Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tte PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK 1.RISNA BAKARI
2.EDISON ULUO
3.HUSEN BAKARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RISNA BAKARI
2EDISON ULUO
3HUSEN BAKARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.934.462,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 182.934.462, (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.5.762.261, (Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu)ditambah bunga sebesar 14.319.669, (Empat Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak