Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Tte Inrico Boby Pattipeiluhu, S.H., M.H. FONY SRITITIMAS SURIANI HATTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Inrico Boby Pattipeiluhu, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHTAR HI ALI, SHInrico Boby Pattipeiluhu, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1FONY SRITITIMAS SURIANI HATTU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Sertifikat Hak Milik atas nama Hi. Djaenah Hi. Husen terhadap sebuah bidang tanah dengan luas 457 m2 dengan nomor 00145 yang terletak di Desa Gufasa, Jailolo, Halmahera Barat dan/atau harta benda lainnya milik Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang nilainya sesuai dengan nilai kerugian dan tuntutan Penggugat, apabila tidak dibayarkan oleh Pihak Tergugat maka sita jaminan tersebut dapat dieksekusi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil  sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah)  dengan perincian sebagai berikut:
  1. Bahwa, kerugian Penggugat dalam satu bulan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diterapkan bunga sebesar 5% per bulannya, maka jika ditotalkan kerugian Penggugat dalam setahun adalah 5% x Rp. 10.000.000,- x 12 bulan adalah Rp. 6. 000.000;
  2. Bahwa, terhitung sejak tahun 2010 Tergugat tidak membayarkan anggaran tersebut sehingga total keseluruhan kerugian pertahun yang dihitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 adalah Rp. 6.000.000,- x 13 tahun = Rp. 78. 000.000,- + Rp. 10.000.000,- pokok = Rp. 88.000.000;

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak