Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Tte Puasa Yasim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Puasa Yasim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa di Ternate pada tanggal 11 April 1978 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama KOMONYO UMAR karena sakit dan telah dikebumikan di Ternate pada tanggal 11 April 1978.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate untuk mencatat kematian tersebut dalam buku register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Almarhumah KOMONYO UMAR tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak