Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Tte ARIATI DUWILA LILI YANI BUAMONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIATI DUWILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bustamin SanabaARIATI DUWILA
Tergugat
NoNama
1LILI YANI BUAMONA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa penyerahan dana oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan kewajiban pengembalian dana pokok kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menerima dana dari PENGGUGAT melalui 16 (enam belas) kali transaksi transfer Bank Mandiri dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT merupakan dana yang wajib dikembalikan kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji karena tidak mengembalikan dana pokok PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,00 meskipun telah diminta dan telah diberikan Somasi.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengembalikan kepada PENGGUGAT dana pokok sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan/moratoir atas dana pokok sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terhitung sejak TERGUGAT dinyatakan lalai sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak