Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli atas sebidang tanah serta memiliki kekuatan hukum terhadap kwitansi tanda terima uang pembayaran senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani Tergugat I atas kesepakatan dengan Tergugat II terhadap jual beli sebidang tanah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara dengan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN (Tergugat I) dengan batas-batas objek yaitu :
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Legu Gam ;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Negara ;
- Menyatakan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara berdasarkan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Legu Gam ;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Negara ;
Adalah Sah Milik Penggugat ;
- Menyatakan dan Menetapkan memberikan hak kepada Penggugat untuk mewakili Para Tergugat dan atau Tergugat II guna melakukan pengurusan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara dan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN (Tergugat I) dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Legu Gam ;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Negara ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat pemisahan serta balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi berdasarkan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN tanpa dokumen lainnya serta tanpa penandatanganan oleh Tergugat II ;
- Memerintahkan Turut Tergugat menjadikan Putusan ini sebagai alat bukti untuk melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara berdasarkan keterangan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN menjadi atas nama Penggugat (WINNEKE LUBERSIA REMEEUS) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad) ;
- Biaya Perkara menurut Hukum ;
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum dan keadilan atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |