Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tte ISMIATI SAFITRI SIRAJU BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM PROVINSI MALUKU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISMIATI SAFITRI SIRAJU
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM PROVINSI MALUKU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Pemohon ditetapkan Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/V/2024/PPNS BPOM SOFIFI pada tanggal 8 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Sofifi selaku atasan penyidik Pegawai Negeri Sipil atas nama Tri Wandiro, S.Farm, Apt terkait dengan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan  dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

Bahwa kedudukan hukum Pemohon sebagaimana Sertifikat Hak Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000992127 atas nama ISMIATI SAFITRI SIRAJU tertanggal 06 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 06 September 2031 dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang (Pasal 35);

Bahwa setelah mendapatkan hak merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut di atas yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Kurniaman Telaumbenua, SH., M.Hum kemudian Pemohon menjalin Kerjasama dengan Perusahan J.J. Top Kosmindo jaya yang beralamat di Surabaya- Sidoarjo Provinsi Jawa Timur untuk memproduksi pesanan order (PO) berupa lulur dan handbody dengan merek FS (Fhit Shafitri) ;

Bahwa sekitar bulan Agustus 2023 Pemohon mulai melakukan pesanan order (PO) sebanyak 1000 (seribu) Pot sehingga sekitar bulan Oktober 2023 pesanan order berupa Lulur dan Handbody tersebut dikirim oleh Perusahan J.J. Top Kosmindo jaya kepada Pemohon dengan menggunakan Ijin BPOM dari J.J. Top Kosmindo jaya dengan Kode Notifikasinya yang juga masih berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya