Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tte 1.Lynda Gandawati
2.Yudi Raymond
3.Christanto William Ignatius
4.Susanti
PT.Bank Tabungan Negara (Bank BTN) KC Ternate Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lynda Gandawati
2Yudi Raymond
3Christanto William Ignatius
4Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadly Tuanany, SHLynda Gandawati
2Fadly Tuanany, SHYudi Raymond
3Fadly Tuanany, SHChristanto William Ignatius
4Fadly Tuanany, SHSusanti
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Tabungan Negara (Bank BTN) KC Ternate
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para  Pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatigedaad.
  3. Menyatakan Tergugat wajib mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas nama Burhanuddin The kepada Ahli Waris atau Para Penggugat yang di jadikan Jaminan Kredit dan telah lunas dalam keadaan Utuh  
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian atas perbuatan Tergugat yang dapat di bagi yaitu  secara Materil yang timbul akibat dari perbuatan tergugat yakni sebesar Rp.40.000.000. Empat puluh juta rupiah untuk jasa bayar Pengacara yang akan di rinci dan di bayarkan secara bertahap dan juga Rencana Sertifikat tersebut akan di manfaatkan lagi untuk kepentingan lain sejak tahun 2020 yang tertunda akibat Perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp.250.000.000 Dua ratus lima puluh juta rupiah, kemudian kerugian InMateril Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000.00  Lima Milyar rupiah MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN BAIK KERUGIAN MATERIL MAUPUN INMATERIL ADALAH sebesar Rp.5.290.000.000 Lima Milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah atas semua urusan yang Para Penggugat tempuh demi mendapatkan kepastian Hukum atas diri Para Penggugat serta mencari Keadilan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp.10.000.000.  Sepuluh juta rupiah  setiap hari apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini.
  6. Menyatakan sah sita Jaminan terhadap barang baik bergerak maupun tidak bergerak atau objek berupa Barang jika di kemudian hari di ketahui adalah Hak Milik atas nama Tergugat .
  7. Menyatakan sah sita Penyitaan terhadap barang atau objek berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Burhanuddin The yang ada pada Tergugat.
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adalinya ex aequo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak