Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Tte MARIANUS MENDROFA, S.H. SURYATTI KASIM Alias ATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-561/Q.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYATTI KASIM Alias ATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

----------Bahwa Terdakwa SURYATTI KASIM Alias ATI pada sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Matui Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di Gudang Penampungan CV.SEMARAK Cabang Jailolo di Desa Matui (bidang usaha penjualan bahan bangunan dan sombako) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA ditelepon oleh salah satu pelanggan dari Jailolo untuk memesan semen sebanyak 120 sak, setelah itu Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA mengkonfirmasi kepada Terdakwa selaku admin gudang Matui apakah stok semen di Gudang Matui masih ada, namun Terdakwa mengkonfirmasi bahwa stok semen digudang sudah tidak cukup, mendengar hal tersebut Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA merasa tidak sesuai dengan data yang dikantor, karena berdasarkan data masih ada sisa 166 sak digudang sehingga Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA dan saksi SITI YULIA SUNARTI KUSSY Alias SITI pada tanggal 14 Agustus 2023 berangkat dari Ternate menuju gudang CV.SEMARAK Cabang Jailolo yang berada di Desa Matui untuk dilakukan langsung pengecekan.
  • Bahwa pada saat dilakukan pengecekan stok barang yang seharusnya masih banyak sudah tidak tidak ada, kemudian Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA menanyakan kepada Terdakwa dimana stok barang tersebut, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut telah dijual oleh Terdakwa namun hasil penjualan tidak dilaporkan dan disetorkan ke rekening CV.SEMARAK selain itu Terdakwa juga telah menjual beras dan menerima uang tunai dari pelanggan namun tidak disetorkan, adapun barang yang telah dijual dan uang yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke rekening CV.SEMARAK, yakni:
  1. Terdakwa menjual semen sebanyak 165 sak merek CONCH kepada pelanggan dengan harga semen per sak Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) jika ditotalkan keseluruhan sebesar Rp. 12.870.000 (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  2. Beras yang dijual kepada Saksi BAYAN AHMAD sebanyak 10 sak dengan ukuran 14 Kg merek SEMARAK dengan harga per sak Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) jika ditotalkan secara keseluruhan sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Uang penjualan yang diterima dari pelanggan Saksi SAHDI SIRANDA namun tidak disetorkan kepada CV.SEMARAK sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Jika ditotalkan uang yang belum disetorkan oleh Terdakwa di rekening CV.SEMARAK adalah sebesar Rp. 24.720.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa sebagai karyawan CV.SEMARAK tidak melaksanakan dan mematuhi Standar Operasional Procedur No. 002/SMK-SOP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang telah ditetapkan oleh CV.SEMARAK yaitu pada poin 16 “Menyetorkan hasil penagihan/atau pembayaran dari setiap pelanggan” dan poin 17 “melaporkan dan membuat laporan atas penyetoran/penerimaan dari pelanggan”.
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan CV.SEMARAK dengan jabatan Admin Gudang Matui berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 020/CV-SMK/SK/I/2023 tertanggal 02 Januari 2023 Tentang Pengangkatan Karyawan atas nama Suryatti Kasim dan Surat Perjanjian Kerja tanggal 24 Desember 2022.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, CV.SEMARAK mengalami kerugian sebesar Rp. 24.720.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----------Bahwa Terdakwa SURYATTI KASIM Alias ATI pada sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Matui Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di Gudang Penampungan CV.SEMARAK Cabang Jailolo di Desa Matui (bidang usaha penjualan bahan bangunan dan sombako) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA ditelepon oleh salah satu pelanggan dari Jailolo untuk memesan semen sebanyak 120 sak, setelah itu Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA mengkonfirmasi kepada Terdakwa selaku admin gudang Matui apakah stok semen di Gudang Matui masih ada, namun Terdakwa mengkonfirmasi bahwa stok semen digudang sudah tidak cukup, mendengar hal tersebut Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA merasa tidak sesuai dengan data yang dikantor, karena berdasarkan data masih ada sisa 166 sak digudang sehingga Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA dan saksi SITI YULIA SUNARTI KUSSY Alias SITI pada tanggal 14 Agustus 2023 berangkat dari Ternate menuju gudang CV.SEMARAK Cabang Jailolo yang berada di Desa Matui untuk dilakukan langsung pengecekan.
  • Bahwa pada saat dilakukan pengecekan stok barang yang seharusnya masih banyak sudah tidak tidak ada, kemudian Saksi FENINA A MANDALIKA Alias NINA menanyakan kepada Terdakwa dimana stok barang tersebut, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut telah dijual oleh Terdakwa namun hasil penjualan tidak dilaporkan dan disetorkan ke rekening CV.SEMARAK selain itu Terdakwa juga telah menjual beras dan menerima uang tunai dari pelanggan namun tidak disetorkan, adapun barang yang telah dijual dan uang yang diterima oleh Terdakwa namun tidak dilaporkan dan disetorkan ke rekening CV.SEMARAK, yakni:
  1. Terdakwa menjual semen sebanyak 165 sak merek CONCH kepada pelanggan dengan harga semen per sak Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) jika ditotalkan keseluruhan sebesar Rp. 12.870.000 (dua belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  2. Beras yang dijual kepada Saksi BAYAN AHMAD sebanyak 10 sak dengan ukuran 14 Kg merek SEMARAK dengan harga per sak Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) jika ditotalkan secara keseluruhan sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Uang penjualan yang diterima dari pelanggan Saksi SAHDI SIRANDA namun tidak disetorkan kepada CV.SEMARAK sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Jika ditotalkan uang yang belum disetorkan oleh Terdakwa di rekening CV.SEMARAK adalah sebesar Rp. 24.720.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa sebagai karyawan CV.SEMARAK tidak melaksanakan dan mematuhi Standar Operasional Procedur No. 002/SMK-SOP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang telah ditetapkan oleh CV.SEMARAK yaitu pada poin 16 “Menyetorkan hasil penagihan/atau pembayaran dari setiap pelanggan” dan poin 17 “melaporkan dan membuat laporan atas penyetoran/penerimaan dari pelanggan”.
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan CV.SEMARAK dengan jabatan Admin Gudang Matui berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 020/CV-SMK/SK/I/2023 tertanggal 02 Januari 2023 Tentang Pengangkatan Karyawan atas nama Suryatti Kasim dan Surat Perjanjian Kerja tanggal 24 Desember 2022.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, CV.SEMARAK mengalami kerugian sebesar Rp. 24.720.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya