Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Tte PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Unit Merdeka Ternate 1.BAMBANG SISWANTO
2.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk Unit Merdeka Ternate
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SISWANTO
2SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.354.459,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.354.459, (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.144.361.297,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar 49.993.162, ( Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak