| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa penyerahan dana oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan kewajiban pengembalian dana pokok kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menerima dana dari PENGGUGAT melalui 16 (enam belas) kali transaksi transfer Bank Mandiri dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang telah diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT merupakan dana yang wajib dikembalikan kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji karena tidak mengembalikan dana pokok PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,00 meskipun telah diminta dan telah diberikan Somasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengembalikan kepada PENGGUGAT dana pokok sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan/moratoir atas dana pokok sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terhitung sejak TERGUGAT dinyatakan lalai sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|