Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Tte wawan kuirniwan, SH RAHMANIA ASSAGAF alias AMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 01/ XI / 2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1wawan kuirniwan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANIA ASSAGAF alias AMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 08 November pukul 11.15 WIT, Tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapata Polda Maluku Utara mendapatkan informasi bahwa sering trjadi transaksi minuman keras di Kos-Kosan belakang RRI di Kelurahan Soa.. Berdasrkan info tersebut selanjutnya Tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan sekaligus pemeriksaan di kos-kosan, dari hasil pemeriksaan ditemukan minuman keras jenis Bir Putih merk Bintang sebanyak 12 (dua belas) kaleng ukuran 500 ml, kemudian tim mengamankan Tersangka tersebut beserta barang bukti minuman keras di Kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut

ndak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dalam PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM KOTA TERNATE

Pihak Dipublikasikan Ya