Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Gilang Gemilang STEVI THOMAS C Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 36/TUT.01.03/24/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Gemilang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVI THOMAS C[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIONISIUS YASMIN PONGKOR., S.H., DKKSTEVI THOMAS C
2ARMAN JAUHARI,S.H., DKKSTEVI THOMAS C
Dakwaan

Bahwa Terdakwa STEVI THOMAS C selaku Direktur Eksternal
PT TRIMEGAH BANGUN PERSADA Tbk, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada tanggal 11 Juni 2023  sampai dengan tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Gubernur Maluku Utara di Jalan Lintas Halmahera Gosale Puncak-Sofifi, Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di jalan Ahmad Yani Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Hotel Bidakara Jakarta di Jalan Gatot Subroto Kav. 71-73 RT.8/RW.1 Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, Lounge dan Resto Lavva Plaza Senayan Jakarta Pusat dan rumah pribadi ABDUL GANI KASUBA di Jalan H. Samali Ujung, Pejaten Jakarta Selatan, atau menurut Pasal 84 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara dan juga ada beberapa lokasi kejadian perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan  berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000,00 (enam puluh ribu dollar Amerika Serikat)  atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 11 April 2019, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah HARITA GROUP, yang bertentangan dengan kewajiban ABDUL GANI KASUBA selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pihak Dipublikasikan Ya