Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tte STEVEN SODAYANG PT Indonesia Wedabay Nikel Industrial Park Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN SODAYANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mubarak Abdurrahman SHSTEVEN SODAYANG
Tergugat
NoNama
1PT Indonesia Wedabay Nikel Industrial Park
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat  dihitung sejak tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat  terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum sejak tanggal 19 Februari 2022;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :
    1. Uang Kompensasi 1X 2 X Rp. 8.588,575  = Rp. 17.177.150,
    2. Uang Pesangon 1X 4X Rp. 8.588,575= Rp. 34.354.300,-
    3. Uang Penghargaan masa kerja    1X 2X Rp. 8.588,575 =. Rp. 17.177.150,-
    4. Uang Penggantian hak:
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X. Rp. 8.588,575 = Rp. 17.177.150,-,-
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja sebesar Rp. 3.500.000.
    1. Ditambah dengan Upah proses selama 6 bulan x Rp. Rp. 8.588,575 = RP. 51.531.450

Total Uang secara keseluruhan sebesar RP. 140.917.200 (seratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  2. Sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta seluruh peralatan kantor milik Tergugat yang beralamat di Tanjung Ulie, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara
  3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak