Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Tte NURAINI ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURAINI ALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa di Ternate pada tanggal 05 januari 1994 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Maimuna karena sakit dan dikebumukan di TPU kelurahan Soa.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil kota ternateĀ  untuk mencatat kematian tersebut dalam buku register Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota ternate yang berlaku bagi warga Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Almarhumah Maimuna tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak