Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Tte KALISTA KELITADAN 1.KORNELI TAKNDARE Alias Nely
2.LILY MASITA TOMASOA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KALISTA KELITADAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, SH.KALISTA KELITADAN
Tergugat
NoNama
1KORNELI TAKNDARE Alias Nely
2LILY MASITA TOMASOA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Wilayah Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara, Cq. Kantor Pertanahan Kota Ternate
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli atas objek sengketa sebidang tanah dan bangunan rumah yang dilakukan oleh KORNELI TAKNDARE Alias Nely (Tergugat I) dengan Penggugat (KALISTA KELITADAN) adalah sah menurut hukum;
  3. Membebankan Penggugat untuk membayar sisa tunggakan dari Penjualan Tanah Beserta Rumah Tersebut kepada Tergugat I dengan Total Rp.34.000.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah);
  4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  5. Menyatakan tanah dan bangunan rumah (obyek sengketa) yang dibeli Penggugat dari Tergugat I namun belum dibalik nama sertifikatnya menjadi hak milik dari Penggugat, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Mahfud Lating;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Radina HI Daud;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat digunakan Penggugat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan Rumah yang dimilikinya di Kantor Turut Tergugat
  2. Menyatakan Jual Beli atas objek sengketa sebidang tanah dan bangunan rumah yang dilakukan oleh KORNELI TAKNDARE Alias NELLY (Tergugat I) dengan Tergugat II (LILY MASITA TOMASOA) Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 2 Tertanggal 9 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00204 (SHM 204) yang sudah diterbitkan Turut Tergugat An. Lily Masita Tomasoa adalah cacat hukum sehingga tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voor baar bijvoorraad) ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  1. SUBSIDAIR :
  2.  

(ex a equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak