Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
3.Gusti Murdani Chan, S.H.,M.H
3.Gusti Murdani Chan, S.H.,M.H
4.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
4.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
RONNY LEKATOMPESSSY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-203/Q.2.15/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2Anggi Putra Bumi, S.H.
3Anggi Putra Bumi, S.H.
4Gusti Murdani Chan, S.H.,M.H
5Gusti Murdani Chan, S.H.,M.H
6RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
7RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONNY LEKATOMPESSSY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R      :

------- Bahwa terdakwa RONNY LEKATOMPESSY Alias , selaku Kepala Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor :141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Desa dan Pengesahan Pengankatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam tahun 2018-2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018-2019, bertempat di Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Ternate, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu bersama dengan saksi Ocerin Bane (dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu penyelewengan penggunaan APBDesa tahun 2018-2019 yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 62 ayat (1), (2), (3), Pasal 64 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah, yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2018  Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.607.210.692. (Satu Miliyar Enam Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp.816.440.000 (Delapan Ratus enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp.790.770.692  (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Pulih Dua Ruiah).
  • Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.819.912.109. (Satu Miliyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus dua belas Ribu Seratus Sembilan Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp. 962.428.000 (Sembilan Ratus enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp. .857.484.109  (Delapan Ratus Lima Puluh Tujun Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Rupiah).
  • Bahwa dana yang dikelola oleh Desa Sosowomo tersebut ditampung pada rekening atas nama Desa Sosowomo dengan nomor rekening 7090-01-013890-53-5 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda a.n. Desa Sosowomo dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes Desa Sosowomo tahun 2018 dan tahun 2019, saksi OCERIN BANE selaku Bendahara Desa mengambil uang bersama terdakwa RONNY LEKATOMPESSY. Saksi OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo melakukan pencairan uang di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda. Setelah Saksi OCERIN BANE menerima uang dari teller bank, kemudian terdakwa Bersama dengan Saksi OCERIN BANE membawa uang tersebut ke Desa Sosowomo untuk disimpan di Brangkas Kantor Desa Sosowomo.
  • Bahwa terdakwa RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2018 yaitu :
  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp 278.077.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
  2. Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp 101.875.000,- (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018 sejumlah Rp 379.952.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2019 yaitu :
  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Dana Desa Tahun Anggran 2019 sebesar Rp 98.732.500,- (Sembilan puluh delpan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  2. Terdapat Dokumen Pembayaran Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 107.530.241,-
  3. Terdapat kelebihan Pertanggungjawaban Belanja Alat dan Bahan Material pada kegiatan Pembanguan erluasan Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 26.91000,-
  4. Terdapat Pajak (PPN dan PPh) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp 105.269.960,-

Jika hasil APIP berupa terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

        1. Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi:

Pencairan Dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa,

Pasal 93 ayat (1) Pengelolaan Dana Desa meliputi:

  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan;
  5. Pertanggungjawaban,

 

Ayat (2) berbunyi : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).

Ayat (3) berbunyi : Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menguasakan Sebagian kekuasaaannya kepada perangkat Desa.

        1.  Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun berbunyi :
  1. Ayat (1) : Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  2. Ayat (2) : Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.
  3. Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 64

  1. Ayat (1) : Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
  2. Ayat (2) : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi
  3. Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

        1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal II ayat (1) yang berbunyi : Keuangan desa di Kelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, parsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

 

  1. Peraturan Daerah Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah:
  • Pasal 24 Ayat (1)  yang berbunyi : Semua Penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  • Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, ditemukan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019.

 

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa RONNY LEKATOMPESSY, selaku Kepala Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor :141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Desa dan Pengesahan Pengankatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam tahun 2018-2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018-2019, bertempat di Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Ternate, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu bersama dengan saksi Ocerin Bane (dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu penyelewengan penggunaan APBDesa tahun 2018-2019 yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 62 ayat (1), (2), (3), Pasal 64 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 24 Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dengan menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor :141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Desa dan Pengesahan Pengankatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo.
  • Bahwa terdakwa memiliki wewenang yaitu:
  1. Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

  1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“ Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”. Ayat (2) “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan”. Huruf d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan Huruf e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa”.

  1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:

 “Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Dan Ayat (2) “Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c.menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; e. melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Dan Ayat (3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

  • Bahwa pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018,  Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.607.210.692. (Satu Miliyar Enam Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp.816.440.000 (Delapan Ratus enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp.790.770.692  (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Pulih Dua Ruiah).
  • Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.819.912.109. (Satu Miliyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus dua belas Ribu Seratus Sembilan Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp. 962.428.000 (Sembilan Ratus enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp. .857.484.109  (Delapan Ratus Lima Puluh Tujun Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Rupiah).
  • Bahwa dana yang dikelola oleh Desa Sosowomo tersebut ditampung pada rekening atas nama Desa Desa Sosowomo dengan nomor rekening 7090-01-013890-53-5 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda a.n. Desa Sosowomo dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes Desa Sosowomo tahun 2018 dan tahun 2019, saksi OCERIN BANE selaku Bendahara Desa mengambil uang bersama terdakwa RONNY LEKATOMPESSY. Saksi OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo melakukan pencairan uang di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Setelah Saksi OCERIN BANE menerima uang dari teller bank, kemudian terdakwa Bersama dengan Saksi OCERIN BANE membawa uang tersebut ke Desa Sosowomo untuk disimpan di Brangkas Kantor Desa Sosowomo
  • Bahwa terdakwa RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dengan kewenangan yang dimilikinya selaku kepala desa Sosowomo tahun 2018 melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2018 yaitu :
  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp 278.077.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
  2. Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp 101.875.000,- (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

: Jika hasil APIP berupa terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

              1. Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi:

Pencairan Dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa,

Pasal 93 ayat (1) Pengelolaan Dana Desa meliputi:

  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan;
  5. Pertanggungjawaban,

Ayat (2) berbunyi : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).

Ayat (3) berbunyi : Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menguasakan Sebagian kekuasaaannya kepada perangkat Desa.

              1. Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun berbunyi :

Ayat (1) : Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Ayat (2) : Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.

Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan dalam negeri.

 

 

Pasal 64

Ayat (1) : Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Ayat (2) : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi

Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

 

  1. Peraturan Daerah Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah:
  • Pasal 24 Ayat (1)  yang berbunyi : Semua Penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
  • Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, ditemukan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya