Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Sertifikat Hak Milik atas nama Hi. Djaenah Hi. Husen terhadap sebuah bidang tanah dengan luas 457 m2 dengan nomor 00145 yang terletak di Desa Gufasa, Jailolo, Halmahera Barat dan/atau harta benda lainnya milik Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang nilainya sesuai dengan nilai kerugian dan tuntutan Penggugat, apabila tidak dibayarkan oleh Pihak Tergugat maka sita jaminan tersebut dapat dieksekusi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa, kerugian Penggugat dalam satu bulan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diterapkan bunga sebesar 5% per bulannya, maka jika ditotalkan kerugian Penggugat dalam setahun adalah 5% x Rp. 10.000.000,- x 12 bulan adalah Rp. 6. 000.000;
- Bahwa, terhitung sejak tahun 2010 Tergugat tidak membayarkan anggaran tersebut sehingga total keseluruhan kerugian pertahun yang dihitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2023 adalah Rp. 6.000.000,- x 13 tahun = Rp. 78. 000.000,- + Rp. 10.000.000,- pokok = Rp. 88.000.000;
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
|