Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2016/PN Tte 1.M.S Tamher
2.SALIM MAKSUD
3.DJADAD MUHIDIN
4.YORDAN TANGAYO
5.KARDI RUMBALIFAR
6.MUNAWAR PATTY
7.AMIR M. RAZAK
8.RIDJALI POTJA
9.AGUS BALE
10.DJONI ALUS
11.AMIN S. SANGADJI
12.AMIN H. HASAN
13.SOFYAn hI. HATTAB
14.IKRAM CAMARI
15.NURHAYATI PELILATI
16.MARWIA KAMAL
17.SAHIL BASRI
1.Komisi pemilihan umum Kabupaten Halmahera Barat
2.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halbar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2016/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.S Tamher
2SALIM MAKSUD
3DJADAD MUHIDIN
4YORDAN TANGAYO
5KARDI RUMBALIFAR
6MUNAWAR PATTY
7AMIR M. RAZAK
8RIDJALI POTJA
9AGUS BALE
10DJONI ALUS
11AMIN S. SANGADJI
12AMIN H. HASAN
13SOFYAn hI. HATTAB
14IKRAM CAMARI
15NURHAYATI PELILATI
16MARWIA KAMAL
17SAHIL BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi pemilihan umum Kabupaten Halmahera Barat
2Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halbar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II,  melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan bahwa dokumen DP4, DPS dan DPT yang dibuatdan ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah dokumen resmi, dokumen negara bersifat otentik, yang memiliki dan terikat dengan akibat hukum bagi siapapun yang memalsukannya;
  4. Menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan sebanyak 76.672 (tujuh puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua ribu) adalah data yang tidak otentif, tidak nyata sesuai fakta adanya jumlah pemilih, data yang dimanupulasi oleh PARA TERGUGAT dan tidak mengikat, tidak dapat digunakan sebagai data pemilihan kepala daerah halmahera barat tahun 2015;
  5. Menyatakan bahwa surat suara yang dicetak melebihi jumlah DPT, sebanyak 2.069 (dua ribu enam puluh sembilan) surat suara adalah tindakan yang direncanakan, disengaja dan tidak patuh dan tunduk pada hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
  6. Menyatakan bahwa daftar pengguna hak pilih dalam mencoblos surat suara pada pemilihan kepala daerah halmahera barat 2015, terdapat surat suara yang dihitung/digunakan, termasuk didalamnya jumlah suara pemilih yang fiktif, dimana TERGUGAT I dan Jajarannya memanfaatkan hak suara pemilih fiktif (tidak ada pemilih) untuk meningkatkan jumlah penggunaan surat suara adalah tidak sah dan tidak mengikat (tidak berkekuatan hukum);
  7. Menyatakan bahwa surat suara yang terpakai (tercoblos) yang dinyatakan dalam Putusan Tergugat I, Nomor :39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015,tercantum sejumlah nama-nama dalam DPT yang tidak menggunakan identitas lengkap, tidak terdapat orangnya (sudah meninggal) dan terdapat pemilih yang sudah berpindah domisili (bukan pengguna hak pilih), dan terdapat penambahan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT (pemilih fiktif), khususnya penggunaan hak pilih dalam pemilihan dalam model DPTb-1 dan DPTb-2 dalam DPT adalah tidak sah dan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
  8. Menyatakan bahwa nama-nama yang terdapat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),tidak dapat digunakan sebagai data pemilih dalam pemilihan, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berlaku;
  9. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat (Tergugat I) Nomor :39/Kpts/KPU-Halbar.029.434402/XII/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pengguna surat suara pada tanggal 18 Desember 2015, tidak mengacu pada fakta penggunaan surat suara dan pengguna hak pilih pengguna surat suara adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat;
  10. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang diderita oleh Para penggugat;
  11. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/ dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap harinya apabila mereka lalai memenuhi atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

          Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak