Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte | 1.Zul Kurniawan Akbar, S.H. 3.AHMAD SAHALA FUAD, SH 4.Hendra Astrada, S.H. |
AZIS ESO Bin HABU ESO | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1193/Q.2.16/Ft.1/11/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa AZIS ESO BIN HABU ESO, selaku Kepala Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Provinsi Maluku Utara, secara melawan hukum melanggar Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur tahapan persiapan dalam pelaksanaan kegiatan, ditegaskan dalam Pasal tersebut bahwa: "Tahap persiapan meliputi: a. penetapan pelaksana kegiatan.....", melanggar Pasal 56 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ditegaskan bahwa: "Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan Kepala Desa.", dan melanggar Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditegaskan bahwa: "Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah." memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Kegiatan Pembangunan Masjid di Desa Joubela, Kecamatan, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahun 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 700/99/INSPK.K-PM/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------- ------Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai selanjutnya disebut (Desa Joubela) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/30/PM/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Bahwa pada tahun 2014, 2015, dan 2016 pada Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai (selanjutnya disebut Desa Joubela) dianggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Joubela tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan rincian anggaran sebagai berikut:
Bahwa keseluruhan anggaran tersebut telah dicairkan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 selain bersumber dari APBDes Desa Joubela, juga terdapat bantuan masyarakat Desa Joubela, perusahaan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, dengan rincian bantuan sebagai berikut:
Bahwa mekanisme pencairan anggaran kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yaitu sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela dilakukan secara swakelola dengan melibatkan tukang dan bantuan tenaga dari masyarakat Desa Joubela, serta Terdakwa tidak menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja Detail (Detail Engineering Design). Pada tahun 2014 dan 2015, Terdakwa selaku Kepala Desa Joubela tidak menetapkan Pelaksana Kegiatan, Terdakwa hanya memerintahkan teknis pekerjaan secara lisan kepada Saksi TAUFIK SARAMBAY selaku Kepala Tukang pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016, Terdakwa membentuk Panitia Pembangunan Masjid tanpa Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela, Terdakwa hanya menunjuk Saksi HAIDIR ARSYAD sebagai Ketua Panitia dan Saksi SUJAEDA KURUNG selaku Bendahara Panitia secara lisan, yang oleh karena itu Saksi HAIDIR ARSYAD yang melanjutkan pembangunan dan memerintahkan teknis pekerjaan secara lisan kepada Saksi SAHFIN ARAMIN selaku Kepala Tukang pada tahun 2016. Selanjutnya untuk mekanisme pengelolaan anggaran kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela dilakukan sendiri oleh Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yaitu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa sendiri yang membuat dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran, kemudian memerintahkan Saksi NURHAYA RUTU (Bendahara Desa Joubela tahun 2014 sampai dengan tahun 2015) dan Saksi ABUTAR GALELA (Bendahara Desa Joubela tahun 2015 sampai dengan tahun 2016) untuk menandatangani dokumen pertanggungjawaban anggaran. Selanjutnya, Terdakwa membuat bukti dukung pengeluaran anggaran yang tidak lengkap dan sah dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela, perbuatan Terdakwa yaitu membuat seluruh nota dan kwitansi belanja barang secara fiktif serta melakukan mark up harga barang pada Toko Bijaksana milik Saksi DENNY LAUWYANTO, membuat nota dengan item belanja secara fiktif berupa biaya sewa oto (mobil) dan buruh pada Toko Kayu Sani Sukses milik Saksi BABA HI. BAIDE, dan membuat nota secara fiktif dengan item belanja berupa material pasir lebih dari 1 (satu) kali dan mark up harga barang pada Saksi AKMAL KARIM, sedangkan Saksi AKMAL KARIM hanya meminta ongkos pengangkutan material pasir sebanyak 1 (satu) kali dari lahan milik Saksi SADEK TOPORA. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) tidak selesai. Adapun progres kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yaitu sebagai berikut:
Bahwa ditemukan adanya selisih anggaran biaya antara volume bangunan yang terpasang sesuai dengan progres pekerjaan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dan realisasi anggaran Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela pada tahun 2014, 2015, dan 2016 yakni sebesar Rp178.519.875,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 600/30/PUPR-PM/IX/2023 Perihal Penyerahan Hasil Perhitungan Pekerjaan "Pembangunan Masjid Joubela" tanggal 14 September 2023 oleh Ahli MUIZZUL HIDAYAT BATUBARA, S.T sebagai berikut:
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Kegiatan Pembangunan Masjid di Desa Joubela, Kecamatan, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahun 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 700/99/INSPK.K-PM/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 oleh Ahli ASTRI IVO HAMISI, S.Sos., CRMO ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa sebesar Rp141.250.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp25.900.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dipertanggungjawabkan kepada Saksi HAIDIR ARSYAD selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid pada tahun 2016.---------------------- ------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa AZIS ESO BIN HABU ESO, selaku Kepala Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di daerah hukum Provinsi Maluku Utara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Kegiatan Pembangunan Masjid di Desa Joubela, Kecamatan, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahun 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 700/99/INSPK.K-PM/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
------Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai selanjutnya disebut (Desa Joubela) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/30/PM/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Bahwa pada tahun 2014, 2015, dan 2016 pada Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai (selanjutnya disebut Desa Joubela) dianggarkan kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Joubela tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan rincian anggaran sebagai berikut:
Bahwa keseluruhan anggaran tersebut telah dicairkan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 selain bersumber dari APBDes Desa Joubela, juga terdapat bantuan masyarakat Desa Joubela, perusahaan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, dengan rincian bantuan sebagai berikut:
Bahwa mekanisme pencairan anggaran kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yaitu sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela dilakukan secara swakelola dengan melibatkan tukang dan bantuan tenaga dari masyarakat Desa Joubela, serta Terdakwa tidak menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja Detail (Detail Engineering Design). Pada tahun 2014 dan 2015, Terdakwa selaku Kepala Desa Joubela tidak menetapkan Pelaksana Kegiatan, Terdakwa hanya memerintahkan teknis pekerjaan secara lisan kepada Saksi TAUFIK SARAMBAY selaku Kepala Tukang pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2016, Terdakwa membentuk Panitia Pembangunan Masjid tanpa Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela, Terdakwa hanya menunjuk Saksi HAIDIR ARSYAD sebagai Ketua Panitia dan Saksi SUJAEDA KURUNG selaku Bendahara Panitia secara lisan, yang oleh karena itu Saksi HAIDIR ARSYAD yang melanjutkan pembangunan dan memerintahkan teknis pekerjaan secara lisan kepada Saksi SAHFIN ARAMIN selaku Kepala Tukang pada tahun 2016. Selanjutnya untuk mekanisme pengelolaan anggaran kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela dilakukan sendiri oleh Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yaitu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa sendiri yang membuat dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran, kemudian memerintahkan Saksi NURHAYA RUTU (Bendahara Desa Joubela tahun 2014 sampai dengan tahun 2015) dan Saksi ABUTAR GALELA (Bendahara Desa Joubela tahun 2015 sampai dengan tahun 2016) untuk menandatangani dokumen pertanggungjawaban anggaran. Selanjutnya, Terdakwa membuat bukti dukung pengeluaran anggaran dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela, dengan cara membuat seluruh nota dan kwitansi belanja barang secara fiktif serta melakukan mark up harga barang pada Toko Bijaksana milik Saksi DENNY LAUWYANTO, membuat nota dengan item belanja secara fiktif berupa biaya sewa oto (mobil) dan buruh pada Toko Kayu Sani Sukses milik Saksi BABA HI. BAIDE, dan membuat nota secara fiktif dengan item belanja berupa material pasir lebih dari 1 (satu) kali dan mark up harga barang pada Saksi AKMAL KARIM, sedangkan Saksi AKMAL KARIM hanya meminta ongkos pengangkutan material pasir sebanyak 1 (satu) kali dari lahan milik Saksi SADEK TOPORA. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Joubela pada tahun 2014, 2015, dan 2016 menyalahgunakan kewenangan kekuasaan pengelolaan anggaran dalam kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela pada tahun 2014, 2015, dan 2016 mengakibatkan kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) tidak selesai. Adapun progres kegiatan Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela yaitu sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa tersebut, ditemukan adanya selisih anggaran biaya antara volume bangunan yang terpasang sesuai dengan progres pekerjaan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dan realisasi anggaran Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) di Desa Joubela pada tahun 2014, 2015, dan 2016 yakni sebesar Rp178.519.875,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 600/30/PUPR-PM/IX/2023 Perihal Penyerahan Hasil Perhitungan Pekerjaan "Pembangunan Masjid Joubela" tanggal 14 September 2023 oleh Ahli MUIZZUL HIDAYAT BATUBARA, S.T sebagai berikut:
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam Kegiatan Pembangunan Masjid di Desa Joubela, Kecamatan, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan tahun 2016 oleh Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor: 700/99/INSPK.K-PM/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 oleh Ahli ASTRI IVO HAMISI, S.Sos., CRMO ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa sebesar Rp141.250.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebesar Rp25.900.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dipertanggungjawabkan kepada Saksi HAIDIR ARSYAD selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid pada tahun 2016.------------------------------------- ------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |