelah 3 (Tiga) hari menginap dirumah korban, yakni pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wit, terdakwa 1 mengeluarkan 1 ( satu ) Unit Mesin cuci berwarna Pink dan Putih lalu pergi menjualnya di Kel. Ubo-Ubo berupa tempat jual beli barang bekas berupa mesin cuci dan kulkas dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah ). Selanjutnya pada keesokan harinya yakni hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, para terdakwa mengeluarkan barang berupa 1 (satu) Unit Kulkas berwarna putih kemudian dijual ditempat yang sama seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ), dan sekitar pukul 15.00 Wit terdakwa 1 mengeluarkan 1 ( satu ) Unit Kipas Angin lalu dijualnya dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit para terdakwa mengeluarkan 1 ( satu ) Unit Motor dengan Type Suzuki Satria warna hitam dengan nomor polisi DG 4008 KH lalu menjualnya dengan harga sebesar Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ).
  2. Bahwa para terdakwa dalam menjual barang-barang hasil curiannya selalu mengatasnamakan kepunyaannya;
  3. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah)

 

     Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya