Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat ditambah dengan kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat yaitu:
- uang sebesar Rp 121.375.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tuju puluh lima ribu rupiah)
- Kerugian imateril sebesar 6% setiap bulan dikalikan 5 bulan dari total hutang Rp 121.375.000 x 6% = 7.282.500,- x 5 = Rp 36.412.500 (tiga puluh enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
Secara tunai, seketika Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate atas benda bergerak milik Tergugat yaitu : satu unit alat transportasi laut, Speedboat warna putih biru terdapat tulisan Pulau Kenari berikut dengan mesin pendorong sebanyak 6 unit merek Yamaha, dengan kapasitas masing-masing 40 PK.
- Menyatakan apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan keputusan tersebut secara sukarela, seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Negeri dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik Tergugat yaitu: satu unit alat transportasi laut, Speedboat warna putih biru terdapat tulisan Pulau Kenari berikut dengan mesin pendorong sebanyak 6 unit, merek Yamaha, dengan kapasitas masing-masing 40 PK. Untuk dijual melalui lelang KPKNL dan hasilnya untuk menutupi seluruh hutang dan kerugian Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|