Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte 1.M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H.
2.Maikel Fredinand Korengkeng, S.H., M.H
3.PARDI MUTALIB, SH
4.SYAMSUDIN ISHAK, SH
5.ADI BASKORO, SH
YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si alias YOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B -560/Q.2.10/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H.
2Maikel Fredinand Korengkeng, S.H., M.H
3PARDI MUTALIB, SH
4SYAMSUDIN ISHAK, SH
5ADI BASKORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si alias YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. BAHTIAR HUSNI,S.H.,M.H, CPCD., C.Med, DkkYOGA ADIKONANG, S.A., M.Si alias YOGA
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

                       KEJAKSAAN NEGERI TERNATE

       Jl SKSD Palapa No 256 Lingk. Tanah Mesjid Kel. KalumpangKec. Ternate Tengah Kota Ternate

    No. Telp : (0921) – 3123825 / email :Kejari.Ternate@gmail.com

 

  “Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                               

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDS-01/TERNA/Ft.1/04/2024.


 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si.

Nomor Identitas

:

3506061402900002.

Tempat Lahir

:

Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 14 Februari 1990.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

TempatTinggal           

:

Dusun Tawangsari RT/RW 006/009 Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara).

Pendidikan

:

Magister (S-2).

       

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.Penangkapan                                                : Tidak Dilakukan Penangkapan.

2. Penahanan              

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal12 November 2023;

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023;

  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Ternate

:

 

Rutan sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2024;

  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Ternate

:

 

Rutan sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan 20 tanggal Februari 2024;

  • Dikeluarkan Dari Tahanan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Februari 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024;

  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Ternate

:

Rutan sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 April 2024.

 

 

 

 

C. DAKWAAN       

KESATU :

       ---------Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat kembali, dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 08/K/X-X.3/03/2016 tanggal 31 Maret 2016, selanjutnya Terdakwa diangkat dalam Jabatan sebagai Fungsional Pemeriksa pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 152/K/X-X.3/04/2016 tanggal 01 April 2016, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yang dilakukan beberapa kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada tanggal 31 Maret 2016 Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 68/K/X –X.3/03/2016 tanggal 31 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Sarjana (S1) Sederajat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

-  Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 April 2016 Terdakwa diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/K/X–X.3/04/2016 tanggal 01 April 2016,  Tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

-  Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dimaksud sebagai Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan / BPK.

-  Bahwa pada Tahun 2021, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si mendapatkan tugas untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara yaitu:

  1. Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur;
  2. Surat Tugas Nomor : 06/ST/XIX.TER/01/2021 Tanggal 26 Januari 2021, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha;
  3. Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/10/2020 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan kepatuhan atas nbelanja Modal dan belanja barang dan Jasa Tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur di Maba.

-   Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si selaku Pemeriksa, dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas tersebut telah meminta sejumlah uang dari beberapa orang Penyedia/rekanan melalui Saksi Sahrir Saroden sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Diterima dari saksi Leny Syahrir (Direktur PT.Bangun Utama Mandiri Nusa) yang diberikan melalui Saksi Neindah Sari Victor sejumlah Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) bertempat di Kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate, dengan dua kali pemberian uang yang pertama sekitar bulan Maret Tahun 2021 sejumlah Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan yang kedua sekitar bulan April Tahun 2021 sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
  2. Diterima dari Saksi Mulyanto Djafar (staf pada CV.Archie Plan) sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) pada sekitar awal tahun 2020 bertempat di rumah Saksi Sahrir Saroden yang beralamat di Kelurahan Kalumata Kota Ternate;
  • Bahwa selain uang yang diterima langsung oleh Saksi Sahrir Saroden, ada juga terdapat pemberian uang dari Saksi Leny Syahrir kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan dua kali transfer yaitu pertama sekitar tahun 2021 sejumlah Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sekitar tahun 2021 sejumlah Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
  • Bahwa pada sekitar bulan Februari atau bulan Maret Tahun 2021 atas permintaan Terdakwa kepada Saksi Jervis Giovanly Leo alias Jervis (Direktur CV. Modern Maju Membangun) memberikan uang sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui Saksi Muhammad Anas M. Arif bertempat di Toko Modern Mart milik Saksi Jervis Giovanly Leo alias Jervis;
  • Bahwa pemberian uang sejumlah tersebut diatas, berkaitan dengan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dalam melaksanakan Pemeriksaan / Audit terhadap Laporan Keuangan yaitu :
  1. Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha berdasarkan Surat Tugas Nomor : 06/ST/XIX.TER/01/2021 Tanggal 26 Januari 2021 selama 28 (dua puluh delapan) hari, dimana diantara objek yang dilakukan pemeriksaan / Audit oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dengan Tim dari Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia Perwakilan Prov. Maluku Utara diantaranya adalah  :
  • Paket pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  • Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  • Paket pekerjaan Pembangunan Ruang Operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.300.000.000.- (Dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  • Paket pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha–Panambuang Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.11.970.566.887.- (Sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  • Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN.
  1. Kabupaten Halmahera Timur di Maba berdasarkan Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi tugas untuk melakukan Pemeriksaan kepatuhan atas belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, objek yang dilakukan pemeriksaan / Audit oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dengan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Prov. Maluku Utara diantaranya adalah :
  • Paket pekerjaan perencanaan Rispam (rencana induk Pembangunan system penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh CV. Archie Plan)
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dan beberapa orang yang ditugaskan dalam melaksanakan Audit / Pemeriksaan terhadap Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Penyedia CV Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Giovanny alias Jervis, dimana dalam Pelaksanaan pekerjaan dimaksud ada terdapat keterlambatan Material yang didatangkan dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Giovanny alias Jervis tersebut, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si menyampaikan kepada Saksi Ipin Hi. Payo yang merupakan Staf Teknis dari Saksi Jervis Giovanny alias Jervis yang pada saat tersebut mendampingi Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan / BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pemeriksaan dengan bahasa “Ok, Pekerjaan ini saya tutup mata dan saya tidak akan memberikan temuan Denda Keterlambatan”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si bersama dengan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa TuokonaKec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Penyedia CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yakni Saksi Jervis Giovanny alias Jervis, selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si terdapat keterlambatan dalam penyelesaian Pekerjaan / Denda keterlambatan dan pekerjaan yang dilakukan haruslah menggunakan Redymixer / Mobil Moleng, kemudian Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si menghubungi Saksi Jervis Geovanny alias Jervis dan menyampaikan tidak akan menjadikan Hasil Pemeriksaan / Audit terhadap Paket pekerjaan yang dilakukan oleh CV Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, sebagai temuan dengan kalimat Terdakwa“ Pak Jev, Kasih Uang Rp.250.000.000.00.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) supaya saya tutup mata, kalau tidak saya jadikan temuan” dan terhadap hal tersebut sebelumnya telah di sampikan oleh Saksi Ipin Hi. Payo kepada Saksi Jervis Geovanny alias Jervis.
  • Bahwa selanjutnya yakni masih dalam Bulan Februari 2020 saat Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dan Tim Pemeriksa / Auditor hendak kembali ke Ternate di dalam ruang rapat kantor BPKAD Kab. Halmahera Selatan, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.M.Si menghubungi Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, dengan meminta Saksi Muhammad Anas M. Arif alias Anas untuk bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis di rumahnya untuk mengambil uang, dengan bahasa / kalimat Terdakwa “Pak Anas, ketempat Jervis untuk ambil uang, nanti pakai Mobil saya (mobil Terdakwa), nanti uang dari Jervis simpan saja di dalam Mobil”, sehingga atas perintah Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si selanjutnya Saksi Muhammad Anas M. Arif pergi ke Toko milik Saksi Jervis Geovanny alias Jervis yaitu Toko Modern Mart Labuha dan bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, kemudian saat Saksi Muhammad Anas M. Arif bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, selanjutnya menyampaikan maksud kedatangannya yakni Saksi Muhammad Anas M. Arif menyampikan bahwa maksud kedatangannya bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis adalah atas perintah / suruhan dari Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si untuk bertemu Saksi Jervis Geovanny alias Jervis untuk mengambil Uang, sehingga selanjutnya Saksi Jervis Geovannny alias Jervis menyerahkan 1 (satu) bungkusan Plastik warna Hitam dan menyampikan dengan bahasa / kalimat “ini untuk Pak Yoga ya, Dua ratus lima puluh juta”, selanjutnya Saksi Muhammad Anas M. Arif kembali bertemu dengan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si  di dalam ruang rapat Kantor BPKAD Kab. Halamhera Selatan dan menyampaikan bahwa “Pak Yoga, Pak Jervis kasih uang Dua Ratus Lima Puluh Juta, saya simpan di bawah Laci Mobil”.
  • Bahwa Saksi Jervis Geovanny alias Jervis menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si melalui Saksi Muhammad Anas M Arif tersebut untuk Tidak Menjadikan Temuan terhadap 2 (dua) paket pekerjaan yaitu Paket Pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun dan Paket Pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV Modern Maju Membangun yang dilakukan CV. Modern Maju Membangun yang Direkturnya adalah Saksi Jervis Geovanny alias Jervis;
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si alias YOGA masih dalam bulan Februari Tahun 2021 melakukan klarifikasi atas temuan pekerjaan yang dilakukan PT.Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) yang Direkturnya adalah Saksi Leny Syahrir alias Leny dengan menyampaikan bahwa terhadap paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha– Panamboang, serta Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan terdapat Kekurangan Volume baik secara kuantitas dan kualitas akan tetapi disampaikan oleh  Saksi Leny Syahrir alias Leny dimana kekurangannya, “Mari kitacek data”, akan tetapi disampaikan oleh Terdakwa, “Tidak masalah bu, cuma sedikit saja”, kemudian disampaikan oleh Saksi Leny Syahrir alias Leny bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang terdapat di dalam dokumen kontrak sehingga Saksi Leny Syahrir alias Leny meminta kepada pihak BPK dalam hal ini Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA agar bersama-sama menguji ulang terhadap temuan yang mereka dapatkan namun pada saat itu Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA tidak mau melakukan pengujian ulang dengan menyampaikan kalimat / bahasa, “Kalau mau lebih detil lagi pemeriksaannya pasti temuannya akan lebih banyak lagi, ibu kan sudah banyak untung, Besar Dan Kecilnya Hasil Temuan Tergantung Saya, Jika Ibu Leny Tidak Mau,Nanti Lihat Saja,”;
  • Bahwa terhadap hal tersebut selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA meminta uang kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, dengan kalimat / bahasa Terdakwa “Saya mau berbagi dengan ketua tim saya, ibu kan pengusaha besar di Bacan masa ibu tidak lihat kami sudah beberapa minggu disini,” kemudian dijawab oleh Saksi Leny Syahrir alias Leny, jika minta uang baik-baik dan bukan karena ada temuan saya akan berikan seikhlas saya,” selanjutnya Saksi Leny Syahrir alias Leny menanyakan berapa banyak yang harus saya berikan, kemudian dijawab oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA dengan bahasa / kalimat, “kami kan ada empat orang tapi yang paling penting untuk Ketua Tim,” selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA memberikan nomor rekening dan menyampaikan, “Bu nanti dikirim ke nomor rekening tersebut”, akan tetapi nomor rekening yang diberikan Terdakwa ke Saksi tidak bisa dilakukan transfer sehingga selang beberapa hari kemudian, Saksi Leny Syahrir alias Leny menghubungi Terdakwa agar uang tersebut diberikan saja secara tunai melalui Saksi Neindah Sari Victor alias Indah di area Pelabuhan Perikanan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA kembali menghubungi Saksi Leny Syahrir alias Leny untuk meminta uang dengan alasan uang yang telah diberikan kurang atau tidak cukup untuk diberikan kepada pimpinan sehingga atas hal tersebut Saksi Leny Syahrir alias Leny kemudian meminta Saksi Neindah Sari Victor Alias Indah untuk memberikan uang sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan menyampaikan kepada Saksi Neindah Sari Victor Alias Indah dengan bahasa / kalimat, “Indah nanti ada yang telepon kamu dan serahkan uang itu ke dia”, selanjutnya setelah Saksi Neindah Sari Victor alias Indah memberikan uang kepada Terdakwa di Area Pelabuhan Perikanan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, selanjutnya Saksi Neindah Sari Victor Alias Indah menyampaikan kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, “Bu, saya sudah sampaikan uang yang ibu suruh”;
  • Bahwa selain uang yang sudah diberikan, Terdakwa juga pernah meminta Saksi Leny Syahrir alias Leny untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta) rupiah dengan cara 2 (dua) kali pengiriman yaitu  yang pertama sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) pada rekening yang diberikan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, sehingga total uang yang di berikan oleh saksi Lenny Syahrir kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA sejumlah Rp. 950.000.000.00.- (Sembilan ratus lima puluh juta) rupiah, untuk tidak di jadikan temuan atas Pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA terhadap paket pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN.
  • Bahwa selain penyerahan uang sejumlah tersebut diatas, Terdakwa juga saat melakukan pemeriksaan / Audit di Kabupaten Halmahera Timur juga menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta) rupiah dari Saksi Mulyanto Djafar alias Anto yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap pekerjaan Perencanaan Rispam (Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) di Kab. Halmahera Timur yang dikerjakan oleh CV. Archie Plan.
  • Bahwa terhadap Penyerahan-Penyerahan / Penerimaan-Penerimaan Uang sebagaimana tersebut diatas, diberikan dengan maksud agar Terdakwa Tidak Menjadikan Temuan dalam Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap paket-paket pekerjaan :
  1. Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Modern Maju Membangun Tahun 2020:
  1. Paket pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penyedia/Rekanan/Kontraktor CV. Modern Maju Membangun;
  2. Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  1. Pemeriksaan Paket Pekerjaan PT. (BUMN) Bangun Utama Mandiri NusaTahun 2020:
  1. Paket pekerjaan Pembangunan Ruang Operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.300.000.000.- (Dua miliar tiga ratus juta) rupiah dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  2. Paket pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha – Panambuang Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.11.970.566.887.- (Sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) rupiah dengan Penyedia PT. Bagun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  3. Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan dengan Penyedia PT. Bagun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  1. Pemeriksaan Paket Pekerjaan CV. Archie Plan Tahun 2019:
  1. Paket pekerjaan perencanaan Rispam (Rencana Induk Pembangunan System Penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh CV. Archie Plan di Kabupaten Halmahera Timur di Maba;
  • Bahwa Terdakwa dalam kapasitas sebagai Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf (c) dan (d) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan / BPK R.I, Terdakwa dalam kapasitas sebagai Pemeriksa dilarang : 
  • Huruf (c)

    “meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan”

  • Huruf (d)

    “Menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalainnya”.

 

        ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA  :

 

---------Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi, dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 08/K/X-X.3/03/2016 tanggal 31 Maret 2016, selanjutnya Terdakwa diangkat dalam Jabatan sebagai Fungsional Pemeriksa pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 152/K/X-X.3/04/2016 tanggal 01 April 2016, Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang nilainya Rp.10.000.000.00.- (sepuluh juta rupiah) atau lebih yang dilakukan beberapa kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada tanggal 31 Maret 2016 Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 68/K/X –X.3/03/2016 tanggal 31 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Sarjana (S1) Sederajat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

-  Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 April 2016 Terdakwa diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/K/X–X.3/04/2016 tanggal 01 April 2016,  Tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

-  Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dimaksud sebagai Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan / BPK.

-  Bahwa pada Tahun 2021, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si mendapatkan tugas untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara yaitu:

1. Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur;

2. Surat Tugas Nomor : 06/ST/XIX.TER/01/2021 Tanggal 26 Januari 2021, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha;

3. Surat Tugas Nomor : 70/ST/XIX.TER/03/2021 Tanggal 25 Maret  2021, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha.

-   Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si selaku Pemeriksa, dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas tersebut telah meminta sejumlah uang dari beberapa orang Penyedia/rekanan melalui Saksi Sahrir Saroden sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a.  Diterima dari saksi Leny Syahrir (Direktur PT.Bangun Utama Mandiri Nusa) yang diberikan melalui Saksi Neindah Sari Victor sejumlah Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) bertempat di Kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate, dengan dua kali pemberian uang yang pertama sekitar bulan Maret Tahun 2021 sejumlah Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan yang kedua sekitar bulan April Tahun 2021 sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);

b.  Diterima dari Saksi Mulyanto Djafar (staf pada CV.Archie Plan) sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) pada sekitar awal tahun 2020 bertempat di rumah Saksi Sahrir Saroden yang beralamat di Kelurahan Kalumata Kota Ternate;

  • Bahwa selain uang yang diterima langsung oleh Saksi Sahrir Saroden, ada juga terdapat pemberian uang dari Saksi Leny Syahrir kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan dua kali transfer yaitu pertama sekitar tahun 2021 sejumlah Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sekitar tahun 2021 sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah);
  • Bahwa pada sekitar bulan Februari atau bulan Maret Tahun 2021 atas permintaan Terdakwa, Saksi Jervis Giovanly Leo alias Jervis (Direktur CV. Modern Maju Membangun) memberikan sejumlah uang yakni sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta) rupiah melalui Saksi Muhammad Anas M. Arif bertempat di Toko Modern Mart milik Saksi Jervis Giovanly Leo alias Jervis;
  • Bahwa pemberian uang sejumlah tersebut diatas, berkaitan dengan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dalam melaksanakan Pemeriksaan / Audit terhadap Laporan Keuangan yaitu :

Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha berdasarkan Surat Tugas Nomor : 06/ST/XIX.TER/01/2021 Tanggal 26 Januari 2021 selama 28 (dua puluh delapan) hari, dimana diantara objek yang dilakukan pemeriksaan / Audit oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dengan Tim dari Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia Perwakilan Prov. Maluku Utara diantaranya adalah  :

  • Paket pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  • Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  • Paket pekerjaan Pembangunan Ruang Operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.300.000.000.- (Dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  • Paket pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha–Panambuang Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.11.970.566.887.- (Sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  • Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN.

Kabupaten Halmahera Timur di Maba berdasarkan Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi tugas untuk melakukan Pemeriksaan kepatuhan atas belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, objek yang dilakukan pemeriksaan / Audit oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dengan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Prov. Maluku Utara diantaranya adalah :

  • Paket pekerjaan perencanaan Rispam (rencana induk Pembangunan system penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh CV. Archie Plan)
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dan beberapa orang yang ditugaskan dalam melaksanakan Audit / Pemeriksaan terhadap Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Penyedia CV Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Giovanny alias Jervis, dimana dalam Pelaksanaan pekerjaan dimaksud ada terdapat keterlambatan Material yang didatangkan dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Giovanny Leo alias Jervis tersebut, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si menyampaikan kepada Saksi Ipin Hi. Payo yang merupakan Staf Teknis dari Saksi Jervis Giovanny alias Jervis yang pada saat tersebut mendampingi Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan / BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pemeriksaan dengan bahasa “Ok, Pekerjaan ini saya tutup mata dan saya tidak akan memberikan temuan Denda Keterlambatan”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si bersama dengan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa TuokonaKec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Penyedia CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yakni Saksi Jervis Giovanny alias Jervis, selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si terdapat keterlambatan dalam penyelesaian Pekerjaan / Denda keterlambatan dan pekerjaan yang dilakukan haruslah menggunakan Redymixer / Mobil Moleng, kemudian Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si menghubungi Saksi Jervis Geovanny alias Jervis dan menyampaikan tidak akan menjadikan Hasil Pemeriksaan / Audit terhadap Paket pekerjaan yang dilakukan oleh CV Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, sebagai temuan dengan kalimat Terdakwa“ Pak Jev, Kasih Uang Rp.250.000.000.00.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) supaya saya tutup mata, kalau tidak saya jadikan temuan” dan terhadap hal tersebut sebelumnya telah di sampikan oleh Saksi Ipin Hi. Payo kepada Saksi Jervis Geovanny alias Jervis.
  • Bahwa selanjutnya yakni masih dalam Bulan Februari 2020 saat Terdakwa YOGA DIKONANG, S.A. M.Si dan Tim Pemeriksa / Auditor hendak kembali ke Ternate di dalam ruang rapat kantor BPKAD Kab. Halmahera Selatan, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.M.Si menghubungi Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, dengan meminta Saksi Muhammad Anas M. Arif alias Anas untuk bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis di rumahnya untuk mengambil uang, dengan bahasa / kalimat Terdakwa “Pak Anas, ketempat Jervis untuk ambil uang, nanti pakai Mobil saya (mobil Terdakwa), nanti uang dari Jervis simpan saja di dalam Mobil”, sehingga atas perintah Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si selanjutnya Saksi Muhammad Anas M. Arif pergi ke Toko milik Saksi Jervis Geovanny alias Jervis yaitu Toko Modern Mart Labuha dan bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, kemudian saat Saksi Muhammad Anas M. Arif bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, selanjutnya menyampaikan maksud kedatangannya yakni Saksi Muhammad Anas M. Arif menyampikan bahwa maksud kedatangannya bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis adalah atas perintah / suruhan dari Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si untuk bertemu Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis untuk mengambil Uang, sehingga selanjutnya Saksi Jervis Geovannny Leo alias Jervis menyerahkan 1 (satu) bungkusan Plastik warna Hitam dan menyampikan dengan bahasa / kalimat “ini untuk Pak Yoga ya, Dua ratus lima puluh juta”, selanjutnya Saksi Muhammad Anas M. Arif kembali bertemu dengan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si  di dalam ruang rapat Kantor BPKAD Kab. Halamhera Selatan dan menyampaikan bahwa “Pak Yoga, Pak Jervis kasih uang Dua Ratus Lima Puluh Juta, saya simpan di bawah Laci Mobil”.

Bahwa Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si melalui Saksi Muhammad Anas M Arif tersebut untuk Tidak Menjadikan Temuan terhadap 2 (dua) paket pekerjaan yaitu Paket Pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun dan Paket Pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV Modern Maju Membangun yang dilakukan CV. Modern Maju Membangun yang Direkturnya adalah Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis;

  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si alias YOGA masih dalam bulan Februari Tahun 2021 melakukan klarifikasi atas temuan pekerjaan yang dilakukan PT.Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) yang Direkturnya adalah Saksi Leny Syahrir alias Leny dengan menyampaikan bahwa terhadap paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha– Panamboang, serta Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan terdapat Kekurangan Volume baik secara kuantitas dan kualitas akan tetapi disampaikan oleh  Saksi Leny Syahrir alias Leny dimana kekurangannya, “Mari kitacek data”, akan tetapi disampaikan oleh Terdakwa, “Tidak masalah bu, cuma sedikit saja”, kemudian disampaikan oleh Saksi Leny Syahrir alias Leny bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang terdapat di dalam dokumen kontrak sehingga Saksi Leny Syahrir alias Leny meminta kepada pihak BPK dalam hal ini Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA agar bersama-sama menguji ulang terhadap temuan yang mereka dapatkan namun pada saat itu Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA tidak mau melakukan pengujian ulang dengan menyampaikan kalimat / bahasa, “Kalau mau lebih detil lagi pemeriksaannya pasti temuannya akan lebih banyak lagi, ibu kan sudah banyak untung, Besar Dan Kecilnya Hasil Temuan Tergantung Saya, Jika Ibu Leny Tidak Mau,Nanti Lihat Saja,”;
  • Bahwa terhadap hal tersebut selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA meminta uang kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, dengan kalimat / bahasa Terdakwa “Saya mau berbagi dengan ketua tim saya, ibu kan pengusaha besar di Bacan masa ibu tidak lihat kami sudah beberapa minggu disini,” kemudian dijawab oleh Saksi Leny Syahrir alias Leny, jika minta uang baik-baik dan bukan karena ada temuan saya akan berikan seikhlas saya,” selanjutnya Saksi Leny Syahrir alias Leny menanyakan berapa banyak yang harus saya berikan, kemudian dijawab oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA dengan bahasa / kalimat, “kami kan ada empat orang tapi yang paling penting untuk Ketua Tim,” selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA memberikan nomor rekening dan menyampaikan, “Bu nanti dikirim ke nomor rekening tersebut”, akan tetapi nomor rekening yang diberikan Terdakwa ke Saksi tidak bisa dilakukan transfer sehingga selang beberapa hari kemudian, Saksi Leny Syahrir alias Leny menghubungi Terdakwa agar uang tersebut diberikan saja secara tunai melalui Saksi Neindah Sari Victor alias Indah di area Pelabuhan Perikanan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA kembali menghubungi Saksi Leny Syahrir alias Leny untuk meminta uang dengan alasan uang yang telah diberikan kurang atau tidak cukup untuk diberikan kepada pimpinan sehingga atas hal tersebut Saksi Leny Syahrir alias Leny kemudian meminta Saksi Neindah Sari Victor Alias Indah untuk memberikan uang sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan menyampaikan kepada Saksi Neindah Sari Victor Alias Indah dengan bahasa / kalimat, “Indah nanti ada yang telepon kamu dan serahkan uang itu ke dia”, selanjutnya setelah Saksi Neindah Sari Victor alias Indah memberikan uang kepada Terdakwa di Area Pelabuhan Perikanan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, selanjutnya Saksi Neindah Sari Victor Alias Indah menyampaikan kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, “Bu, saya sudah sampaikan uang yang ibu suruh”;
  • Bahwa selain uang yang sudah diberikan, Terdakwa juga pernah meminta Saksi Leny Syahrir alias Leny untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta) rupiah dengan cara 2 (dua) kali pengiriman yaitu  yang pertama sebesar Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) pada rekening yang diberikan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, sehingga total uang yang di berikan oleh saksi Lenny Syahrir kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA sejumlah Rp. 950.000.000.00.- (Sembilan ratus lima puluh juta) rupiah, untuk tidak di jadikan temuan atas Pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA terhadap paket pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN.
  • Bahwa selain penyerahan uang sejumlah tersebut diatas, Terdakwa juga saat melakukan pemeriksaan / Audit di Kabupaten Halmahera Timur juga menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta) rupiah dari Saksi Mulyanto Djafar alias Anto yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap pekerjaan Perencanaan Rispam (Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum) di Kab. Halmahera Timur yang dikerjakan oleh CV. Archie Plan.
  • Bahwa terhadap Penyerahan-Penyerahan / Penerimaan-Penerimaan Uang sebagaimana tersebut diatas, diberikan dengan maksud agar Terdakwa Tidak Menjadikan Temuan dalam Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap paket-paket pekerjaan :

a. Pemeriksaan Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Modern Maju Membangun Tahun 2020:

-      Paket pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penyedia/Rekanan/Kontraktor CV. Modern Maju Membangun;

-      Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penyedia CV. Modern Maju Membangun;

b. Pemeriksaan Paket Pekerjaan PT. (BUMN) Bangun Utama Mandiri NusaTahun 2020:

-      Paket pekerjaan Pembangunan Ruang Operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.300.000.000.- (Dua miliar tiga ratus juta) rupiah dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;

-      Paket pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha – Panambuang Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.11.970.566.887.- (Sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh) rupiah dengan Penyedia PT. Bagun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;

-      Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan dengan Penyedia PT. Bagun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;

c.  Pemeriksaan Paket Pekerjaan CV. Archie Plan Tahun 2019:

-      Paket pekerjaan perencanaan Rispam (Rencana Induk Pembangunan System Penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh CV. Archie Plan di Kabupaten Halmahera Timur di Maba;

  • Bahwa Terdakwa dalam kapasitas sebagai Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf (c) dan (d) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan / BPK R.I, Terdakwa dalam kapasitas sebagai Pemeriksa dilarang : 
  • Huruf (c)

    “meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan”

  • Huruf (d)

    “Menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalainnya”.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------

 

KETIGA :

 

---------Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si pada suatu waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi, dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 08/K/X-X.3/03/2016 tanggal 31 Maret 2016, selanjutnya Terdakwa diangkat dalam Jabatan sebagai Fungsional Pemeriksa pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 152/K/X-X.3/04/2016 tanggal 01 April 2016, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan beberapa kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada tanggal 31 Maret 2016 Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 68/K/X –X.3/03/2016 tanggal 31 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Sarjana (S1) Sederajat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

-   Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 April 2016 Terdakwa diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/K/X–X.3/04/2016 tanggal 01 April 2016,  Tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

-   Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dimaksud sebagai Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan / BPK.

-   Bahwa pada Tahun 2021, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si mendapatkan tugas untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur, berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara yaitu:

1.    Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur;

2.    Surat Tugas Nomor : 06/ST/XIX.TER/01/2021 Tanggal 26 Januari 2021, memberi Tugas untuk melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah T.A 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha;

3.    Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi tugas untuk melakukan Pemeriksaan kepatuhan atas belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur di Maba.

-   Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si selaku Pemeriksa, dalam melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas tersebut telah meminta sejumlah uang dari beberapa orang Penyedia/rekanan melalui Saksi Sahrir Saroden sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a.  Diterima dari saksi Leny Syahrir (Direktur PT.Bangun Utama Mandiri Nusa) yang diberikan melalui Saksi Neindah Sari Victor sejumlah Rp.700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) bertempat di Kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate, dengan dua kali pemberian uang yang pertama sekitar bulan Maret Tahun 2021 sejumlah Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan yang kedua sekitar bulan April Tahun 2021 sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);

b.  Diterima dari Saksi Mulyanto Djafar (staf pada CV.Archie Plan) sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) pada sekitar awal tahun 2020 bertempat di rumah Saksi Sahrir Saroden yang beralamat di Kelurahan Kalumata Kota Ternate;

  • Bahwa selain uang yang diterima langsung oleh Saksi Sahrir Saroden, ada juga terdapat pemberian uang dari Saksi Leny Syahrir kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan dua kali transfer yaitu pertama sekitar tahun 2021 sejumlah Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan yang kedua sekitar tahun 2021 sejumlah Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
  • Bahwa pada sekitar bulan Februari atau bulan Maret Tahun 2021 atas permintaan Terdakwa, Saksi Jervis Giovanly Leo alias Jervis (Direktur CV. Modern Maju Membangun) memberikan sejumlah uang yakni sebesar Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta) rupiah melalui Saksi Muhammad Anas M. Arif bertempat di Toko Modern Mart milik Saksi Jervis Giovanly Leo alias Jervis;
  • Bahwa pemberian uang sejumlah tersebut diatas, berkaitan dengan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dalam melaksanakan Pemeriksaan / Audit terhadap Laporan Keuangan yaitu :

Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha berdasarkan Surat Tugas Nomor : 06/ST/XIX.TER/01/2021 Tanggal 26 Januari 2021 selama 28 (dua puluh delapan) hari, dimana diantara objek yang dilakukan pemeriksaan / Audit oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dengan Tim dari Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia Perwakilan Prov. Maluku Utara diantaranya adalah  :

  • Paket pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  • Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun;
  • Paket pekerjaan Pembangunan Ruang Operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.300.000.000.- (Dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  • Paket pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha–Panambuang Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.11.970.566.887.- (Sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN;
  • Paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan dengan penyedia PT. Bangun Utama Mandiri Nusa / PT BUMN.

Kabupaten Halmahera Timur di Maba berdasarkan Surat Tugas Nomor : 293/ST/XIX.TER/02/2021 Tanggal 01 Oktober  2020, memberi tugas untuk melakukan Pemeriksaan kepatuhan atas belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, objek yang dilakukan pemeriksaan / Audit oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dengan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Prov. Maluku Utara diantaranya adalah :

  • Paket pekerjaan perencanaan Rispam (rencana induk Pembangunan system penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh CV. Archie Plan)
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dan beberapa orang yang ditugaskan dalam melaksanakan Audit / Pemeriksaan terhadap Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Penyedia CV Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Giovanny alias Jervis, dimana dalam Pelaksanaan pekerjaan dimaksud ada terdapat keterlambatan Material yang didatangkan dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Giovanny Leo alias Jervis tersebut, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si menyampaikan kepada Saksi Ipin Hi. Payo yang merupakan Staf Teknis dari Saksi Jervis Giovanny alias Jervis yang pada saat tersebut mendampingi Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan / BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pemeriksaan dengan bahasa “Ok, Pekerjaan ini saya tutup mata dan saya tidak akan memberikan temuan Denda Keterlambatan”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si bersama dengan Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Paket pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa TuokonaKec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Penyedia CV. Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yakni Saksi Jervis Giovanny alias Jervis, selanjutnya terhadap hasil pemeriksaan / Audit yang dilakukan oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si terdapat keterlambatan dalam penyelesaian Pekerjaan / Denda keterlambatan dan pekerjaan yang dilakukan haruslah menggunakan Redymixer / Mobil Moleng, kemudian Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si menghubungi Saksi Jervis Geovanny alias Jervis dan menyampaikan tidak akan menjadikan Hasil Pemeriksaan / Audit terhadap Paket pekerjaan yang dilakukan oleh CV Modern Maju Membangun dengan Direkturnya yaitu Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, sebagai temuan dengan kalimat Terdakwa“ Pak Jev, Kasih Uang Rp.250.000.000.00.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) supaya saya tutup mata, kalau tidak saya jadikan temuan” dan terhadap hal tersebut sebelumnya telah di sampikan oleh Saksi Ipin Hi. Payo kepada Saksi Jervis Geovanny alias Jervis.
  • Bahwa selanjutnya yakni masih dalam Bulan Februari 2020 saat Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si dan Tim Pemeriksa / Auditor hendak kembali ke Ternate di dalam ruang rapat kantor BPKAD Kab. Halmahera Selatan, Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.M.Si menghubungi Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, dengan meminta Saksi Muhammad Anas M. Arif alias Anas untuk bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis di rumahnya untuk mengambil uang, dengan bahasa / kalimat Terdakwa “Pak Anas, ketempat Jervis untuk ambil uang, nanti pakai Mobil saya (mobil Terdakwa), nanti uang dari Jervis simpan saja di dalam Mobil”, sehingga atas perintah Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si selanjutnya Saksi Muhammad Anas M. Arif pergi ke Toko milik Saksi Jervis Geovanny alias Jervis yaitu Toko Modern Mart Labuha dan bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, kemudian saat Saksi Muhammad Anas M. Arif bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny alias Jervis, selanjutnya menyampaikan maksud kedatangannya yakni Saksi Muhammad Anas M. Arif menyampikan bahwa maksud kedatangannya bertemu dengan Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis adalah atas perintah / suruhan dari Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si untuk bertemu Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis untuk mengambil Uang, sehingga selanjutnya Saksi Jervis Geovannny Leo alias Jervis menyerahkan 1 (satu) bungkusan Plastik warna Hitam dan menyampikan dengan bahasa / kalimat “ini untuk Pak Yoga ya, Dua ratus lima puluh juta”, selanjutnya Saksi Muhammad Anas M. Arif kembali bertemu dengan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si  di dalam ruang rapat Kantor BPKAD Kab. Halamhera Selatan dan menyampaikan bahwa “Pak Yoga, Pak Jervis kasih uang Dua Ratus Lima Puluh Juta, saya simpan di bawah Laci Mobil”.
  • Bahwa Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A. M.Si melalui Saksi Muhammad Anas M Arif tersebut untuk Tidak Menjadikan Temuan terhadap 2 (dua) paket pekerjaan yaitu Paket Pekerjaan Jalan Sirtu di Wilayah GOR GBK Desa Tuokona Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV. Modern Maju Membangun dan Paket Pekerjaan Jalan Sirtu Madopolo di Kec. Obi Kab. Halmahera Selatan dengan Nilai Kontrak ± sebesar Rp.2.500.000.000.- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan penyedia CV Modern Maju Membangun yang dilakukan CV. Modern Maju Membangun yang Direkturnya adalah Saksi Jervis Geovanny Leo alias Jervis;
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si alias YOGA masih dalam bulan Februari Tahun 2021 melakukan klarifikasi atas temuan pekerjaan yang dilakukan PT.Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) yang Direkturnya adalah Saksi Leny Syahrir alias Leny dengan menyampaikan bahwa terhadap paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan dan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Labuha– Panamboang, serta Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Tuokona Kab. Halmahera Selatan terdapat Kekurangan Volume baik secara kuantitas dan kualitas akan tetapi disampaikan oleh  Saksi Leny Syahrir alias Leny dimana kekurangannya, “Mari kitacek data”, akan tetapi disampaikan oleh Terdakwa, “Tidak masalah bu, cuma sedikit saja”, kemudian disampaikan oleh Saksi Leny Syahrir alias Leny bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang terdapat di dalam dokumen kontrak sehingga Saksi Leny Syahrir alias Leny meminta kepada pihak BPK dalam hal ini Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA agar bersama-sama menguji ulang terhadap temuan yang mereka dapatkan namun pada saat itu Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA tidak mau melakukan pengujian ulang dengan menyampaikan kalimat / bahasa, “Kalau mau lebih detil lagi pemeriksaannya pasti temuannya akan lebih banyak lagi, ibu kan sudah banyak untung, Besar Dan Kecilnya Hasil Temuan Tergantung Saya, Jika Ibu Leny Tidak Mau,Nanti Lihat Saja,”;
  • Bahwa terhadap hal tersebut selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA meminta uang kepada Saksi Leny Syahrir alias Leny, dengan kalimat / bahasa Terdakwa “Saya mau berbagi dengan ketua tim saya, ibu kan pengusaha besar di Bacan masa ibu tidak lihat kami sudah beberapa minggu disini,” kemudian dijawab oleh Saksi Leny Syahrir alias Leny, jika minta uang baik-baik dan bukan karena ada temuan saya akan berikan seikhlas saya,” selanjutnya Saksi Leny Syahrir alias Leny menanyakan berapa banyak yang harus saya berikan, kemudian dijawab oleh Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA dengan bahasa / kalimat, “kami kan ada empat orang tapi yang paling penting untuk Ketua Tim,” selanjutnya Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA memberikan nomor rekening dan menyampaikan, “Bu nanti dikirim ke nomor rekening tersebut”, akan tetapi nomor rekening yang diberikan Terdakwa ke Saksi tidak bisa dilakukan transfer sehingga selang beberapa hari kemudian, Saksi Leny Syahrir alias Leny menghubungi Terdakwa agar uang tersebut diberikan saja secara tunai melalui Saksi Neindah Sari Victor alias Indah di area Pelabuhan Perikanan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si alias YOGA kembali menghubungi Saksi Leny Syahrir alias Leny untuk meminta uang dengan alasan uang yang telah diberikan kuran
Pihak Dipublikasikan Ya