Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tte Misrawati D.Y Pandey Nurafni Husain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Misrawati D.Y Pandey
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARDI HAJUAN, S.H.Misrawati D.Y Pandey
Tergugat
NoNama
1Nurafni Husain
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat layaknya sebagai undang-undang (vide Pasal 1338);
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Pembayaran Utang Piutang tanggal 6 Juli tahun 2023;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, karena tidak pernah melaksanakan kewajiban sama sekali sebagaimana yang diperjanjikan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MaterilĀ  dan Immateril sebagaimana diuraikan dalam dalil Posita Poin 14 (empat belas) di atas, Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Ternate;
  7. Meghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak