Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte 1.ASNIAR, S.H.
3.GAMA PALIAS, S.H.
4.NURJANNAH TUANAYA, S.H.
5.DONIEL FERDINAND, S.H.
6.ALEXANDER MARADENTUA, S.H.
7.R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
8.R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
NURAKSAR KODJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1257/Q.2.11/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2GAMA PALIAS, S.H.
3NURJANNAH TUANAYA, S.H.
4DONIEL FERDINAND, S.H.
5ALEXANDER MARADENTUA, S.H.
6R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
7R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAKSAR KODJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N             

KESATU

 PRIMAIR :

------------ Bahwa Terdakwa NURAKSAR KODJA selaku  Pemilik Toko Tani Raraz Sejati berdasarkan Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan nomor (0220004612993) bersama – sama dengan  Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 Alm. Imran Jasin berdasarkan Surat   Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 3.1 Tahun 2020 Tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Pengguna Anggaran Dan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan secara melawan hukum telah membuat pertanggungjawaban fiktif sebagaimana Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian Di Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transaparan dan bertanggung jawab, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Alm. Imran Jasin telah menggunakan anggaran dari transferan uang bantuan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahap II yang masuk ke Rekening Terdakwa Nuraksar Kodja dari 44 (empat puluh empat) Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani di wilayah Oba, Oba Utara, Oba Tengah dan Oba Selatan yang tidak diserahkan kembali kepada Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan Anggaran 2020 yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 745.241.363,64 (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Koma Enam Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Nomor PE.04.03/SR15-336/PW3315/2024 tanggal 29 Februari 2024, dengan cara – cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Pertanian Tidore Kepulauan merencanakan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 dengan uraian uang diberikan pada pihak ketiga/ masyarakat sejumlah Rp. 2.109.318.000,- (dua miliar seratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).
  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.109.318.000,- (dua miliar seratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:

Kode Rekening

Uraian

Rincian Perhitungan

Jumlah

Vol

Satuan

Tarif/Harga

 

5.1.2.25.5.1.2.25.02

Uang untuk diberikan pihak ketiga/ masyarakat

-

-

-

2.109.318.000

Uang untuk diberikan pada masyarakat

-

-

-

2.109.318.000

Kecamatan Tidore

119

Orang

1.902.000

226.338.000

Kecamatan Tidore Timur

100

Orang

1.902.000

190.200.000

Kecamatan Tidore Selatan

110

Orang

1.902.000

209.220.000

Kecamatan Tidore Utara

230

Orang

1.902.000

437.460.000

Kecamatan Oba Utara

150

Orang

1.902.000

285.300.000

Kecamatan Oba Tengah

150

Orang

1.902.000

285.300.000

Kecamatan Oba

150

Orang

1.902.000

285.300.000

Kecamatan Oba Selatan

100

Orang

1.902.000

190.200.000

TOTAL

2.109.318.000

  • Bahwa selanjutnya setelah mengetahui adanya Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun Anggaran 2020 dengan Uraian Uang untuk diberikan pihak ketiga/ masyarakat, Alm. Imran Jasin selaku Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan meminta Terdakwa Nuraksar Kodja selaku pemilik Toko Tani Raraz Sejati berdasarkan Surat Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil) dengan nomor (0220004612993) yang dikeluarkan pada 29 Juni 2020 yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Alm. Imran Jasin memberikan penggunaan nama Toko Tani Raraz Sejati sebagai distributor penyedia sarana produksi pertanian yang dibutuhkan oleh Kelompok Tani berupa Hand Sprayer, Pupuk Cair Biotani, Pupuk Pestisida Nabati dan Pupuk NPK dikarenakan Dinas Pertanian tidak dapat memesan sendiri atas nama Dinas Pertanian sehingga membutuhkan penggunaan Nama Toko Tani Raraz Sejati milik Terdakwa Nuraksar Kodja.
  • Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran belanja bantuan yang diserahkan kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang Yang di Berikan Kepada Masyarakat Pada Kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 di Bab II Pelaksanaan Kegiatan :

II.1  Tahapan Pelaksanaan

Agar pelaksanaan kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian dapat Tepat sasaran serta terlaksana sesuai tujuan yang diharapkan, maka diperlukan tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Inventarisasi/pendataan kelompok-kelompok tani serta anggotanya sebagai calon penerima Bantuan Uang yang diserahan Kepada Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
  2. Kelompok calon penerima yang telah di data sebagai calon penerima adalah Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani binaan para penyuluh pertanian diwilayah kerjanya (Desa/ kelurahan) serta diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan setempat.
  3. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi terhadap nama-nama Kelompok Tani yang telah di data, yang bertujuan untuk menghindari terdapat nama ganda atau terdapat nama suami, istri dan anak sebagai penerima dalam satu kelompok tersebut, sehingga tercipta rasa keadilan dan pemerataan serta menghindari kecemburuan dan gejolak sosial dimasyarakat.
  4. Hasil verifikasi selanjutnya dibuat kedalam Berita Acara dan disampaikan kepada Walikota untuk ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan.
  5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mengajukan permintaan pembayaran melalui SPP/SPM sesuai jumlah alokasi dana per petani yang tertuang dalam Rencana Usulan Kelompok (RUK) per kelompok.
  6. Ketua dan Bendahara Poktan dan Gapoktan, selanjutnya mengajukan proses pencairan dana ke bank serta mendistribusikannya kepada anggota (petani penerima) untuk pembelian sarana produksi sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK).

II.2 Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran

        Mekanisme penyaluran bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian di Kota Tidore Kepulauan, dilakukan dalam bentuk pemberian dana tunai ke petani yang terhimpun dalam beberapa Poktan/ Gapoktan. Mekanisme ini ditempuh berdasarkan beberapa pertimbangan, sebagai berikut:

  1. Sebagian besar petani kecil tidak memiliki rekening tabungan dibank.
  2. Jangkauan/ jarak tempuh sebagian besar petani untuk berurusan ke bank terlalu jauh, terutama pada 4 (empat) Kecamatan di daratan Oba, sehingga jika petani diminta untuk membuka rekening akan sangat menyulitkan mereka, belum lagi untuk biaya pembukaan rekening saja mereka harus berpikir dua kali dalam hitungan-hitungan secara ekonomis.
  3. Bahwa mekanisme penyaluran bantuan di sektor pertanian selama ini lebih menggunakan pendekatan kelompok, dimana rata-rata Poktan/ Gapoktan sudah memiliki rekening.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepuluan Nomor 136.1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kelompok Dan Anggotanya Sebagai Penerima Bantuan Uang Yang Diserahkan Kepada Masyarakat Pada Kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produktif Pertanian di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 Tanggal 12 Nopember 2020 telah ditetapkan sejumlah 1.109 Petani sebagai Penerima Bantuan Uang Pada Kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 dengan rincian, sebagai berikut :
  1. KECAMATAN TIDORE

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Pemuda Tani

Maskur Soleman

10 Orang

Seli

 

2

Jou Mangora

Karim Husen

11 Orang

Topo

 

3

Habari Malaha

Karim Rahmati

16 Orang

Topo Tiga

 

4

Jambula Tuso

M Saleh A Gani

14 Orang

Tambula

 

5

Sigahu

Abubakar Hasan

15 Orang

Folarora

 

6

Buku Falulu

Jamaludin Ibrahim

29 Orang

Gurabunga

 

7

Ake Tuhu

Jainal Wahab

4 Orang

Tomagoba

 

8

Ake Lamo

Jafar Hamisi

3 Orang

Tuguwaji

 

1

Pemuda Tani

Maskur Soleman

10 Orang

Seli

 

Jumlah

100 Orang

 

 

  1. KECAMATAN TIDORE TIMUR

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Golili Jaya

Muhdar Taher

10 Orang

Kalaodi

 

2

Mabirahi

Safrudin M Saleh

28 Orang

Cobodoe

 

3

Gosa Laha

Adam Muhammad

10 Orang

Dowora

 

4

Dou Lobe

Nurdin Bane

15 Orang

Doyado

 

5

Kota Gofu

M Saleh Ikbal

15 Orang

Tosa

 

6

Dou Kailupa

Ibrahim Yusuf

12 Orang

Mafututu

 

7

Goya Mayou

Abubakar A Karim

10 Orang

Jiko Cobo

 

Jumlah

100 Orang

 

 

  1. KECAMATAN TIDORE SELATAN

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Fomarimoi

Husen Karim

15 Orang

Tongowai

 

2

Ake Dolosi

A. Rahma Adam

31 Orang

Gurabati

 

3

Grecelle

Muhammad Ade

20 Orang

Tomalou

 

4

Rai Mabati

Kasim Saleh

10 Orang

Tuguiha

 

5

Gogahu Malang

Jufri Johra

23 Orang

Dokiri

 

6

Embun Pagi

Yunus M Thaib

11 Orang

Toloa

 

Jumlah

110 Orang

 

 

  1. KECAMATAN TIDORE UTARA

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Selawaring

Abjan Muhammad

20 Orang

Rum

 

2

Futuru Nyinga

Kahar Usman

24 Orang

Rum Balibunga

 

3

Marimoi

Ismail Ronga

39 Orang

Ome

 

4

Garaki Nyinga

Barahima Ismail

15 Orang

Fobaharu

 

5

Milenial

Musa Bobo

27 Orang

Gubukusuma

 

6

Soa Malofo

Kasim Ahmad

20 Orang

Sirongo Folaraha

 

7

Goliho

Ikbal Taher

21 Orang

Mareku

 

8

Prima Tani

Yunus Ibrahim

30 Orang

Jaya

 

9

Marong

Ibrahim Karim

31 Orang

Afa-afa

 

10

Torani I

Lukman Hi Hanafi

3 Orang

Bobo

 

Jumlah

230 Orang

 

 

  1. KECAMATAN OBA UTARA

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Kaiyasa Jaya

Mahmud Senen

10 Orang

Kayasa

 

2

Masinonu

Disman Amus

10 Orang

Gosale

 

3

Gurua Salima

Ansar A Rahman

10 Orang

Guraping

 

4

Suka Maju

Ariana Kanaitan

10 Orang

Galala

 

5

Bastanul Arifin

Samsul Salama

14 Orang

Bukit Durian

 

6

Elang Merah

Salam Ahmad

10 Orang

Sofifi

 

7

Mekar Jaya

Tutur Haryanto

13 Orang

Balbar

 

8

Fosigara

Jainudin Syafar

10 Orang

Oba

 

9

Makusigaro

Fataha Haji

10 Orang

Somahode

 

10

Masigaro

Ilham Aji

16 Orang

Ampera

 

11

Gunung Woka

Amin Saikat

13 Orang

Akekolano

 

12

Togona Star

Mohtar Hadid

12 Orang

Garojou

 

13

Green Jang

Maujud Esa

12 Orang

kusu

 

Jumlah

150 Orang

 

 

  1. KECAMATAN OBA TENGAH

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Sari Ahu

Adam Umar

19 Orang

Ake Tobatu

 

2

Sari Madahe

Fahrudin Majojo

14 Orang

Akedotilou

 

3

Tani Makmur

Hanafi

16 Orang

Akelamo

 

4

Bolosigi

Jalaludin Muhamad

9 Orang

Beringin Jaya

 

5

Usaha Baru

Abubakar Ahmad

9 Orang

Aketobololo

 

6

Foma Eli

Exprejon Barahama

9 Orang

Siokona

 

7

Tani Mandiri

Sukur Galitan

20 Orang

Akesai

 

8

Malongat

Irwan Rahman

9 Orang

Akeguraci

 

9

Maku Gosalaha

Hasra H Lapia

9 Orang

Yehu

 

10

Masigaro

Hamadali Ahmad

9 Orang

Togeme

 

11

Mafuturu

Tamrin Gani

9 Orang

Fanaha

 

12

Makuwaje

Majid Muhlis

9 Orang

Tauno

 

13

Satal Mandiri

Darwis Patonengan

9 Orang

Lola

 

Jumlah

150 Orang

 

 

  1. KECAMATAN OBA

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Mote Garo

Noh Ibrahim

7 Orang

Talasi

 

2

Maku Waje

Muhammad Adam

7 Orang

Gita

 

3

Todapa Indah

Sahrul Untung

7 Orang

Todapa

 

4

Gurua Indah

Rasid Hi. Seber

7 Orang

Tului

 

5

Aketalaga

Hasan Kader

13 Orang

Talagamori

 

6

Fomakulila

Sahjuan Muharam

10 Orang

Toseho

 

7

Marasai

Mohtar Umar

14 Orang

Bale

 

8

Mitra Tayawi

Sehat Jumati

24 Orang

Koli

 

9

Semangat Baru

Sukiman Salasa

8 Orang

Woda

 

10

Cinta Tani

Mubin Ajid

25 Orang

Kosa

 

11

Serikat

Idhar Arsad

14 Orang

Payahe

 

12

Aksam Jaya

Sawal Saleh

14 Orang

Kasusinopa

 

Jumlah

150 Orang

 

 

  1. KECAMATAN OBA SELATAN

NO

NAMA POKTAN / GAPOKTAN

NAMA KETUA

JUMLAH ANGGOTA PENERIMA

DESA / KELURAHAN

KET

1

2

3

4

5

6

1

Oma Moy

Jaelani Hi. Sadik

20 Orang

Wama

 

2

Makati Nyinga

Sofyan A. Syeh Abubakar

20 Orang

Nuku

 

3

Kreatif

Joko Suselo

21 Orang

Maidi

 

4

Sejahtera

Muhid Syarif

10 Orang

Selamalofo

 

5

Fakati Nyinga

Said Bakar

10 Orang

Tagalaya

 

6

Makusoninga

Alim Mustafa

7 Orang

Lifofa

 

7

Bakti Lestari

Iwan Wahid

12 Orang

Hager

 

Jumlah

100 Orang

 

 

  • Bahwa dalam  menentukan 1.109 (seribu seratus sembilan) petani di 8 (delapan) wilayah Kecamatan Kota Tidore Kepulauan tidak dilakukan verifikasi dokumen oleh 8 (delapan) Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian yang bertugas sebagai Tim Verifikasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan Nomor 18.b/SK/24/2020 Tentang Penujukan Tim Verifikasi penerima bantuan uang yang diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan bantuan peningkatan usaha produksi pertanian di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 serta dalam penetapan  1.109 (seribu seratus sembilan) petani tersebut tidak mengikuti aturan dalam juknis (Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang yang diberikan kepada Masyarakat pada Kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal 27 Oktober 2020) sebagai syarat penerima bantuan Dinas Pertanian Tahun 2020, selanjutnya nama-nama tersebut di usulkan berdasarkan nama – nama yang disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian ALM. IMRAN JASIN untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan Dinas Pertanian (Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 136.1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kelompok dan Anggotanya sebagai Penerima Bantuan Uang yang diserahkan Kepada Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan Tahun  Anggaran 2020).
  • Bahwa sebelum menerima pencairan bantuan uang diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan bantuan peningkatan usaha produksi pertanian Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani diminta untuk membuka rekening atas nama Kelompok Tani, dikarenakan bantuan tersebut akan langsung ditransfer secara tunai ke nomor rekening berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang Yang di Berikan Kepada Masyarakat Pada Kegiatan Bantuan Peningkatan Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2020 Tanggal 27 Oktober 2020.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) Tahap II di Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2020 dengan total sebesar Rp. 2.109.318.000,- (dua miliar seratus sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dengan rincian dana yang diterima sebesar Rp. 1.902.000 (satu juta sembilan ratus dua ribu rupiah) per Petani dengan jumlah petani sebanyak 1.109 orang dari 77 Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani, dengan rincian : 
  1. KECAMATAN TIDORE

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

AKO LAMO / DJAFAR HAMISI

4567/LS/TK/2020

22 Desember 2020

5.706.000

2

SIGAHU / ABUBAKAR HASAN

4571/LS/TK/2020

22 Desember 2020

28.530.000

3

AKE TUHU / ZAINAL WAHID

4576/LS/TK/2020

22 Desember 2020

7.608.000

4

JOU MANGORA / KARIM HUSEN

4573/LS/TK/2020

22 Desember 2020

20.922.000

5

HABARI MALAHA / KARIM RAHMATI

4569/LS/TK/2020

22 Desember 2020

30.432.000

6

GOTO INDAH / M TAHER SABIAN

4568/LS/TK/2020

22 Desember 2020

32.334.000

7

JAMBULA TUSO / M SALEH A GANI

4572/LS/TK/2020

22 Desember 2020

26.628.000

8

PEMUDA TANI SELI / MASKUR SOLEMAN

4574/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

9

BUKU FULULU

4570/LS/TK/2020

22 Desember 2020

55.158.000

  1. KECAMATAN TIDORE UTARA

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

SELAWARING / ABJAN MUHAMMAD

4602/LS/TK/2020

22 Desember 2020

38.040.000

2

TORANO I / LUKMAN HIHANAFI

4601/LS/TK/2020

22 Desember 2020

5.706.000

3

FUTURU NYINGA / KAHAR USMAN

4599/LS/TK/2020

22 Desember 2020

45.648.000

4

PRIMA TANI / YUNUS IBRAHIM

4604/LS/TK/2020

22 Desember 2020

57.060.000

5

GOLIHO / IKBAL HI TAHER

4598/LS/TK/2020

22 Desember 2020

39.942.000

6

MILENIAL / MUSA BOBO

4605/LS/TK/2020

22 Desember 2020

51.354.000

7

GARAKI NYINGA / BARHIMA ISMAIL

4597/LS/TK/2020

22 Desember 2020

28.530.000

8

MARIMOI / ISMAIL RONGA

4566/LS/TK/2020

22 Desember 2020

74.178.000

9

MARONG / IBRAHIM KARIM

4600/LS/TK/2020

22 Desember 2020

58.962.000

10

SOA MALOFO / KASIM AHMAD

4603/LS/TK/2020

22 Desember 2020

38.040.000

  1. KECAMATAN TIDORE SELATAN

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

GOGAHU MALANG

4594/LS/TK/2020

22 Desember 2020

43.746.000

2

FOMARIMOI

4591/LS/TK/2020

22 Desember 2020

28.530.000

3

RAI MABATI

4590/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

4

GRECELLE

4592/LS/TK/2020

22 Desember 2020

38.040.000

5

EMBUN PAGI

4593/LS/TK/2020

22 Desember 2020

20.922.000

6

AKE DOLOSI

4589/LS/TK/2020

22 Desember 2020

58.962.000

  1. KECAMATAN TIDORE TIMUR

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

DOU KULUPA

4532/LS/TK/2020

22 Desember 2020

22.824.000

2

GOSA LAHA

4587/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

3

GOLILI JAYA

4575/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

4

DOU LOBE

4534/LS/TK/2020

22 Desember 2020

28.530.000

5

GOYA MAYOU

4595/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

6

MABIRAHI

4535/LS/TK/2020

22 Desember 2020

53.256.000

7

KOTA GOFU

4533/LS/TK/2020

22 Desember 2020

28.530.000

  1. KECAMATAN OBA

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

SEMANGAT BARU

4556/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

15.216.000

2

SERIKAT

4551/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

26.628.000

3

GURUA INDAH

4559/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

13.314.000

4

TODAPA INDAH

4558/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

13.314.000

5

MAKU WAJE

4685/LS/TK/2020 / 28 Desember 2020

13.314.000

6

CINTA TANI

4608/LS/TK/2020 / 23 Desember 2020

47.550.000

7

AKE TALAGA

4609/LS/TK/2020 / 23 Desember 2020

24.726.000

8

MARASAI

4554/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

26.628.000

9

AKSAN JAYA

4550/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

26.628.000

10

MOTE GARO

4557/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

13.314.000

11

MITRA TAYAWI

4607/LS/TK/2020 / 23 Desember 2020

45.648.000

12

FOMAKULILA

4596/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

  1. KECAMATAN OBA SELATAN

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

OMA MOY DESA WAMA

4562/LS/TK/2020

22 Desember 2020

38.040.000

2

KREATIF TRANS SP1

4560/LS/TK/2020

22 Desember 2020

39.942.000

3

FAKATINYINGA

4561/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

4

BAKTI LESTARI

4565/LS/TK/2020

22 Desember 2020

22.824.000

5

SEJAHTERA DESA SELAMALOFO

4564/LS/TK/2020

22 Desember 2020

19.020.000

6

MAKUSONYINGA

4563/LS/TK/2020

22 Desember 2020

13.314.000

7

MAKATINYINGA DESA NUKU

4549/LS/TK/2020

22 Desember 2020

38.040.000

  1. KECAMATAN OBA TENGAH

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

SARI MADAHE

4579/LS/TK/2020

22 Desember 2020

26.628.000

2

MAFUTURU

4585/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

3

SATAL MANDIRI

4578/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

4

BOLOSIGI

4586/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

5

USAHA BARU

4577/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

6

FOMA ELI

4580/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

7

MALONGAT

4582/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

8

MASIGARO

4555/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

9

MAKU GOSALAHA

4583/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

10

SARI AHU

4584/LS/TK/2020

22 Desember 2020

36.138.000

11

TANI MANDIRI

4610/LS/TK/2020

23 Desember 2020

38.040.000

12

MAKMUR JAYA

4621/LS/TK/2020

23 Desember 2020

30.432.000

13

MAKUWAJE

4581/LS/TK/2020

22 Desember 2020

17.118.000

  1. KECAMATAN OBA UTARA

No.

Nama Kelompok Tani / Gapoktan

Nomor SP2D / Tanggal

Jumlah (Rp)

1

BUSTANUL ARIFIN

4530/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

26.628.000

2

GUNUNG WOKA

4606/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

24.726.000

3

GREEN JANG

4531/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

22.824.000

4

ELANG MERAH

4615/LS/TK/2020 / 23 Desember 2020

19.020.000

5

TOGONA STAR

4546/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

22.824.000

6

MASINONU

4528/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

7

SUKA MAJU

4527/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

8

KAIYASA JAYA

4529/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

9

MEKAR JAYA

4553/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

24.726.000

10

GURUA SALIMA

4526/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

11

FOSIGARO

4552/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

12

MASIGARO

4547/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

30.432.000

13

MAKU SIGARO

4548/LS/TK/2020 / 22 Desember 2020

19.020.000

  • Bahwa Kepala Dinas Pertanian Alm. Imran Jasin merintahkan Alm. M. Taher Djalaludin untuk membuat dokumen – dokumen fiktif yang disesuaikan dengan nominal bantuan yang diterima masing – masing Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani tanpa adanya persetujuan dari masing – masing Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani, yakni ;
  • Rencana Usulan Kelompok, yang berisikan Rincian Rencana Usulan dari Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani dengan volume barang Handsprayer harga satuan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Pupuk NPK Ponska harga satuan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), Pupuk Biotani (1 Liter) harga satuan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), Pestisida Nabati (500 ml) harga satuan Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Upah Kerja harga satuan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disesuaikan dengan jumlah anggota Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
  • Surat Pernyataan Pemanfaatan dana, yang berisikan Pernyataan Pemanfaatan dana dari Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok dengan tujuan penguatan usaha produktif sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK) yang terdiri dari barang Handsprayer harga satuan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Pupuk NPK Ponska harga satuan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), Pupuk Biotani (1 Liter) harga satuan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), Pestisida Nabati (500 ml) harga satuan Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Upah Kerja harga satuan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disesuaikan dengan jumlah anggota Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
  • Surat Pernyataan Kerjasama, yang berisikan pernyataan kerja sama antara Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok dengan Distributor/Toko Tani Raraz terkait Penyediaan Sarana Produksi barang Handsprayer harga satuan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Pupuk Biotani (1 Liter) harga satuan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan Pestisida Nabati (500 ml) harga satuan Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang disesuaikan dengan jumlah anggota Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
  • Nota Pembelian, yang berisikan bukti pembelian Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani atas barang Handsprayer harga satuan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Pupuk Biotani (1 Liter) harga satuan Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan Pestisida Nabati (500 ml) harga satuan Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang disesuaikan dengan jumlah anggota Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani dari Toko Tani Raraz Sejati milik Terdakwa Nuraksar Kodja.
  • Bahwa setelah ketua – ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 136.1 Tahun 2020 menerima dana bantuan Dana Instentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Dinas Pertanian di Rekening Bank masing – masing Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani pada Bulan Desember 2020 – Januari 2021, Kepala Dinas Pertanian Alm. Imran Jasin memerintahkan kepada 8 (delapan) Kepala Balai Penyuluhan Pertanian untuk menginformasikan kepada Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani agar dana bantuan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahap II untuk segera dicairkan dari Rekening masing – masing Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani oleh Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tidore, Tidore Selatan, Tidore Utara dan Tidore Timur kemudian diserahkan kembali ke Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, serta kepada Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Oba, Oba Utara, Oba Tengah dan Oba Selatan untuk segera melakukan pencairan dari Rekening masing – masing Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani kemudian melakukan transfer ke Nomor Rekening 028001017971507 milik Terdakwa Nurkasar Kodja yang dipergunakan untuk pembayaran barang berupa Handsprayer, pupuk NPK, pupuk Cair Biotani, Pestisida Nabati.
  • Bahwa Kepala Dinas Pertanian Alm. Imran Jasin menghubungi Terdakwa Nuraksar Kodja untuk menggunakan Toko Tani Raraz Sejati milik Terdakwa Nuraksar Kodja sebagai bukti pertanggung jawaban adanya transaksi / kerja sama jual – beli barang sarana produksi pertanian dari Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani yang telah mendapatkan bantuan Dana Insentif Daerah serta menggunakan Rekening pribadi Terdakwa Nuraksar Kodja dengan Nomor Rekening Bank BRI 028001017971507 sebagai sarana penempatan bantuan Dana Insentif Daerah yang telah diserahkan kembali ke Dinas Pertanian dari Ketua – Ketua kelompok tani / Gabungan Kelompok Tani wilayah Oba, Oba Utara, Oba Tengah dan Oba Selatan.
  • Bahwa bantuan peningkatan usaha produksi pertanian kepada para petani seharusnya dibelanjakan sendiri oleh para petani sesuai dengan kebutuhan masing – masing petani berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 136.1 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa kelompok dan anggota mempunyai Hak dan Kewajiban membelanjakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Rencana Usulan Kelompok, namun Kepala Dinas Pertanian Alm. Imran Jasin dengan dibantu Terdakwa Nuraksar Kodja melakukan pembelanjaan sarana produksi pertanian berupa Handsprayer, pupuk NPK, Pupuk Cair Biotani, Pestisida Nabati secara sepihak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa pada akhir Tahun 2020, 31 (tiga puluh satu) Ketua Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani di Wilayah Tidore, Tidore Utara, Tidore Selatan dan Tidore Tidur menyerahkan kembali sebagian uang bantuan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahap II yang telah dicairkan di rekening masing – masing Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani ke Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Ida Laila Andili dan Saksi Jaena dengan penjelasan potongan bantuan tersebut dipergunakan untuk pembayaran barang – barang sarana produksi pertanian yang termuat dalam nota pembelian Toko Tani Raraz Sejati yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan Alm. Imran Jasin.
  • Bahwa selanjutnya pada awal Tahun 2021 terdapat transaksi transferan uang bantuan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahap II Tahun anggaran 2020 dari 44 (empat puluh empat) Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani di wilayah Oba, Oba Utara, Oba Tengah dan Oba Selatan yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa Nuraksar Kodja dengan Nomor Rekening Bank BRI 028001017971507 atas nama NURAKSAR KOJA dengan total Rp. 711.296.000,- (tujuh ratus sebelas juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan uraian ;

NO.

TANGGAL TRANSAKSI

URAIAN TRANSAKSI

MUTASI KREDIT

POKTAN / GAPOKTAN PENGIRIM

1

06-01-2021

POKTAN MAKUWAJE-028001017971507 POKTAN MAKUWAJE DS TAUNO

12.168.000

POKTAN MAKUWAJE – OBA TENGAH – 9 PETANI

2

06-01-2021

MAKU GOSALAHA-028001017971507 POKTAN MAKU GOSALAHA DS YEHU

12.168.000

POKTAN MAKU GOSALAHA – OBA TENGAH – 9 PETANI

3

06-01-2021

FOMA ELI-028001017971507 POKTAN FOMA ELI DS SIOKONA

12.168.000

POKTAN FOMA ELI – OBA TENGAH – 9 PETANI

4

06-01-2021

POKTAN MALONGAT – 028001017971507 POKTAN NAKIBGAT DS AJEGYRACU

12.168.000

POKTAN MALONGAT – OBA TENGAH – 9 PETANI

5

06-01-2021

POKTAN MAFUTURU-028001017971507 POKTAN MAFUTURU DS FANAHA

12.168.000

POKTAN MAFUTURU – OBA TENGAH – 9 PETANI

6

06-01-2021

POKTAN BOLOSIGI-028001017971507 POKTAN BOLOSIGI DS BERINGIN JAYA

12.168.000

POKTAN BOLOSIGI – OBA TENGAH – 9 PETANI

7

06-01-2021

POKTAN MANDIRI-

028001017971507

POKTAN SATAL MANDIRI DS LOLA

12.168.000

POKTAN SATAL MANDIRI – OBA TENGAH – 9 PETANI

8

06-01-2021

POKTAN MASIGARO-028001017971507

POKTAN MASIGARO DS TOGEMI

12.168.000

POKTAN MASIGARO – OBA TENGAH – 9 PETANI

9

06-01-2021

POKTAN SARI AHU-028001017971507

POKTAN SARI AHU DS AKETOBATU

25.688.000

POKTAN SARI AHU – OBA TENGAH – 19 PETANI

10

06-01-2021

POKTAN SARI MADAHE-028001017971507

POKTAN SARI MADAHE DS AKEDOTILOU

18.928.000

POKTAN SARI MADAHE – OBA TENGAH – 14 PETANI

11

06-01-2021

POKTAN MAKMUR JAYA-028001017971507

POKTAN MAKMUR DS AKELAMO

21.632.000

POKTAN MAKMUR JAYA – OBA TENGAH – 16 PETANI

12

07-01-2021

KEL TANI OMA MOY-028001017971507

KEL TANI OMA MOY DESA WAMA

27.040.000

POKTAN OMA MOY – OBA SELATAN – 20 PETANI

13

07-01-2021

FAKATINYINGA-028001017971507

POKTAN FAKATINYINGA DS TAGALAYA

13.520.000

Pihak Dipublikasikan Ya