Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat layaknya sebagai undang-undang (vide Pasal 1338);
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Pembayaran Utang Piutang tanggal 6 Juli tahun 2023;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, karena tidak pernah melaksanakan kewajiban sama sekali sebagaimana yang diperjanjikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MaterilĀ dan Immateril sebagaimana diuraikan dalam dalil Posita Poin 14 (empat belas) di atas, Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Ternate;
- Meghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |