Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Tte KAREL BENYTO, SH, MH 1.AGUNG RESTU PRIBADI Alias AGUNG
2.RISANDI JELI Alias ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/Q.2.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KAREL BENYTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG RESTU PRIBADI Alias AGUNG[Penahanan]
2RISANDI JELI Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

----------- Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I AGUNG RESTU PRIBADI Alias AGUNG dan TERDAKWA II RISANDI JELI Alias ANDI, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wit atau setidak tidaknya dalam suatu di tahun 2024, bertempat di Rumah Sdr. Bakar yang beralamat di Kel. Dorpedu Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang“ yaitu saksi korban Sarifa Bakar Alias Sarifa”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan tempat sebagaimana diatas sekitar pukul 03.00 Wit, Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa mendatangi rumah Sdr. Bakar untuk mencari suaminya yaitu Asnawi dan memanggilnya untuk pulang. Kemudian Terdakwa II Risandi Jeli Alias Andi menyuruh Asnawi untuk segera pulang sambil mengatakan “Jangan sampai masalah Rumah tangga jadi masalah Keluarga”, dan Asnawi pun pergi ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIT Asnawi ternyata kembali menemui Terdakwa I Agung Restu Pribadi Alias Agung Dan Terdakwa II , namun tidak lama kemudian Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa kembali datang dengan membawa parang sehingga Terdakwa II langsung marah kepada Asnawi  “Bikiypa Orang Sudah Usir Pulang Kong Bikiyapa Masih kamari Lagi“ dan menyuruh kembali Asnawi pulang. Namun pada sekitar pukul 07.00 WIT Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa datang kembali untuk mencari suaminya lagi, lalu dijawab oleh Para Terdakwa “Asnawi sudah tidak ada disini”. namun korban mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa ” Ngoni ini Kurang Ajar Kasih Minum Saya Pe Laki’  kemudian Terdakwa II menjawab “ Saya Tidak Tahu, Dia Yang Kalau Minum “ setelah itu Terdakwa II langsung berdiri memeluk korban sambil menyuruh untuk segera  pulang namun karena korban terus ngotot dengan kata-kata bahwa “Saya Tidak Ada Orang Tua Yatim Piatu Trada Orang Tua Baru Cuman Tahu Makan, Ngoni Dua Keluar Rumah “ sehingga Terdakwa I merasa emosi dan kemudian berdiri dan memukul korban pada bagian muka wajah hingga korban terjatuh lalu Terdakwa II berusaha melerai dan juga mengantarkan Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa untuk pulang. Namun Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa bersih keras tetap ingin kembali di rumah Sdr. Bakar, dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa “ Cuman Tau cekeh/makan Baru Cuman Biking Teteh Sengsara Saja “ akhirnya Terdakwa II langsung memukul korban pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa II langsung kembali pulang kerumah untuk beristirahat.

 

  • Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban Sarifa Bakar Alias Bakar mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/214/IV/A/ /2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 25 April 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Dr. Siti Nurzeila Mansur, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Ternate, telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Sarifa Bakar Alias Sarifa adalah:

- Pada korban ditemukan :

  •      Pada Kepala bagian kanan terdapat bengkak dengan ukuran lima kali lima sentimeter
  • Pada kepala bagian kiri terdapat bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter
  • Pada mata kanan terdapat bengkak dan kebiruan dengan ukuran tiga koma lima kali enam koma lima meter
  • Pada pipi kiri terdapat bengkak dan kebiruan dengan ukuran empat kali tiga koma lima sentimeter
  • Pada pipi kanan terdapat bengkak dan luka lecet dengan ukuran enam kali lima sentimeter
  • Pada hidung atas terdapat bengkak dengan ukuran enam kali tiga sentimeter
  • Pada bibir atas bagian dalam sisi kanan terdapat luka robek dengan ukuran empat kali satu sentimeter
  • Pada satu per dua lengan kiri bagian atas sisi luar terdapat kebiruan dengan ukuran empat kali tiga sentimeter
  • Pada lengan kiri bagian atas terdapat kebiruan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan:

  1. Pada pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang mengaku berumur 54 ( lima puluh empat) tahun ini, bengkak pada kepala bagian kanan, pada kepala bagian kiri, dan pada hidung, bengkak kebiruan pada mata kanan dan pada pipi kiri, kebiruan pada satu per dua lengan kiri bagian atas sisi luar dan lengan kiri bagian atas, bengkak dan luka lecet pada pipi kanan dan luka robek pada bibir atas bagian dalam sisi kanan akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA :

 

----------- Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa I Agung Restu Pribadi Alias Agung dan Terdakwa II Risandi Jeli Alias Andi, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wit atau setidak tidaknya dalam suatu di tahun 2024, bertempat di Rumah Sdr. Bakar yang beralamat di Kel. Dorpedu Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara ini,  Yang Melakukan , Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan. terhadap saksi korban Sarifa Bakar Alias Sarifa”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Berdasarkan tempat sebagaimana diatas sekitar pukul 03.00 Wit, Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa mendatangi rumah Sdr. Bakar untuk mencari suaminya yaitu Asnawi dan memanggilnya untuk pulang. Kemudian Terdakwa II Risandi Jeli Alias Andi menyuruh Asnawi untuk segera pulang sambil mengatakan “Jangan sampai masalah Rumah tangga jadi masalah Keluarga”, dan Asnawi pun pergi ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIT Asnawi ternyata kembali menemui Terdakwa I Agung Restu Pribadi Alias Agung Dan Terdakwa II , namun tidak lama kemudian Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa kembali datang dengan membawa parang sehingga Terdakwa II langsung marah kepada Asnawi  “Bikiypa Orang Sudah Usir Pulang Kong Bikiyapa Masih kamari Lagi“ dan menyuruh kembali Asnawi pulang. Namun pada sekitar pukul 07.00 WIT Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa datang kembali untuk mencari suaminya lagi, lalu dijawab oleh Para Terdakwa “Asnawi sudah tidak ada disini”. namun korban mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa ” Ngoni ini Kurang Ajar Kasih Minum Saya Pe Laki’  kemudian Terdakwa II menjawab “ Saya Tidak Tahu, Dia Yang Kalau Minum “ setelah itu Terdakwa II langsung berdiri memeluk korban sambil menyuruh untuk segera  pulang namun karena korban terus ngotot dengan kata-kata bahwa “Saya Tidak Ada Orang Tua Yatim Piatu Trada Orang Tua Baru Cuman Tahu Makan, Ngoni Dua Keluar Rumah “ sehingga Terdakwa I merasa emosi dan kemudian berdiri dan memukul korban pada bagian muka wajah hingga korban terjatuh lalu Terdakwa II berusaha melerai dan juga mengantarkan Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa untuk pulang. Namun Korban Sarifa Bakar Alias Sarifa bersih keras tetap ingin kembali di rumah Sdr. Bakar, dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa “ Cuman Tau cekeh/makan Baru Cuman Biking Teteh Sengsara Saja “ akhirnya Terdakwa II langsung memukul korban pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa II langsung kembali pulang kerumah untuk beristirahat.

 

Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban Sarifa Bakar Alias Bakar mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/214/IV/A/ /2024/Rumkit Bhayangkara tanggal 25 April 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh Dr. Siti Nurzeila Mansur, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Ternate, telah melakukan pemeriksaan korban atas nama Sarifa Bakar Alias Sarifa adalah :

 

  •      Pada Kepala bagian kanan terdapat bengkak dengan ukuran lima kali lima sentimeter
  • Pada kepala bagian kiri terdapat bengkak dengan ukuran empat kali empat sentimeter
  • Pada mata kanan terdapat bengkak dan kebiruan dengan ukuran tiga koma lima kali enam koma lima meter
  • Pada pipi kiri terdapat bengkak dan kebiruan dengan ukuran empat kali tiga koma lima sentimeter
  • Pada pipi kanan terdapat bengkak dan luka lecet dengan ukuran enam kali lima sentimeter
  • Pada hidung atas terdapat bengkak dengan ukuran enam kali tiga sentimeter
  • Pada bibir atas bagian dalam sisi kanan terdapat luka robek dengan ukuran empat kali satu sentimeter
  • Pada satu per dua lengan kiri bagian atas sisi luar terdapat kebiruan dengan ukuran empat kali tiga sentimeter
  • Pada lengan kiri bagian atas terdapat kebiruan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan:

  1. Pada pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang mengaku berumur 54 ( lima puluh empat) tahun ini, bengkak pada kepala bagian kanan, pada kepala bagian kiri, dan pada hidung, bengkak kebiruan pada mata kanan dan pada pipi kiri, kebiruan pada satu per dua lengan kiri bagian atas sisi luar dan lengan kiri bagian atas, bengkak dan luka lecet pada pipi kanan dan luka robek pada bibir atas bagian dalam sisi kanan akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya