Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Tte ANDHY RACHMAN, SH 1.AGUS SALIM PANIGORO, SE Alias AGUS
2.ALFIAN PANIGORO Alias ALFIAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 474/Q.2.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHY RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM PANIGORO, SE Alias AGUS[Penahanan]
2ALFIAN PANIGORO Alias ALFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa mereka Terdakwa I AGUS SALIM PANIGORO, S.E  Alias AGUS dan Terdakwa 2 ALFIAN PANIOGORO Alias ALFIAN pada hari dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di Tahun 2022, bertempat di Rumah Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO, S.E  Alias AGUS yang sekaligus digunakan sebagai kantor operational para terdakwa yang beralamat di Jl. Kuburan Sultan Soa Sio Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara bersama – sama baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2019 Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO yang merupakan Staff di Bagian Akuntansi pada kantor BPKAD Provinsi Maluku Utara bertemu oleh seseorang bernama sdra. SAMAN, di sebuah tempat yang sudah tidak diingat lagi di kota Jakarta, yang mengaku sebagai kepala cabang perusahaan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa di Jakarta yang berkantor pusat di Plaza Setiabudi Gedung Setiabudi Atrium, Jl. H.R. Rasuna said Kav. 62, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dan pertama kali dipertemukan oleh seseorang bernama sdra. EFENDI selaku agen lepas PT. Asuransi Rama Satria Wibawa. Pada pertemuan tersebut sdra. SAMAN menawarkan Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO untuk menjadi agen pemasaran dari PT. Asuransi Rama Satria Wibawa di wilayah Maluku Utara, karena tertarik Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO pun menerima tawaran dari sdra. SAMAN, Namun syarat bagi seseorang ataupun badan usaha untuk menjadi agen pemasaran PT. Asuransi Rama Satria Wibawa adalah harus meminta permohonan dan melakukan sertifikasi, sedangkan faktanya berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh Saksi SEAN ARISSAPUTRA alias SEAN selaku Auditor atau pengawas Internal PT. Asuransi Rama Satria Wibawa bahwa PT. Asuransi Rama Satria Wibawa tidak pernah memberikan sertifikasi kepada terdakwa sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO dan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa juga tidak pernah memiliki kantor perwakilan di Kota Ternate Maluku Utara, sehingga Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO tidak memiliki izin dan Surat Penunjukan Resmi dari PT. Asuransi Rama Satria Wibawa, sdra. EFENDI kemudian menyerahkan sekitar 200 lembar blanko jaminan kosong yang akan digunakan oleh Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO sebagai blanko jaminan/ surety bond ke beberapa kontraktor atau penyedia jasa,

 

  • Bahwa setelah pertemuan tersebut, Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO membawa Blangko tersebut pulang ke Ternate, lalu agar memudahkan beberapa kontraktor dan penyedia jasa untuk menghubungi Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO dalam menggunakan jasanya sebagai penjamin jaminan, pada Tahun 2022 Terdakwa 1 AGUS SALIM berinisiatif membuat sebuah alamat webiside, sehingga dia menyuruh adiknya yaitu Terdakwa 2 ALFIAN PANIGORO untuk membuat alamat Webside, yaitu www.asuransiramasatriawibawa. blogspot.com, yang di dalamnya tersambung dengan barcode yang memuat polis fisik yang dapat meyakinkan klien bahwa klien telah mendapat polis jaminan asuransi dari Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO, dengan menggunakan Laptop Merk Lenovo berwarna hitam di kediaman Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO yang juga sekaligus sebagai kantor operational  yang beralamat Jl. Kuburan Sultan Soa Sio Kelurahan Soa-Sio, Kecamatan Kota Ternate Utara, sedangkan faktanya alamat webside resmi yang digunakan oleh perusahaan ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA selaku perusahaan penjaminan yang sah adalah www.ramains.com.
  • Bahwa setelah Terdakwa 2 ALFIAN PANIGORO membuat webside atau laman kantor, Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO mengedit blangko jaminan kosong tersebut dan membubuhkan surat tersebut dengan tanda tangan sdra. SAMAN dan cap stempel PT. Asuransi Rama Satria Wibawa yang sebelumnya telah dia cetak sendiri dan setelah itu Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO print (cetak) surat tersebut untuk digunakan sebagai Surety Bond/Penjaminan kepada beberapa kontraktor, namun blangko Penjaminan / Surety Bond yang digunakan oleh Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO kepada beberapa kontraktor, sudah tidak digunakan lagi oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejak tahun 2021 karena sudah beralih ke Sistem E-Polis (Polis Elektronik) sehingga PT. Asuransi Rama Satria Wibawa tidak pernah menerima pengajuan jaminan dan Jaminan penawaran bukanlah Produk yang diterbitkan oleh Asuransi Rama.
  • Kemudian pada tanggal 06 Februari 2023 saksi SU’UDUDDIN Alias SU’UD selaku Manager Klaim dan Re asuransi PT. Asuransi Rama Satria Wibawa menerima email dari Kelompok Kerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (POKJA PP2JK) Gorontalo yang meminta Asuransi Rama Satria Wibawa agar menkonfirmasi jaminan Penawaran No. 36.1101.01.23.081279.005 tertanggal 31 Januari 2023 dengan nilai Rp. 5.468.536.080 ( lima milliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh rupiah) atas PT. Lince Romauli Raya – PT. Sang Bintang Radjawali untuk pekerjaan Preversi Ruas Jalan Atinggola – kwandang – Molingkapoto – Isimu, Molingkapoto – Tolango – kwandang – Pel. Kwandang, Sp. Pel Anggrek – Pel. Anggrek, melalui lampiran email berupa surat nomor : 07/KLA-JAM-PEN/POKJA.3.8-23/BP2JK-GLTO/2023 tertanggal 6 Februari 2023, dan ternyata Jaminan Penawaran tersebut tidak valid/tidak sah,

 

  • Bahwa Perbuatan para Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO dan Terdakwa 2 ALFIAN PANIGORO membuat webside menyerupai webside resmi dengan tujuan agar webside yang dibuat dianggap seolah – oleh data yang othentik merupakan perbuatan yang tergolong perbuatan memanipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

 

 

--------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana.--

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO, S.E  Alias AGUS dan Terdakwa 2 ALFIAN PANIOGORO Alias ALFIAN, pada hari dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi di Tahun 2022, bertempat di Rumah Terdakwa 1 RUSTAM HANAFI Alias UTAM yang sekaligus digunakan sebagai kantor operational dari para terdakwa yang beralamat di Jl. Kuburan Sultan Soa Sio Kota Ternate atau setidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara bersama – sama baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu   perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------     

  • Bahwa berawal pada tahun 2019 Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO yang merupakan Staff di Bagian Akuntansi pada kantor BPKAD Provinsi Maluku Utara bertemu oleh seseorang bernama sdra. SAMAN, di sebuah tempat yang sudah tidak diingat lagi di kota Jakarta, yang mengaku sebagai kepala cabang perusahaan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa di Jakarta yang berkantor pusat di Plaza Setiabudi Gedung Setiabudi Atrium, Jl. H.R. Rasuna said Kav. 62, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dan pertama kali dipertemukan oleh seseorang bernama sdra. EFENDI selaku agen lepas PT. Asuransi Rama Satria Wibawa. Pada pertemuan tersebut sdra. SAMAN menawarkan Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO untuk menjadi agen pemasaran dari PT. Asuransi Rama Satria Wibawa di wilayah Maluku Utara, karena tertarik Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO pun menerima tawaran dari sdra. SAMAN, Namun syarat bagi seseorang ataupun badan usaha untuk menjadi agen pemasaran PT. Asuransi Rama Satria Wibawa adalah harus meminta permohonan dan melakukan sertifikasi, sedangkan faktanya berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh Saksi SEAN ARISSAPUTRA alias SEAN selaku Auditor atau pengawas Internal PT. Asuransi Rama Satria Wibawa bahwa PT. Asuransi Rama Satria Wibawa tidak pernah memberikan sertifikasi kepada terdakwa sehingga tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO dan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa juga tidak pernah memiliki kantor perwakilan di Kota Ternate Maluku Utara, sehingga Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO tidak memiliki izin dan Surat Penunjukan Resmi dari PT. Asuransi Rama Satria Wibawa, sdra. EFENDI kemudian menyerahkan sekitar 200 lembar blanko jaminan kosong yang akan digunakan oleh Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO sebagai blanko jaminan/ surety bond ke beberapa kontraktor atau penyedia jasa.

 

  • Bahwa setelah pertemuan tersebut, Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO membawa Blangko tersebut pulang ke Ternate lalu agar memudahkan beberapa kontraktor dan penyedia jasa untuk menghubungi Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO dalam menggunakan jasanya sebagai penjamin jaminan, pada Tahun 2022 Terdakwa 1 AGUS SALIM berinisiatif membuat sebuah alamat webiside, sehingga dia menyuruh adiknya yaitu Terdakwa 2 ALFIAN PANIGORO untuk membuat alamat Webside, yaitu www.asuransiramasatriawibawa. blogspot.com, yang di dalamnya tersambung dengan barcode yang memuat polis fisik yang dapat meyakinkan klien bahwa klien telah mendapat polis jaminan asuransi dari Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO, dengan menggunakan Laptop Merk Lenovo berwarna hitam di kediaman Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO yang juga sekaligus sebagai kantor operational  yang beralamat Jl. Kuburan Sultan Soa Sio Kota Ternate. Sedangkan faktanya alamat webside resmi yang digunakan perusahaan ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA selaku perusahaan penjaminan yang sah adalah www.ramains.com.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa 2 ALFIAN PANIGORO membuat webside atau laman kantor, lalu Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO mengedit blangko jaminan kosong tersebut dan kemudian memalsukan dengan membubuhkan surat tersebut dengan tanda tangan sdra. SAMAN dan cap stempel PT. Asuransi Rama Satria Wibawa yang sebelumnya telah dia cetak sendiri dan setelah itu Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO mengeprint surat tersebut untuk digunakan sebagai Surety Bond/Penjaminan kepada beberapa kontraktor, namun blangko Penjaminan / Surety Bond yang digunakan oleh Terdakwa 1 AGUS SALIM PANIGORO kepada beberapa kontraktor, sudah tidak digunakan lagi oleh PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sejak tahun 2021 karena sudah beralih ke Sistem E-Polis (Polis Elektronik) sehingga PT. Asuransi Rama Satria Wibawa tidak pernah menerima pengajuan jaminan dan Jaminan penawaran bukanlah Produk yang diterbitkan oleh Asuransi Rama,
  • Kemudian pada tanggal 06 Februari 2023 saksi SU’UDUDDIN Alias SU’UD selaku Manager Klaim dan Re asuransi PT. Asuransi Rama Satria Wibawa menerima email dari Kelompok Kerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (POKJA PP2JK) Gorontalo yang meminta Asuransi Rama Satria Wibawa agar menkonfirmasi jaminan Penawaran No. 36.1101.01.23.081279.005 tertanggal 31 Januari 2023 dengan nilai Rp. 5.468.536.080 ( lima milliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh rupiah) atas PT. Lince Romauli Raya – PT. Sang Bintang Radjawali untuk pekerjaan Preversi Ruas Jalan Atinggola – kwandang – Molingkapoto – Isimu, Molingkapoto – Tolango – kwandang – Pel. Kwandang, Sp. Pel Anggrek.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa dapat merugikan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sebesar Rp. 5.468.536.080 ( lima milliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh rupiah).

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya