Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tte LILY MASITA TOMASOA, S.H., M.kn KALISTA KELITADAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILY MASITA TOMASOA, S.H., M.kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTONO, S.H., M.H.LILY MASITA TOMASOA, S.H., M.kn
Tergugat
NoNama
1KALISTA KELITADAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, SH.KALISTA KELITADAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat  dengan Nely Takndare tertanggal 26 Desember 2023 atas sebidang tanah seluas 395 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00204 sebelumnya atas nama Ratuanak Albertus yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate sekarang atas nama Lily Masita Tomasoa dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara berbatas dengan Mahfud Lating;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Radina Hi. Daud;

Adalah sah secara hukum;

4. Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah seluas 395 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00204 atas nama Lily Masita Tomasoa yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate dengan batas-batas sebagai berikut

  • Sebelah Utara berbatas dengan Mahfud Lating;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Radina Hi. Daud;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sebagaimana dalam gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;

6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak