- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa adalah sah milik Penggugat (Yayasan Al-Hidayah Maluku Utara);
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada turut tergugat I berdasarkan putusan ini untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik nomor 000560 seluas 12.750
Menggunakan nama Yayasan Al-Hidayah Maluku Utara;
5. Menyatakan sertifikat hak milik nomor 000560 yang dikuasai tergugat I tidak berlaku lagi;
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara: |