Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Tte MARIANUS MENDROFA, S.H. M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/Q.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon dengan bertanya “ada dimana” lalu saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK menjawab “ada dirumah” kemudian Terdakwa menyampaikan “mau main kerumah sambil main PS”, Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK menjawab “saya dirumah kamu datang saja”, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menuju kerumah saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, dan pada saat sampai tidak lama kemudian saksi HAEN HUSEN Alias HAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) juga datang sehingga bersama sama masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN lalu Terdakwa membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK dan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN. tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Setelah dilakukan penimbangan 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) batang/linting bekas digunakan dengan berat kotor 5.22 (lima koma dua dua) gram. Kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI memperoleh barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut yang dibeli oleh Terdakwa melalui online aplikasi Shopee sebanyak 1 (satu) sachet sedang yang kemudian dipisahkan kedalam sachet kecil menjadi 10 (sepuluh) sachet sehingga pada saat dilakukan penangkapan masih ada sisa sebanyak 5 (lima) sachet, nama toko penjual dan tanggal membeli Terdakwa sudah lupa namun sekitar pada bulan November 2023 dengan harga sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui BRI-LINK dan dikirim melalui jasa pengiriman LION PARCEL.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli atau menerima Narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) sachet tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon dengan bertanya “ada dimana” lalu saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK menjawab “ada dirumah” kemudian Terdakwa menyampaikan “mau main kerumah sambil main PS”, Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK menjawab “saya dirumah kamu datang saja”, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menuju kerumah saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, dan pada saat sampai tidak lama kemudian saksi HAEN HUSEN Alias HAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) juga datang sehingga bersama sama masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN lalu Terdakwa membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK dan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN. tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Setelah dilakukan penimbangan 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) batang/linting bekas digunakan dengan berat kotor 5.22 (lima koma dua dua) gram. Kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut yang dibeli oleh Terdakwa melalui online aplikasi Shopee sebanyak 1 (satu) sachet sedang yang kemudian dipisahkan kedalam sachet kecil menjadi 10 (sepuluh) sachet dan tersisa 5 (lima) sachet yang digunakan pada saat dilakukan penangkapan, nama toko penjual dan tanggal membeli Terdakwa sudah lupa namun sekitar pada bulan November 2023 dengan harga sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui BRI-LINK dan dikirim melalui jasa pengiriman LION PARCEL, kemudian Terdakwa biasanya simpan didalam jaket.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan/menguasasi Narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) sachet tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon dengan bertanya “ada dimana” lalu saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK menjawab “ada dirumah” kemudian Terdakwa menyampaikan “mau main kerumah sambil main PS”, Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK menjawab “saya dirumah kamu datang saja”, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menuju kerumah saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, dan pada saat sampai tidak lama kemudian saksi HAEN HUSEN Alias HAEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) juga datang sehingga bersama sama masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN lalu Terdakwa membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK dan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN. tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan saksi HAEN HUSEN Alias HAEN berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik Terdakwa M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Setelah dilakukan penimbangan 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) batang/linting bekas digunakan dengan berat kotor 5.22 (lima koma dua dua) gram. Kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis ganja sejak pada awal tahun 2016 dan kemudian berhenti pada akhir tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 lalu kembali menggunakan pada bulan November 2023 sampai Terdakwa ditangkap, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja untuk mendapatkan Uvoria dalam pikiran serta berhalusinasi.
  • Bahwa terdakwa menggunakan/ menghisap Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK NIP. 197801192009032002 selaku dokter tim pemeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 445/241/IV/2024/RSUD tanggal 23 Maret 2024, dengan hasil sebagai berikut: “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan diatas dinyatakan Reaktif-THC;
  • Bahwa berdasarkan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara No: AM/6/V/IPWL/RH.00.01/2024/BNNP, tanggal 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh tim pemeriksa dr. Ade Irma Maradjabessy No. STR 7121100114155755 dan Aisah Marlina, M.Psi NIP. 199004012019022004, dengan saran sebagai berikut: “Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan mengalami ketergantungan terhadap Ganja, dan terdapat indikasi kuat kesulitan kontrol perilaku, sehingga dapat di sarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Dareah Jailolo, Kab. Halmahera Barat.”

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya