Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH,MH JULFIKAR ROBO Alias JUL Alias FIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-709/Q.2.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFIKAR ROBO Alias JUL Alias FIKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia terdakwa JULFIKAR ROBO Alias JUL Alias FIKAR, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa didalam sebuah kamar RT 002 RW 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan yaitu mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan” terhadap korban FARADILA MAHMUD perbuatan mana terrdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD berkenalan sejak sekitar bulan Agustus tahun 2021 melalui media sosial Facebook hingga satu bulan setelahnya Tersangka bertemu dengan saudari FARADILA MAHMUD saat ia datang ke Ternate dengan tujuan mendaftar kursus komputer di GSI, hingga kemudian setelah bertemu beberapa kali tersebut akhirnya mereka mulai berpacaran, setelah berpacaran kurang lebih 2 (dua) tahun mereka sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada ikatan pernikahan, hingga kemudian pada bulan Juni tahun 2023 korban FARADILA MAHMUD memberitahukan kepada terdakwa bahwa korban FARADILA MAHMUD terlambat datang bulan selama sekitar satu bulan, dari situlah awal mula terdakwa mengetahui korban FARADILA MAHMUD sudah dalam keadaan hamil. Sekitar bulan September tahun 2023, terdakwa menemui korban FARADILA MAHMUD lalu korban FARADILA MAHMUD bertanya bagaimana dengan kehamilannya tersebut, kemudian terdakwa menjawab “KITA MASIH KULIAH KONG, KALAU APA TONG CEGAH (ABORSI).” Lalu dijawab oleh korban FARADILA MUHAMAD “TONG CEGAH (ABORSI)? KALAU BEGITU TONG MENIKAH SUDAH ?” dijawab oleh terdakwa “KALAU MENIKAH BERARTI SAYA PE KULIAH SO GAGAL, KALAU APA KONG ABORSI SUDAH.” Korban FARADILA MAHMUD menjawab “IYO SUDAH.” Setelah ada kesepakatan bahwa mereka berdua ingin menggugurkan kandungan, kemudian terdakwa mulai mencari informasi kepada teman-temannya cara menggugurkan kandungan tersebut setelah beberapa hari mencari tahu akhirnya terdakwa bertemu dengan saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS yang menyampaikan bahwa bisa dengan cara mendatangi seorang yang disebut sebagai dukun dengan cara alternatif menggunakan sebuah batang kayu yang dimasukkan ke dalam kemaluan, saksi M. HARIS BAJAK menyampaikan bahwa ongkos dihitung per bulan dengan biaya tiap bulannya sebesar seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), hingga semakin lama usia kehamilan semakin tinggi biaya yang dibutuhkan, sejak mendapatkan informasi tersebut terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD fokus bekerja untuk mencari uang agar dapat pergi ke dukun tersebut.

Pada awal bulan Desember tahun 2023 terdakwa menjual telpon genggam miliknya dan membeli lagi telpon genggam dengan harga lebih murah, sehingga terdakwa dapat mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mencari tambahan uang dengan cara meminjam uang ke temannya sdr. MUSRI yang bekerja di Galela dan dipinjami uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Paman terdakwa yang baru datang dari Galela memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa dapat mengumpulkan uang tunai total sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi saksi M. HARIS S. BAJAK Alias HARIS meminta untuk diantarkan ke dukun tersebut serta meminta keringanan biaya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wit, tepatnya setelah sholat Isya terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD menuju ke tempat saksi M. HARIS S. BAJAK Alias HARIS di Kel. Tanah Tinggi, meminta untuk diantarkan kerumah dukun yang beralamat di Kel. Marikurubu Kec. Ternate Tengah. Setelah tiba dirumah saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI (yang penuntutannya dilakukan terpisah), saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS meminta kepada saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI untuk keringanan ongkos melakukan aborsi, lalu disepakati biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI memanggil korban FARADILA MAHMUD untuk masuk ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS menunggu di ruang tamu rumah tersebut, setelah itu berselang sekitar lima menit kemudian saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI dan korban FARADILA MAHMUD keluar dari kamar dan bergabung dengan mereka di ruang tamu, setelah itu saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS memberikan uang kepada saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI, lalu saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI mengatakan “KALAU TERJADI APA-APA JANGAN KASIH LIBATKAN PE TORANG, INI NGONI PE TANGGUNG JAWAB.” Lalu mereka bertiga pamit untuk pulang, saat itu terdakwa dan korban saudari FARADILA MAHMUD tidak langsung pulang melainkan masih berkeliling seputaran kota, dalam perjalanan terdakwa bertanya kepada korban FARADILA MAHMUD “DALAM KAMAR TADI PASANG OBAT BAGAIMANA ?” dijawab oleh korban FARADILA MAHMUD “CUMAN KASIH MASUK BATANG KAYU DI KEMALUAN, CUMAN DEPE KAYU INI ADA YANG KELUAR SEDIKIT MAKANYA DONG KASIH LIPAT KE ATAS, BERAKTIFITAS ME SENGSARA.” kemudian mereka kembali ke kos-kosan sekitar pukul 24.00 Wit, saat sampai di kos-kosan tempat tinggal korban FARADILA MAHMUD saat itu korban FARADILA MAHMUD menyampaikan bahwa ingin memeriksa keadaan celana dalam yang dikenakan, saat dibuka terdakwa melihat ada sebatang kayu kecil yang terlipat ke atas dengan ujung satunya berada di dalam kemaluan korban FARADILA MAHMUD terdakwa juga melihat darah dan lendir yang keluar dan menempel pada celana dalam yang dikenakan oleh korban FARADILA MAHMUD, setelah itu korban FARADILA MAHMUD mengganti celana dalamnya.

Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 Wit terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk pergi menonton pesta ronggeng di seputaran Dufa-dufa dekat patung tulang ikan, hingga saat di tempat pesta tersebut korban FARADILA MAHMUD kembali mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk kembali jalan-jalan mengendarai sepeda motor, saat itu mereka jalan-jalan kemudian mampir duduk di depan taman Fitnes Kel. Gamalama, korban FARADILA MAHMUD mengeluh sakit pada bagian perutnya, hingga kemudian Terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD kembali pulang ke kos-kosan tempat tinggal korban FARADILA MAHMUD di Kel. Akehuda, sesampainya di kos-kosan tersebut sekitar pukul 04.00 Wit, lalu korban FARADILA MAHMUD langsung berbaring di kasur karena merasakan sakit pada perutnya, dan terdakwa menemani korban FARADILA MAHMUD berbaring di kamar kos tersebut, hingga mereka tertidur. Sekitar pukul 07.00 wit korban FARADILA MAHMUD mengeluhkan lapar lalu terdakwa pergi membeli nasi kuning dan ovaltine susu untuk korban FARADILA MAHMUD, setelah itu terdakwa kembali tidur sampai dengan pukul 14.00 Wit, saat terdakwa bangun dari tidur, adik sepupu terdakwa menghubungi terdakwa meminjam sepeda motor lalu terdakwa meninggalkan korban FARADILA MAHMUD untuk mengantarkan sepeda motor di kos-kosan Kel. Dufa-dufa, tiga puluh menit kemudian Terdakwa kembali ke kos-kosan korban FARADILA MAHMUD, saat tiba dikos-kosan terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD hanya berbaring dikasur dan mengeluh sakit pada perutnya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wit, Terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos-kosan sekitar pukul 22.00 Wit, kemudian terdakwa meninggalkan korban FARADILA MAHMUD sendirian kurang lebih selama 1 (satu) jam dan kembali sekitar pukul 23.00 Wit.

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 Wit, korban FARADILA MAHMUD merasakan kesakitan pada bagian perutnya hingga beberapa kali korban FARADILA MAHMUD merubah posisinya dari berbaring berubah ke posisi jongkok hingga berdiri kemudian sekitar pukul 01.15 Wit, pada posisi jongkok tiba-tiba terdakwa melihat air ketuban yang keluar dari kemaluan korban FARADILA MAHMUD, lalu korban FARADILA MAHMUD menarik batang kayu kecil dan mengeluarkannya dari dalam kemaluan korban FARADILA MAHMUD, setelah itu korban FARADILA MAHMUD mengejan beberapa kali hingga salah satu bayi yang dikandung korban FARADILA MAHMUD keluar, setelah itu terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD mencoba menarik ari-ari dari dalam kemaluannya, namun tidak bisa dikeluarkan lalu korban FARADILA MAHMUD meminta terdakwa untuk menarik ari-ari tersebut sambil korban FARADILA MAHMUD mengejan lalu satu bayi yang dikandung oleh korban FARADILA MAHMUD keluar. Setelah kedua bayi kembar tersebut keluar terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD tiba-tiba tubuhnya menjadi lemas hingga duduk bersandar di tembok, lalu korban  FARADILA MAHMUD mengatakan “KAKAK AMBIL AIR,,,AMBIL AIR” lalu terdakwa segera pergi mengambil air pada saat kembali terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD sudah dalam keadaan kejang-kejang, lalu terdakwa mengusap air pada wajah korban FARADILA MAHMUD, sambil memanggil dan memukul pelan-pelan pipi korban FARADILA MAHMUD yang saat itu sudah tidak merespon panggilan terdakwa lalu terdakwa meggosok-gosok tubuh bagian belakang korban FARADILA MAHMUD, sambil memanggil-manggil nama korban FARADILA MAHMUD yang pada saat itu sudah tidak bernafas, kemudian terdakwa membaringkan kembali tubuh korban FARADILA MAHMUD di atas tempat tidur lalu terdakwa menyusun kedua bayi kembar laki-laki yang dilahirkan oleh korban FARADILA MAHMUD di atas kasur tersebut, setelah itu terdakwa keluar dari kamar menuju ke kamar kos saksi NURNANINGSIH untuk meminta bantuan, terdakwa mengatakan kepada saksi NURNANINGSIH “NUR, DILA SO MENINGGAL” dijawab oleh saksi NURNANINGSIH “DIA BIKI APA KONG?” terdakwa mengatakan “DIA MELAHIRKAN KONG MENINGGAL” setelah itu terdakwa dan saksi NURNANINGSIH menuju ke kamar kos korban FARADILA MAHMUD, saat melihat kondisi korban FARADILA MAHMUD tersebut saksi NURNANINGSIH langsung menangis, dan mengatakan “KITA TARA BERANI BEJAGA SENDIRI.” kemudian terdakwa mengatakan “KALO BEGITU KASIH BANGUN PE VERA” lalu terdakwa dan saksi NURNANINGSIH menuju ke kamar kos saksi VERA namun tidak ada yang membuka pintu lalu terdakwa pergi ke Kel. Dufa-dufa membangunkan adik terdakwa RUAEDA lalu terdakwa mengatakan “SAYA KASIH HAMIL PE DILA KEMUDIAN KASIH GUGUR KONG DILA MENINGGAL” lalu RUAEDA mengatakan “IYO, BETULKAH?” terdakwa menjawab “IYO, KALO APA KASIH TAU DILA PE MAMA DENG NGANA TELPON PAPA DENG MAMA DI KAMPUNG.” setelah menyampaikan hal tersebut terdakwa langsung menuju ke Polres Ternate guna melaporkan kejadian tersebut, setelah itu terdakwa diminta oleh anggota polisi menunjukkan keberadaan korban FARADILA MAHMUD, hingga akhirnya anggota polisi melakukan pengamanan di kos-kosan tempat tinggal FARADILA MAHMUD.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE oleh dr. M. JUNDAH A atas nama korban FARADILA MAHMUD nomor 815/040/VeR/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan luar jenazah perempuan berusia dua puluh tahun ini ditemukan darah yang keluar dari kedua sudut bibir dan luka robek di area kemaluan atau vagina disertai keluarnya darah yang merembes sampai kebagian bokong. Sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
  • Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN OESOIRIE Ternate Nomor : 815 / 041 / VeR / XII / 2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama BAYI “Y”, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan bayi baru lahir ditemukan dalam kondisi sakit berat dengan kondisi belum cukup bulan dengan berat badan bayi lahir sangat rendah dan merintih. Bayi dengan tali pusar dan plasenta masih menempel utuh.
  • Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN OESOIRIE Ternate Nomor : 815 / 042 / VeR / XII / 2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama BAYI “X”, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan bayi baru lahir ditemukan dalam kondisi sakit berat dengan kondisi belum cukup bulan dengan berat badan bayi lahir sangat rendah dan merintih. Bayi dengan tali pusar dan plasenta masih menempel utuh.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. ------------------

-------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

K E D U A :

-----Bahwa ia terdakwa JULFIKAR ROBO Alias JUL Alias FIKAR, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,  sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa didalam sebuah kamar RT 002 RW 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan”, terhadap korban FARADILA MAHMUD : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD berkenalan sejak sekitar bulan Agustus tahun 2021 melalui media sosial Facebook hingga satu bulan setelahnya Tersangka bertemu dengan saudari FARADILA MAHMUD saat ia datang ke Ternate dengan tujuan mendaftar kursus komputer di GSI, hingga kemudian setelah bertemu beberapa kali tersebut akhirnya mereka mulai berpacaran, setelah berpacaran kurang lebih 2 (dua) tahun mereka sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada ikatan pernikahan, hingga kemudian pada bulan Juni tahun 2023 korban FARADILA MAHMUD memberitahukan kepada terdakwa bahwa korban FARADILA MAHMUD terlambat datang bulan selama sekitar satu bulan, dari situlah awal mula terdakwa mengetahui korban FARADILA MAHMUD sudah dalam keadaan hamil. Sekitar bulan September tahun 2023, terdakwa menemui korban FARADILA MAHMUD lalu korban FARADILA MAHMUD bertanya bagaimana dengan kehamilannya tersebut, kemudian terdakwa menjawab “KITA MASIH KULIAH KONG, KALAU APA TONG CEGAH (ABORSI).” Lalu dijawab oleh korban FARADILA MUHAMAD “TONG CEGAH (ABORSI)? KALAU BEGITU TONG MENIKAH SUDAH ?” dijawab oleh terdakwa “KALAU MENIKAH BERARTI SAYA PE KULIAH SO GAGAL, KALAU APA KONG ABORSI SUDAH.” Korban FARADILA MAHMUD menjawab “IYO SUDAH.” Setelah ada kesepakatan bahwa mereka berdua ingin menggugurkan kandungan, kemudian terdakwa mulai mencari informasi kepada teman-temannya cara menggugurkan kandungan tersebut setelah beberapa hari mencari tahu akhirnya terdakwa bertemu dengan saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS yang menyampaikan bahwa bisa dengan cara mendatangi seorang yang disebut sebagai dukun dengan cara alternatif menggunakan sebuah batang kayu yang dimasukkan ke dalam kemaluan, saksi M. HARIS BAJAK menyampaikan bahwa ongkos dihitung per bulan dengan biaya tiap bulannya sebesar seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), hingga semakin lama usia kehamilan semakin tinggi biaya yang dibutuhkan, sejak mendapatkan informasi tersebut terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD fokus bekerja untuk mencari uang agar dapat pergi ke dukun tersebut.

Pada awal bulan Desember tahun 2023 terdakwa menjual telpon genggam miliknya dan membeli lagi telpon genggam dengan harga lebih murah, sehingga terdakwa dapat mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mencari tambahan uang dengan cara meminjam uang ke temannya sdr. MUSRI yang bekerja di Galela dan dipinjami uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Paman terdakwa yang baru datang dari Galela memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa dapat mengumpulkan uang tunai total sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi saksi M. HARIS S. BAJAK Alias HARIS meminta untuk diantarkan ke dukun tersebut serta meminta keringanan biaya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wit, tepatnya setelah sholat Isya terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD menuju ke tempat saksi M. HARIS S. BAJAK Alias HARIS di Kel. Tanah Tinggi, meminta untuk diantarkan kerumah dukun yang beralamat di Kel. Marikurubu Kec. Ternate Tengah. Setelah tiba dirumah saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI (yang penuntutannya dilakukan terpisah), saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS meminta kepada saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI untuk keringanan ongkos melakukan aborsi, lalu disepakati biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI memanggil korban FARADILA MAHMUD untuk masuk ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS menunggu di ruang tamu rumah tersebut, setelah itu berselang sekitar lima menit kemudian saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI dan korban FARADILA MAHMUD keluar dari kamar dan bergabung dengan mereka di ruang tamu, setelah itu saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS memberikan uang kepada saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI, lalu saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI mengatakan “KALAU TERJADI APA-APA JANGAN KASIH LIBATKAN PE TORANG, INI NGONI PE TANGGUNG JAWAB.” Lalu mereka bertiga pamit untuk pulang, saat itu terdakwa dan korban saudari FARADILA MAHMUD tidak langsung pulang melainkan masih berkeliling seputaran kota, dalam perjalanan terdakwa bertanya kepada korban FARADILA MAHMUD “DALAM KAMAR TADI PASANG OBAT BAGAIMANA ?” dijawab oleh korban FARADILA MAHMUD “CUMAN KASIH MASUK BATANG KAYU DI KEMALUAN, CUMAN DEPE KAYU INI ADA YANG KELUAR SEDIKIT MAKANYA DONG KASIH LIPAT KE ATAS, BERAKTIFITAS ME SENGSARA.” kemudian mereka kembali ke kos-kosan sekitar pukul 24.00 Wit, saat sampai di kos-kosan tempat tinggal korban FARADILA MAHMUD saat itu korban FARADILA MAHMUD menyampaikan bahwa ingin memeriksa keadaan celana dalam yang dikenakan, saat dibuka terdakwa melihat ada sebatang kayu kecil yang terlipat ke atas dengan ujung satunya berada di dalam kemaluan korban FARADILA MAHMUD terdakwa juga melihat darah dan lendir yang keluar dan menempel pada celana dalam yang dikenakan oleh korban FARADILA MAHMUD, setelah itu korban FARADILA MAHMUD mengganti celana dalamnya.

Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 Wit terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk pergi menonton pesta ronggeng di seputaran Dufa-dufa dekat patung tulang ikan, hingga saat di tempat pesta tersebut korban FARADILA MAHMUD kembali mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk kembali jalan-jalan mengendarai sepeda motor, saat itu mereka jalan-jalan kemudian mampir duduk di depan taman Fitnes Kel. Gamalama, korban FARADILA MAHMUD mengeluh sakit pada bagian perutnya, hingga kemudian Terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD kembali pulang ke kos-kosan tempat tinggal korban FARADILA MAHMUD di Kel. Akehuda, sesampainya di kos-kosan tersebut sekitar pukul 04.00 Wit, lalu korban FARADILA MAHMUD langsung berbaring di kasur karena merasakan sakit pada perutnya, dan terdakwa menemani korban FARADILA MAHMUD berbaring di kamar kos tersebut, hingga mereka tertidur. Sekitar pukul 07.00 wit korban FARADILA MAHMUD mengeluhkan lapar lalu terdakwa pergi membeli nasi kuning dan ovaltine susu untuk korban FARADILA MAHMUD, setelah itu terdakwa kembali tidur sampai dengan pukul 14.00 Wit, saat terdakwa bangun dari tidur, adik sepupu terdakwa menghubungi terdakwa meminjam sepeda motor lalu terdakwa meninggalkan korban FARADILA MAHMUD untuk mengantarkan sepeda motor di kos-kosan Kel. Dufa-dufa, tiga puluh menit kemudian Terdakwa kembali ke kos-kosan korban FARADILA MAHMUD, saat tiba dikos-kosan terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD hanya berbaring dikasur dan mengeluh sakit pada perutnya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wit, Terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos-kosan sekitar pukul 22.00 Wit, kemudian terdakwa meninggalkan korban FARADILA MAHMUD sendirian kurang lebih selama 1 (satu) jam dan kembali sekitar pukul 23.00 Wit.

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 Wit, korban FARADILA MAHMUD merasakan kesakitan pada bagian perutnya hingga beberapa kali korban FARADILA MAHMUD merubah posisinya dari berbaring berubah ke posisi jongkok hingga berdiri kemudian sekitar pukul 01.15 Wit, pada posisi jongkok tiba-tiba terdakwa melihat air ketuban yang keluar dari kemaluan korban FARADILA MAHMUD, lalu korban FARADILA MAHMUD menarik batang kayu kecil dan mengeluarkannya dari dalam kemaluan korban FARADILA MAHMUD, setelah itu korban FARADILA MAHMUD mengejan beberapa kali hingga salah satu bayi yang dikandung korban FARADILA MAHMUD keluar, setelah itu terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD mencoba menarik ari-ari dari dalam kemaluannya, namun tidak bisa dikeluarkan lalu korban FARADILA MAHMUD meminta terdakwa untuk menarik ari-ari tersebut sambil korban FARADILA MAHMUD mengejan lalu satu bayi yang dikandung oleh korban FARADILA MAHMUD keluar. Setelah kedua bayi kembar tersebut keluar terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD tiba-tiba tubuhnya menjadi lemas hingga duduk bersandar di tembok, lalu korban  FARADILA MAHMUD mengatakan “KAKAK AMBIL AIR,,,AMBIL AIR” lalu terdakwa segera pergi mengambil air pada saat kembali terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD sudah dalam keadaan kejang-kejang, lalu terdakwa mengusap air pada wajah korban FARADILA MAHMUD, sambil memanggil dan memukul pelan-pelan pipi korban FARADILA MAHMUD yang saat itu sudah tidak merespon panggilan terdakwa lalu terdakwa meggosok-gosok tubuh bagian belakang korban FARADILA MAHMUD, sambil memanggil-manggil nama korban FARADILA MAHMUD yang pada saat itu sudah tidak bernafas, kemudian terdakwa membaringkan kembali tubuh korban FARADILA MAHMUD di atas tempat tidur lalu terdakwa menyusun kedua bayi kembar laki-laki yang dilahirkan oleh korban FARADILA MAHMUD di atas kasur tersebut, setelah itu terdakwa keluar dari kamar menuju ke kamar kos saksi NURNANINGSIH untuk meminta bantuan, terdakwa mengatakan kepada saksi NURNANINGSIH “NUR, DILA SO MENINGGAL” dijawab oleh saksi NURNANINGSIH “DIA BIKI APA KONG?” terdakwa mengatakan “DIA MELAHIRKAN KONG MENINGGAL” setelah itu terdakwa dan saksi NURNANINGSIH menuju ke kamar kos korban FARADILA MAHMUD, saat melihat kondisi korban FARADILA MAHMUD tersebut saksi NURNANINGSIH langsung menangis, dan mengatakan “KITA TARA BERANI BEJAGA SENDIRI.” kemudian terdakwa mengatakan “KALO BEGITU KASIH BANGUN PE VERA” lalu terdakwa dan saksi NURNANINGSIH menuju ke kamar kos saksi VERA namun tidak ada yang membuka pintu lalu terdakwa pergi ke Kel. Dufa-dufa membangunkan adik terdakwa RUAEDA lalu terdakwa mengatakan “SAYA KASIH HAMIL PE DILA KEMUDIAN KASIH GUGUR KONG DILA MENINGGAL” lalu RUAEDA mengatakan “IYO, BETULKAH?” terdakwa menjawab “IYO, KALO APA KASIH TAU DILA PE MAMA DENG NGANA TELPON PAPA DENG MAMA DI KAMPUNG.” setelah menyampaikan hal tersebut terdakwa langsung menuju ke Polres Ternate guna melaporkan kejadian tersebut, setelah itu terdakwa diminta oleh anggota polisi menunjukkan keberadaan korban FARADILA MAHMUD, hingga akhirnya anggota polisi melakukan pengamanan di kos-kosan tempat tinggal FARADILA MAHMUD.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE oleh dr. M. JUNDAH A atas nama korban FARADILA MAHMUD nomor 815/040/VeR/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan luar jenazah perempuan berusia dua puluh tahun ini ditemukan darah yang keluar dari kedua sudut bibir dan luka robek di area kemaluan atau vagina disertai keluarnya darah yang merembes sampai kebagian bokong. Sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
  • Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN OESOIRIE Ternate Nomor : 815 / 041 / VeR / XII / 2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama BAYI “Y”, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan bayi baru lahir ditemukan dalam kondisi sakit berat dengan kondisi belum cukup bulan dengan berat badan bayi lahir sangat rendah dan merintih. Bayi dengan tali pusar dan plasenta masih menempel utuh.
  • Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN OESOIRIE Ternate Nomor : 815 / 042 / VeR / XII / 2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama BAYI “X”, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan bayi baru lahir ditemukan dalam kondisi sakit berat dengan kondisi belum cukup bulan dengan berat badan bayi lahir sangat rendah dan merintih. Bayi dengan tali pusar dan plasenta masih menempel utuh.

----- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------

-------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

K E T I G A :

-----Bahwa ia terdakwa JULFIKAR ROBO Alias JUL Alias FIKAR, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,  sekira pukul 20.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa didalam sebuah kamar RT 002 RW 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perempuan itu jadi mati”, terhadap korban FARADILA MAHMUD : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD berkenalan sejak sekitar bulan Agustus tahun 2021 melalui media sosial Facebook hingga satu bulan setelahnya Tersangka bertemu dengan saudari FARADILA MAHMUD saat ia datang ke Ternate dengan tujuan mendaftar kursus komputer di GSI, hingga kemudian setelah bertemu beberapa kali tersebut akhirnya mereka mulai berpacaran, setelah berpacaran kurang lebih 2 (dua) tahun mereka sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada ikatan pernikahan, hingga kemudian pada bulan Juni tahun 2023 korban FARADILA MAHMUD memberitahukan kepada terdakwa bahwa korban FARADILA MAHMUD terlambat datang bulan selama sekitar satu bulan, dari situlah awal mula terdakwa mengetahui korban FARADILA MAHMUD sudah dalam keadaan hamil. Sekitar bulan September tahun 2023, terdakwa menemui korban FARADILA MAHMUD lalu korban FARADILA MAHMUD bertanya bagaimana dengan kehamilannya tersebut, kemudian terdakwa menjawab “KITA MASIH KULIAH KONG, KALAU APA TONG CEGAH (ABORSI).” Lalu dijawab oleh korban FARADILA MUHAMAD “TONG CEGAH (ABORSI)? KALAU BEGITU TONG MENIKAH SUDAH ?” dijawab oleh terdakwa “KALAU MENIKAH BERARTI SAYA PE KULIAH SO GAGAL, KALAU APA KONG ABORSI SUDAH.” Korban FARADILA MAHMUD menjawab “IYO SUDAH.” Setelah ada kesepakatan bahwa mereka berdua ingin menggugurkan kandungan, kemudian terdakwa mulai mencari informasi kepada teman-temannya cara menggugurkan kandungan tersebut setelah beberapa hari mencari tahu akhirnya terdakwa bertemu dengan saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS yang menyampaikan bahwa bisa dengan cara mendatangi seorang yang disebut sebagai dukun dengan cara alternatif menggunakan sebuah batang kayu yang dimasukkan ke dalam kemaluan, saksi M. HARIS BAJAK menyampaikan bahwa ongkos dihitung per bulan dengan biaya tiap bulannya sebesar seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), hingga semakin lama usia kehamilan semakin tinggi biaya yang dibutuhkan, sejak mendapatkan informasi tersebut terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD fokus bekerja untuk mencari uang agar dapat pergi ke dukun tersebut.

Pada awal bulan Desember tahun 2023 terdakwa menjual telpon genggam miliknya dan membeli lagi telpon genggam dengan harga lebih murah, sehingga terdakwa dapat mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mencari tambahan uang dengan cara meminjam uang ke temannya sdr. MUSRI yang bekerja di Galela dan dipinjami uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Paman terdakwa yang baru datang dari Galela memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa dapat mengumpulkan uang tunai total sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi saksi M. HARIS S. BAJAK Alias HARIS meminta untuk diantarkan ke dukun tersebut serta meminta keringanan biaya.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wit, tepatnya setelah sholat Isya terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD menuju ke tempat saksi M. HARIS S. BAJAK Alias HARIS di Kel. Tanah Tinggi, meminta untuk diantarkan kerumah dukun yang beralamat di Kel. Marikurubu Kec. Ternate Tengah. Setelah tiba dirumah saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI (yang penuntutannya dilakukan terpisah), saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS meminta kepada saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI untuk keringanan ongkos melakukan aborsi, lalu disepakati biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI memanggil korban FARADILA MAHMUD untuk masuk ke dalam kamar, sedangkan terdakwa dan saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS menunggu di ruang tamu rumah tersebut, setelah itu berselang sekitar lima menit kemudian saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI dan korban FARADILA MAHMUD keluar dari kamar dan bergabung dengan mereka di ruang tamu, setelah itu saksi M. HARIS BAJAK Alias HARIS memberikan uang kepada saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI, lalu saksi NURYATI SAMALEHU Alias YATI mengatakan “KALAU TERJADI APA-APA JANGAN KASIH LIBATKAN PE TORANG, INI NGONI PE TANGGUNG JAWAB.” Lalu mereka bertiga pamit untuk pulang, saat itu terdakwa dan korban saudari FARADILA MAHMUD tidak langsung pulang melainkan masih berkeliling seputaran kota, dalam perjalanan terdakwa bertanya kepada korban FARADILA MAHMUD “DALAM KAMAR TADI PASANG OBAT BAGAIMANA ?” dijawab oleh korban FARADILA MAHMUD “CUMAN KASIH MASUK BATANG KAYU DI KEMALUAN, CUMAN DEPE KAYU INI ADA YANG KELUAR SEDIKIT MAKANYA DONG KASIH LIPAT KE ATAS, BERAKTIFITAS ME SENGSARA.” kemudian mereka kembali ke kos-kosan sekitar pukul 24.00 Wit, saat sampai di kos-kosan tempat tinggal korban FARADILA MAHMUD saat itu korban FARADILA MAHMUD menyampaikan bahwa ingin memeriksa keadaan celana dalam yang dikenakan, saat dibuka terdakwa melihat ada sebatang kayu kecil yang terlipat ke atas dengan ujung satunya berada di dalam kemaluan korban FARADILA MAHMUD terdakwa juga melihat darah dan lendir yang keluar dan menempel pada celana dalam yang dikenakan oleh korban FARADILA MAHMUD, setelah itu korban FARADILA MAHMUD mengganti celana dalamnya.

Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 Wit terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk pergi menonton pesta ronggeng di seputaran Dufa-dufa dekat patung tulang ikan, hingga saat di tempat pesta tersebut korban FARADILA MAHMUD kembali mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk kembali jalan-jalan mengendarai sepeda motor, saat itu mereka jalan-jalan kemudian mampir duduk di depan taman Fitnes Kel. Gamalama, korban FARADILA MAHMUD mengeluh sakit pada bagian perutnya, hingga kemudian Terdakwa dan korban FARADILA MAHMUD kembali pulang ke kos-kosan tempat tinggal korban FARADILA MAHMUD di Kel. Akehuda, sesampainya di kos-kosan tersebut sekitar pukul 04.00 Wit, lalu korban FARADILA MAHMUD langsung berbaring di kasur karena merasakan sakit pada perutnya, dan terdakwa menemani korban FARADILA MAHMUD berbaring di kamar kos tersebut, hingga mereka tertidur. Sekitar pukul 07.00 wit korban FARADILA MAHMUD mengeluhkan lapar lalu terdakwa pergi membeli nasi kuning dan ovaltine susu untuk korban FARADILA MAHMUD, setelah itu terdakwa kembali tidur sampai dengan pukul 14.00 Wit, saat terdakwa bangun dari tidur, adik sepupu terdakwa menghubungi terdakwa meminjam sepeda motor lalu terdakwa meninggalkan korban FARADILA MAHMUD untuk mengantarkan sepeda motor di kos-kosan Kel. Dufa-dufa, tiga puluh menit kemudian Terdakwa kembali ke kos-kosan korban FARADILA MAHMUD, saat tiba dikos-kosan terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD hanya berbaring dikasur dan mengeluh sakit pada perutnya, kemudian sekitar pukul 19.00 Wit, Terdakwa mengajak korban FARADILA MAHMUD untuk pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos-kosan sekitar pukul 22.00 Wit, kemudian terdakwa meninggalkan korban FARADILA MAHMUD sendirian kurang lebih selama 1 (satu) jam dan kembali sekitar pukul 23.00 Wit.

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 Wit, korban FARADILA MAHMUD merasakan kesakitan pada bagian perutnya hingga beberapa kali korban FARADILA MAHMUD merubah posisinya dari berbaring berubah ke posisi jongkok hingga berdiri kemudian sekitar pukul 01.15 Wit, pada posisi jongkok tiba-tiba terdakwa melihat air ketuban yang keluar dari kemaluan korban FARADILA MAHMUD, lalu korban FARADILA MAHMUD menarik batang kayu kecil dan mengeluarkannya dari dalam kemaluan korban FARADILA MAHMUD, setelah itu korban FARADILA MAHMUD mengejan beberapa kali hingga salah satu bayi yang dikandung korban FARADILA MAHMUD keluar, setelah itu terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD mencoba menarik ari-ari dari dalam kemaluannya, namun tidak bisa dikeluarkan lalu korban FARADILA MAHMUD meminta terdakwa untuk menarik ari-ari tersebut sambil korban FARADILA MAHMUD mengejan lalu satu bayi yang dikandung oleh korban FARADILA MAHMUD keluar. Setelah kedua bayi kembar tersebut keluar terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD tiba-tiba tubuhnya menjadi lemas hingga duduk bersandar di tembok, lalu korban  FARADILA MAHMUD mengatakan “KAKAK AMBIL AIR,,,AMBIL AIR” lalu terdakwa segera pergi mengambil air pada saat kembali terdakwa melihat korban FARADILA MAHMUD sudah dalam keadaan kejang-kejang, lalu terdakwa mengusap air pada wajah korban FARADILA MAHMUD, sambil memanggil dan memukul pelan-pelan pipi korban FARADILA MAHMUD yang saat itu sudah tidak merespon panggilan terdakwa lalu terdakwa meggosok-gosok tubuh bagian belakang korban FARADILA MAHMUD, sambil memanggil-manggil nama korban FARADILA MAHMUD yang pada saat itu sudah tidak bernafas, kemudian terdakwa membaringkan kembali tubuh korban FARADILA MAHMUD di atas tempat tidur lalu terdakwa menyusun kedua bayi kembar laki-laki yang dilahirkan oleh korban FARADILA MAHMUD di atas kasur tersebut, setelah itu terdakwa keluar dari kamar menuju ke kamar kos saksi NURNANINGSIH untuk meminta bantuan, terdakwa mengatakan kepada saksi NURNANINGSIH “NUR, DILA SO MENINGGAL” dijawab oleh saksi NURNANINGSIH “DIA BIKI APA KONG?” terdakwa mengatakan “DIA MELAHIRKAN KONG MENINGGAL” setelah itu terdakwa dan saksi NURNANINGSIH menuju ke kamar kos korban FARADILA MAHMUD, saat melihat kondisi korban FARADILA MAHMUD tersebut saksi NURNANINGSIH langsung menangis, dan mengatakan “KITA TARA BERANI BEJAGA SENDIRI.” kemudian terdakwa mengatakan “KALO BEGITU KASIH BANGUN PE VERA” lalu terdakwa dan saksi NURNANINGSIH menuju ke kamar kos saksi VERA namun tidak ada yang membuka pintu lalu terdakwa pergi ke Kel. Dufa-dufa membangunkan adik terdakwa RUAEDA lalu terdakwa mengatakan “SAYA KASIH HAMIL PE DILA KEMUDIAN KASIH GUGUR KONG DILA MENINGGAL” lalu RUAEDA mengatakan “IYO, BETULKAH?” terdakwa menjawab “IYO, KALO APA KASIH TAU DILA PE MAMA DENG NGANA TELPON PAPA DENG MAMA DI KAMPUNG.” setelah menyampaikan hal tersebut terdakwa langsung menuju ke Polres Ternate guna melaporkan kejadian tersebut, setelah itu terdakwa diminta oleh anggota polisi menunjukkan keberadaan korban FARADILA MAHMUD, hingga akhirnya anggota polisi melakukan pengamanan di kos-kosan tempat tinggal FARADILA MAHMUD.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Dr. H. CHASAN BOESOIRIE oleh dr. M. JUNDAH A atas nama korban FARADILA MAHMUD nomor 815/040/VeR/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan luar jenazah perempuan berusia dua puluh tahun ini ditemukan darah yang keluar dari kedua sudut bibir dan luka robek di area kemaluan atau vagina disertai keluarnya darah yang merembes sampai kebagian bokong. Sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
  • Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN OESOIRIE Ternate Nomor : 815 / 041 / VeR / XII / 2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama BAYI “Y”, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan bayi baru lahir ditemukan dalam kondisi sakit berat dengan kondisi belum cukup bulan dengan berat badan bayi lahir sangat rendah dan merintih. Bayi dengan tali pusar dan plasenta masih menempel utuh.
  • Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN OESOIRIE Ternate Nomor : 815 / 042 / VeR / XII / 2023, tanggal 27 Desember 2023 atas nama BAYI “X”, dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan bayi baru lahir ditemukan dalam kondisi sakit berat dengan kondisi belum cukup bulan dengan berat badan bayi lahir sangat rendah dan merintih. Bayi dengan tali pusar dan plasenta masih menempel utuh.

----- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya