Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte 2.MUHLIS, S.H.
3.ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
4.RUDIANSYAH, S.H.
5.Dian Susanto Wibowo, SH
6.BENNY CLINTON, S.H.
7.MUHLIS, S.H.
8.QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
9.RUDIANSYAH, S.H.
10.BENNY CLINTON, S.H.
11.ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
Hasrul Djamaluddin, S.E Penetapan Hari Sidang
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-949/Q.2.18/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
3RUDIANSYAH, S.H.
4Dian Susanto Wibowo, SH
5BENNY CLINTON, S.H.
6MUHLIS, S.H.
7QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
8RUDIANSYAH, S.H.
9BENNY CLINTON, S.H.
10ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasrul Djamaluddin, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IDHAM THAIB, SH.Hasrul Djamaluddin, S.E
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA TIMUR

 DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN    BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P.29

 

 SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDS- 01 /Q.2.18/Ft.1 /10/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

HASRUL DJAMALUDDIN, SE

Tempat lahir

:

Mabapura

Umur / tanggal lahir

:

44 Tahun / 24 September 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan/ Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

JL. Perumahan Pemda RT/RW 005/003 Desa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur. / untuk sementara waktu Jalan Lintas Halmahera Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Kepala Bidang Kelembagaan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2017 s/d tahun 2021.

Pendidikan

:

S1 (Ekonomi)

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN

 

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Oktober 2023 s.d 30 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Ternate.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 31 Oktober 2023 s.d tanggal 9 Desember 2023 di Rutan Kelas II B Ternate.

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 November 2023 s.d tanggal 22 November  2023 di Rutan Kelas II B Ternate.

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

-------Bahwa ia terdakwa HASRUL DJAMALUDDIN, SE selaku PJ. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor:188.45/821-42.b/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Pengukuhan dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Kemudian pada tanggal 6 Januari tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor:188.45/821-4/2020 melakukan perubahan nomenklatur nama bidang dari Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD BADAR selaku Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell pada 16  (enam belas) desa di Kabupaten Halmahera Timur  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan januari sampai dengan desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020,

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan anggaran dana desa (DD) pada 16 (enam belas) desa dikabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020 bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukumdengan tidak menyelesaikan pengadaan lampu jalan jenis solar cell pada 16 (enam belas) desa di Kabupaten Halmahera Timur dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 bertentangan dengan:

  1. Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  1. Pasal 7 Ayat (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
  2. Pasal 24 Ayat (3) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
  3. Pasal 27 Ayat (1) Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya, dan Ayat (2) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa. 
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  1. Pasal 11: Ayat (5) Tugas Tim Pengelola Kegiatan dalam pengadaan adalah: melaksanakan swakelola, menyusun dokumen lelang, mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan;
  2. Pasal 10: Ayat (2) Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola pengadaan adalah:
    • Menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
    • Menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
    • Melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
    • Menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
    • Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
    • Menerima hasil Pengadaan;
    • Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
    • Menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan
  1. Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bagian Ketiga Pelaksanaan Pasal 15:
    1. Ayat (2) Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), poin e dijelaskan bahwa penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK;
    2. Ayat (3) Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
  • Tim pengelola kegiatan membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;
  • Tim pengelola kegiatan melakukan permintaan penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pengadaan, volume, dan satuan);
  • Tim pengelola kegiatan melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah tetapi tidak mengurangi jumlah dan kualitas barang/jasa yang diadakan serta tidak memperpanjang masa penyerahan barang atau penyelesaian pengadaan, bukti negosiasi (tawar menawar) berupa berita acara hasil negosiasi;
  • Penyedia bararang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

Melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp.1.253.521.922,- (satu milliar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara nomor : PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023 Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  1. Desa Saramake Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.92.000.000,- (sembilah puluh dua juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  2. Desa Tanure Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 8 (delapan) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  3. Desa Jikomoi Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.110.558.700,- (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 6 (enam) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.18.426.450,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  4. Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100.005.375,- (seratus juta lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 5 (lima) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.001.075,- (dua puluh juta seribu tujuh puluh lima rupiah).
  5. Desa Silalayang Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.147.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 8 (delapan) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.18.375.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
  6. Desa Majikotongone Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 5 (lima) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
  7. Desa Sosolat Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 3 (tiga) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
  8. Desa Lolasita Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 5 (lima) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  9. Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 6 (enam) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  10. Desa Jara-Jara Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 3 (tiga) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  11. Desa Lili Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  12. Desa Miaf Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.74.800.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  13. Desa Sowoli Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  14. Desa Sil Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.46.234.300,- (empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 2 (dua) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.23.117.150,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu seratus lima puluh rupiah).
  15. Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.123.259.698,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 6 (enam) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.543.283,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
  16. Desa Soa Laipoh Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.15.970.250,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 1 (satu) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.15.970.250,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa jumlah anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan dari 16 desa pada tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.565.828.323,- (satu milliar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah). setelah dialokasikan anggaran dalam APBDES oleh desa-desa maka terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE meminta kepada desa-desa agar melalukan pencairan lampu jalan jenis solar Cell tahun 2020 dengan alasan akan dilakukan pembelian tiang dan pembelian Lampu Solar Cell. Kemudian desa-desa melakukan permohonan pencairan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur diamana terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintah Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Verifikasi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2020 menyetujui permohonan pencairan yang diajukan oleh desa-desa terkait dengan lampu Jalan Jenis solar Cell namun pengadaan lampu jalan tersebut belum sama sekali di kerjakan.
  • Bahwa kemudian setelah disetujui dan dikeluarkan rekomendasi pencairan penggunaan anggara Dana Desa (DD) tahun 2020 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur lalu dana desa (DD) masuk langsung ke rekening desa masing-masing desa sesuai dengan jumlah yang diajukan. Kemudian Bendahara dan Kepala Desa melakukan pencairan lampu jalan Jenis Solar Cell dan melakukan pembayaraan kepada Saksi Muhammad Badar dan diketahui Terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bahwa pada bulan April tahun 2020 Saksi Yohanes Puae, S.Pd selaku bendahara Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah dan saksi Abdullah Hi Ishak, SE selaku PJ. Kepala Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah telah melakukan pembayaran 100 % secara kes kepada saksi Muhammad Badar dan di saksikan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di maba (rumah terdakwa) sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) setalah dilakukan pemotongan pajak dengan menggunakan kuitansi dimana di atas kuitansi tersebut dibubuhi tandatangan stempel atas nama Mutalib Badar selaku Direktur CV. BERLIAN GROUP dan Stempel prusahaan CV. BERLIAN GROUP oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kemudian diserahkan kepada saksi Yohanes Puae, S.Pd (bedahara desa Puao) untuk dijadikan pertanggungjawaban dalan Laporan Pertanggungjawaban Lampu Jalan Jenis Solar Cell penggunaan Dana Desa (DD)  tahap 1 tahun 2020.
  2. Bahwa pada bulan April tahun 2020 saksi Syafruddin Usman selaku Kepala Desa Lolasita dan sekertaris desa Lolasita telah melakukan pembayaran 100 % sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) secara kes kepada saksi Muhammad badar dan di saksikan oleh Terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di rumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dengan menggunakan kuitansi dimana dalam kuitansi tersebut tandatangan atas nama Mutalib Badar selaku direktur CV. BERLIAN GROUP dibubuhi menggunakan cap tandatangan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kemudia kuitansi tersebut diserahkan kepada bendahara untuk dijadikan pertanggungjawaban lampu jalan jenis solar cell dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020
  3. Bahwa pada bulan April tahun 2020 Saksi Arnel Panggelawang selaku Kepala Desa Silalayang Kecamatan Wasile Tengah datang ke kantor DPMD Kabupaten Halmahera Timur bertemu dengan terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dengan tujuan untuk melakukan pembayaran lampu jalan. Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE meminta agar diberikan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebelum dilakukan pembayaran kepada saksi Muhammad Badar, setelah itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE mengarahkan kepada saksi Arnel Panggelawang agar pembayaran sisanya di serahkan langsung kepada saksi Muhammad Badar, kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE memberikan nomor telfon saksi Muhammad badar kepada saksi Arnel Panggelawang lalu saksi Arnel Panggelawang menelfon kepada saksi Muhammad Badar  dan diarahkan oleh saksi Muhammad badar untuk mentransfer sebesar Rp.102.900.000,- (seratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik saksi Muhammad Badar. Kemudian kuitansi pembayaran menyusul pada saat saksi Jilmer Katiho selaku bendahara desa silalayang membuat laporan pertanggungjawaban dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 barulah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE memberikan kuitansi pemabayaran tersebut kepada saksi Jilmer Katiho dimana dalam kuitansi tersebut sudah ada tandatangan atas nama Mutalib Badar selaku Direktur Perusahaan CV. BELIAN GROUP dan Cap Perusahaan CV. BERLIAN GROUP.
  4. Bahwa selain pembayaran langsung dari desa kepada saksi Muhammad Badar, terdakwa Hasrus Djamaluddin, SE setelah menerima pembayaran dari desa memberikan uang kepada saksi Muhammad badar Pada tanggal 14 Januari 2020 terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE melakukan transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 709001019069530  atas nama Muhammad Badar sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) selain itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE juga memberikan secara tunai sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cara bertahap dengan alasan ada desa yang melakukan pembayaran panjar.
  1. Bahwa Desa Saramake Kecamatan Wasile Selatan telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali. pembayaran pertama dilakukan di Buli pada tanggal 14 Agustus 2020, pada saat itu terdakwa Hasrul Jamaludin,SE menelpon saksi Abdul Malik Rajab (Pj. Kepala Desa Saramake) meminta panjar pembayaran lampu solar cell, kemudian saksi saksi Abdul Malik Rajab mengambil uang di bendahara sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu menyerahkan kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE. Pembayaran kedua dilakukan di Kantor Desa Sidomulio tanggal 14 September 2020, saat itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menelpon saksi Abdul Malik Rajab untuk meminta kembali pembayaran lampu solar cell, kemudian saksi Abdul Malik Rajab mengambil uang di bendahara sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu menyerahkan kepada terdakwa HAsrul Djamaluddin, SE. Pembayaran ketiga dilakukan pada saat terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE mendatangi Rumah saksi Abdul Malik Rajab untuk meminta kembali pembayaran lampu solar cell, kemudian saksi Abdul Malik Rajab mengambil uang sebesar Rp.15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus rupiah) di bendahara lalu menyerahkan kepada Hasrul Djamaluddin, SE, jadi jumlah pembayaran yang diterima oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE adalah sebesar Rp.80.900.000,- (delapan puluh juta sembilan ratus rupiah). Kemudian kuitansi atau bukti pemabayaran diserahkan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE pada saat saksi Arkam Kamarudin melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
  2. Bahwa pada bulan Desember tahun 2020 saksi RUDI MANNAN selaku kepala desa sowoli Kecamatan Maba Selatan telah melakukan pembayaran 100 % kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE secara kes sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak dengan menggunakan kuitansi yang di berikan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, S.E Kepada saksi Rudi Mannan untuk dijadikan pertanggungjawaban Lampu jalan jenis solar cell dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2020.
  3. Bahwa pada bulan April 2020 saksi ANS CANU selaku Kepala Desa Jikomoi bersama dengan saksi Hesi Kamariba selaku Bendahara Desa Jikomoi, dan saudara Toberlin Nahan selaku Sekretaris Desa Jikomoi melakukan pembayaran 100 % secara kes di rumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada  terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE mengembalikan sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk dilakukan pembayaran pajak. Selain itu terdakwa Hasrul Djamaluddin,SE memberikan uang kepada saksi ANS CANU sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan agar diberikan kepada perangkat desa. Sehingga total yang diterima oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE adalah sebesar Rp.94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah), Setelah itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menyerahkan kuitansi pembayaran kepada saksi Hesi Kamariba dimana dalam kuitansi tersebut sudah dibubuhi tantangan atas nama Mutalib Badar dan stempel perushaan CV. BERLIAN GROUP kemudian saksi Hesi Kamariba menjadikan kuitansi tersebut dalam Laporan pertanggungjawaban Lampu jalan jenis solar cell dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 Tahun 2020.
  4. Bahwa pada bulan Maret tahun 2020 saksi Malaki Wadah selaku kepala desa Sil Kecamatan Maba Selatan telah melakukan pembayaran 100 % secara tunai sebesar Rp.41.300.000,- (empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di Kantor DPMD Kabupaten Halmehera Timur, kemudian setelah dilakukan pembayaran oleh saksi Malaki Wadah, terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menjanjikan kepada saksi Malaki Wadah bahwa kwitansi akan diberikan oleh terdakwa pada saat Menyusun laporanpertanggungjawaban namun sampai dengan saat penysunan laporanpertanggungjawaban terdakwa tidak memberikan kwitansi.
  5. Bahwa Desa Tanure Kecamatan Wasile Selatan telah melakukan pembayaran secara bertahap, yaitu untuk tahap pertama dibayarkan pada bulan April 2020 sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Pembayaran dilakukan oleh saksi Delmikus Sonotok selaku bendahara Desa Tanure kepada di terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE secara tunai dirumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE yang berlokasi di depan Kantor PMD Kabupaten Halmahera Timur. Kuitansi pembayaran tersebut diberikan menyusul oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE pada saat pembuatan laporan pertanggungjawaban. Pembayaran tahap kedua dibayarkan pada bulan Mei 2020 secara tunai oleh saksi Delmikus Sonotok kepada terdakwa sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), Kuitansi pembayaran tahap kedua tersebut diberikan terdakwa kepada saksi Delmikus Sonotok pada saat pembuatan laporan pertanggungjawaban. kemudian pembayaran tahap ketiga atau pelunasan dilakukan pada awal tahun 2021 oleh saksi Abner Pulu selaku kepala desa Tanure sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di Kantor DPMD Kab. Haltim jadi jumlah yang diterima oleh terdakwa Hasrul Djamaludin, SE adalah sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
  6. Bahwa pada bulan Desember tahun 2020 saksi Saiful Hi. Ahadin selaku PJ. Kepala desa Majikotongone bersama-sama dengan saksi MHD. Saddam Mandea selaku bendahara Desa Majikotongene dan saksi Aswan Meradji, S. Pd selaku Sekertaris desa Majikotongone telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE bertempat di rumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebesar Rp.116.400.000,- (seratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) secara kes setelah dilakukan pemotongan pajak. Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE memberikan kuitansi pembayaran kepada MHD. Saddam Mandea dimana pada saat itu terdakwa menggunakan cap tandatangan Mutalib Badar selaku direktur CV. BERLIAN GROUP (penerima uang) dan stempel perusahaan pada kuitansi tersebut, kemudian kuitansi tersebut digunakan oleh saksi MHD. Saddam Mandea untuk pertanggujanwaban penggunaan angaran Lampu jalan jenis solar Cell pada penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020.
  7. Bahwa pada bulan April tahun 2020 saksi Marnes Luasunaung selaku bendahara desa Sosolat Kecamatan Maba Utara bersama dengan saksi Melki Yanis Ngaraitji selaku kepala desa Sosolat telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebesar Rp.68.280.000 (enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dengan menggunakan kuitansi yang sudah disediakan oleh saksi Marnes Luasunaung kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE membubuhi tandatangan dengan nggunakan cap tandatangan dan cap Perusahaan CV. BERLIAN GROUP pada kuitansi tersebut. kemudian kuitansi tersebut digunakan oleh saksi Marnes Luasunaung untuk pertanggujanwaban penggunaan angaran Lampu jalan jenis solar Cell pada penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020.
  8. Bahwa Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara telah melakukan pembayaran secara bertahap. Tahap pertama pada bulan Maret 2020 oleh saksi Oktoberson Kolong selaku Bendahara Desa Pumlanga telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) secara tnai di rumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE yang berlokasi di Maba Pura. Kemudian pelunasan pembayaran 100% (pembayaran kedua) dilakukan pada tanggal 2 Februari 2021 dimana saksi Amrosius Momulati selaku Kepala Desa Pumlanga meminta tolong kepada saksi Kubelius Danawak yang merupakan Bendahara Desa Jara-Jara menitipkan uang sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa. Kemudian saksi Kubelius Danawak melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta ruapiah) di penginapan WISMA KITA secara. kemudian bukti kuitansi terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menyampaikan kepada saksi Kubelius Danawak bahwa nanti diserahkan kepada desa pumlanga pada saat menyusun laporan pertanggungjawaban.
  9. Bahwa pada bulan Juli 2020 saksi Kubelius Danawak selaku Bendahara Desa Jara-Jara telah melakukan pembayaran 100 % secara kes sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE, Pembayaran tersebut dilakukan di Pasar Buli, kemudian bukti pembayaran berupa kuitansi dibuat sendiri oleh saksi Kubelius Danawak dikarenakan pada saat pembayaran terdakwa menjanjikan kepada saksi Kubelius Danawak kuitansi pembayaran diberikan pada saat pembuatan laporan pertanggungjawaban, namun terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE tidak memberikan kuitansi tersebut sehingga saksi Kubelius Danawak membuat kuitansi sendiri untuk laporan pertanggungjawaban pada penggunaan Dana Desa (DD) Lampu Jalan Jenis Solar Cell tahap I tahun 2020.
  10. Bahwa Desa Lili Kecamatan Maba Utara telah melakukan pembayaran Lampu Jalan Jenis Solar Cell secara bertahap. Pembayaran pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2020 oleh saksi Lewi Bayani selaku Bendahara Desa Lili bersama dengan saksi Habian Tiak selaku Kepala Desa Lili melakukan pembayaran secara kes sebesar Rp. 26.000.000., (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di Buli (penginapan LANJARI). Kemudian pembayaran kedua kalinya dilakukan pada bulan Desember 2020 oleh saksi Lewi Bayani selaku Bendahara Desa Lili bersama dengan saksi Habian Tiak selaku Kepala Desa Lili sebesar Rp.58.000.000.- (lima puluh delapan juta rupia) secara kes di Buli (penginapan LANJARI) kemudian dilakukan pemotongan pajak sebesar Rp.8.781.818,- (delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah)  jadi jumlah yang diterima oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE adalah sebesar Rp.75.218.182,- (tujuh puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), Kemudian bukti Kuitansi diberikan oleh terdakwa pada saat saksi Lewi Bayani Menyusun laporan pertanggungjawaban dimana dalam kwitansi tersebut sudah dibubuhi cap tandatangan Mutalib Badar dan cap perusahaan CV. BERLIAN GROUP oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE.
  11. Bahwa pada bulan Mei 2020 saksi Yeni Jailala selaku Bendahara Desa Miaf Kecamatan Maba Tengah telah melakukan pembayaran secara kes sebesar Rp.66.800.000,- (enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE.. Pembayaran tersebut dilakukan dirumah terdakwa  Hasrul Djamaluddin, SE di maba, kemudian bukti pembayaran berupa kuitansi yang sudah ditandatangani atas nama saksi Mutalib Badar dan sudah di cap Perusahaan CV. BERLIAN GROUP diserahkan terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kepada saksi Yeni Jailala. Kemudian kuitansi yang diperoleh saksi dari terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dipergunakan untuk laporan pertanggungjawaban Lampu Jalan Jenis Solar Cell dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020.
  12. Bahwa Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba telah melakukan pembayaran Lampu Jalan Jenis Solar Cell secara bertahap. Pembayaran dibayarkan sebanyak 4 (empat) tahap, yaitu pembayaran tahap pertama pada bulan Mei 2020 telah dilakukan secara kes oleh saksi Sulfiani Damhard selaku Bendahara Desa Soa Sangaji disaksikan oleh almarhum Muhidin Kamis selaku PLT. Kepala Desa Soa Sangaji dan saudara Aliasur Syamsi selaku Sekretaris Desa Soa Sangaji sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE. Pembayaran tahap kedua pada bulan Juni 2020 telah dibayarkan secara kes oleh saksi Sulfiani Damhard disaksikan oleh almarhum Muhidin Kamis selaku PLT. Kepala Desa Soa Sangaji dan saudara Aliasur Syamsi selaku Sekretaris Desa Soa Sangaji Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE. Pembayaran tahap ketiga pada bulan Juli 2020 telah dilakukan secara kes oleh saksi Sulfiani Damhard disaksikan oleh almarhum Muhidin Kamis selaku PLT. Kepala Desa Soa Sangaji dan Aliasur Syamsi selaku Sekretaris Desa Soa Sangaji sebesar sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE serta pembayaran keempat pada tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di Kantor Desa Soasangaji yang di saksikan oleh almahrum PJ. Kepala Desa Soasangaji. Sehingga total yang diterima oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE adalah sebesar Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah), Kemudian bukti kuitansi diserahkan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kepada saksi Sulfiani Damhard sudah dibubuhi tanda tangan atas nama Mutalib Badar dan cap Perusahaan CV. BERLIAN GROUP pada kuitansi tersebut pada saat saksi Sulfiani Damhard Menyusun laporan pertanggungjawaban Lampu Jalan Jenis Solar Cell pada Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020.
  13. Bahwa pada bulan Desember tahun 2020 saksi  Hasbi Ciliu selaku Bendahara Desa Saolaipoh Kecamatan Kota Maba telah melakukan pembayaran secara kes sebesar Rp.13.000.000., (tiga belas juta rupiah) setelah dilakukan pemotongan pajak kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE. Pembayaran tersebut dilakuakn di Kantor Desa Soasangaji. Kemudian kuitansi pembayaran dijanjikan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kepada saksi Hasbi Ciliu akan diberikan bersamaan dengan kontrak, akan tetapi sampai dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban oleh saksi Hasbi Ciliu kuitansi tersebut tidak diberikan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE maka saksi Hasbi Ciliu membuat kuitansi untuk dijadikan pertanggungjawaabn Lampu jalan Jenis Solar Cell dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2020.
  • Bahwa jumlah yang diterima oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dari 13 (tiga belas) desa yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebesar Rp.1.118.157.880 (satu milliar seratus delapan belas juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE melakukan transfer kepada saksi Muhammad Badar ke rekening bank rakyat Indonesia (BRI) nomor 709001019069530 atas nama MUHAMMAD BADAR sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) selain itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE juga memberian uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai, Kemudian sisanya digunakan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE untuk kepentingan pribadi. Kemudian pada saat desa-desa mengusulkan atau menyampaikan laporan petanggungjawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam pengadaan atau pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell, terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menyetujui laporan pertanggungjawaban dari tiap desa-desa. Namun terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE mengetahui bahwa pengadaan lampu jalan tersebut belum dikerjakan atau belum diselesaikan oleh saksi Muhammad Badar selaku pelaksana pengadaan lampu jalan tersebut. Bahwa sampai dengan akhir tahun 2020 pengadaan lampu jalan jenis solar cell pada 16 desa di kabupaten Halmahera Timur belum selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu CV.BERLIAN GROUP hanya berupa tiang saja yang diditribusikan kepada desa-desa. Dikarenakan hanya tiang saja yang datang di desa-desa terdapat beberapa desa yang melakukan pembelian lampu dan melakukan pemasangan sendiri dengan menggunakan uang pribadi prangkat desa dengan alasan desakan dari Masyarakat dan terdapat beberapa desa hingga sampai saat ini hanya berupa tiang saja dan tidak dilakukan pemasangan dikeranakan desa telah melakukan pembayaran 100 % kepada Pihak Ketiga yaitu saksi Muhammad Badar dan Terdakwa Hasrul Djamaluddin SE
  • Bahwa perbuatan terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur bersam-sama dengan saksi Muhammad Badar selaku pelaksana mengakibatkan pengadaan lampu jalan jenis solar cell  pada 16 (enam bela) desa di kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 yang tidak diselesaikan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE atau orang lain yaitu saksi Muhammad Badar yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.253.521.922,- (satu milliar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) bsebagaimana yang tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara nomor : PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa HASRUL DJAMLUDDIN, SE tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------

SUBSIDAIR :

------- Bahwa ia terdakwa HASRUL DJAMALUDDIN, SE selaku PJ. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor:188.45/821-42.b/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Pengukuhan dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Kemudian pada tanggal 6 Januari tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor:188.45/821-4/2020 melakukan perubahan nomenklatur nama bidang dari Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menjadi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Timur, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD BADAR selaku Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell pada 16  (enam belas) desa di Kabupaten Halmahera Timur  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan januari sampai dengan desember tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020,

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan anggaran dana desa (DD) pada 16 (enam belas) desa dikabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020 bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa HASRUL DJAMALUDDIN, SE sebagai kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera dalam pengadaan lampu jalan jenis solar Cell yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada 16 (enam belas) desa di Kabupaten Halmahera Timur sebagai berikut:

  1. Peraturan Bupati Halmahera Timur nomor 21 tahun 2019 tentang tentang tata cara pengalokasian, pelaksanaan dan penetapan lokasi serta besaran dana desa setiap desa Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020.
    1. Pasal 13 pendampingan kegiatan DD dilaksanakan oleh tim koordinasi kabupaten, tim teknis kabupaten, tim teknis kecamatan dan tenaga pendamping professional.
    2. Pasal 15 ayat (1) tim teknis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada pasal 13 terdiri dari:
        1. Kepala Bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa selaku ketua.
        2. Kepala Bidang Pembangunan, kelembagaan dan Kerjasama desa selaku sekertaris;
        3. Kepala seksi penataan administrasi desa dan Pembangunan kapasitas pemerintah desa selaku anggota;
        4. Kepala seksi fasilitas keuangan desa, evaluasi dan pelaporan perkembangan desa selaku anggota
        5. Kepala seksi sosbud, pengembangan inovasi desa dan penerapan TTG selaku anggota;
        6. Kepala seksi Kawasan perbatasan, Kawasan perdesaan dan Kerjasama desa selaku anggota;
        7. Kepala seksi Pembangunan sapras dan pengembangan usaha ekonomi desa selaku anggota; dan
        8.  Kepala seksi Lembaga desa, Lembaga kemasyarakatan, adat dan Masyarakat hukum adat selaku anggota.
        9. Satf Dinas PMD selaku anggota.

 

    1. Pasal 15 ayat (2) Tim Teknis Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
        1. Melakukan evaluasi usulan Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Desa yang bersumber dari DD;
        2. Merumuskan mekanisme dan prosedur kegiatan pelaksanaan DD;
        3. Melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan DD agar sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan;
        4. Membahas berbagai kendala dan permasalahan serta merumuskan konsep penyelesaian tindak lanjut;
        5. Mensinergikan dan mensingkronkan kebijakan pemerintah daerah dengan program dan kegiatan pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya penanggulangan pengangguran dan kemiskinan, percepatan pertumbuhan ekonomi desa, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan Masyarakat serta pencegahan konvergensi stunting;
        6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan DD;
        7. Melakukan Verifikasi laporan peretanggungjawaban penggunaan DD.

yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. sebesar Rp.1.253.521.922,- (satu milliar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana yang tercamtum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara nomor : PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023 tanggal 12 September 2023 Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pengadaan lampu jalan jenis solar cell di kabupaten Halmahera Timur berawal ketika saksi Muhammad Badar melakukan pengadaan Lampu jalan Jenis solar cell pada tahun 2019 di desa-desa pada kabupaten Halmahera Timur dimana saksi Muhmmad Badar akan melakukan Pengadaan lampu jalan Jenis solar cell namun tidak memiliki Perusahaan untuk pengadaan lampu jalan jenis solar cell pada desa-desa di Kabupaten Halmahera Timur, maka pada pertengahan tahun 2018 saksi Muhammad Badar meminjam Perusahaan CV. BERLIAN GROUP milik Mutalib Badar selaku Direktur Perusahaan CV. BERLIAN GROUP yang merupakan kakak kandung dari saksi Muhammad Badar dengan menuggunakan surat kuasa Nomor:01/BLG/TTE/XXIII/2018 tanggal 23 November 2018 yang tidak ditandatangani di depan notaris (surat kuasa biasa). Selain itu saksi Mutalib Badar juga membuat Cap Tandatangan atas namanya sendiri yaitu Mutalib Badar dan Stempel Perusahaan serta kuitansi Perusahaan CV. BERLIAN GROUP lalu menyerahkan kepada adiknya yaitu saksi Muhammad Badar dengan tujuan untuk dipergunakan dalam tanda tangan dokumen pengadaan lampu jalan jenis solar Cell di desa-desa pada kabupaten Halmahera Timur, kemudian pada tahun 2019 saksi Muhammad Badar melakukan pengadaan lampu jalan jenis solar Cell pada desa-desa di kabupaten Halmahera Timur sampai dengan selesai dan dapat digunakan oleh desa-desa.
  • Bahwa pada awal tahun 2020 saksi Muhammad Badar datang ke rumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di Maba Pura dengan tujuan untuk melanjutkan pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell di tahun 2020. Kemudian saksi Muhammad Badar menyampaikan kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE bahwa saksi Muhammad Badar melanjutkan pengadaan tersebut dengan meminta tolong kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE agar dipermudah dan meminta tolong untuk dipromosikan ke desa-desa agar dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lampu jalan jenis solar Cell dengan menggunakan Perusahaan CV.BERLIAN GROUP. Selain itu saksi Muhammad Badar menjanjikan kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE apabila perkerjaan tersebut telah dilaksanakan maka saksi Muhammad Badar akan memberikan sebagian keuntungan kepada terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per unitnya. Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menyepakati yang disampaikan oleh saksi Muhammad Badar. Setelah itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menginstruksikan kepada desa-desa pada saat terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE melakukan evaluasi dan monitoring di desa-desa dan pada saat desa-desa mengajukan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur untuk dilakukan evaluasi oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE selaku ketua tim evaluasi untuk kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA), Kemudian pada saat terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE melakukan evaluasi pada RKPDesa terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE tidak menemukan pengadaan lampu jalan jenis solar cell pada RKPDESA tersebut. Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE memberi arahan agar dimasukkan pengadaan lampu jalan jenis solar cell pada RKPDESA sebelum ditetapkan dalam APBDESA dengan cara penyesuaian anggaran terhadap program kegiatan yang bisa diubah. Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menentukan harga per-unit lampu jalan jenis solar cell mulai dari harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 26.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dimana dalam menentukan harga tersebut tidak menggunakan kontrak atau perjanjian kerjasama hanya berdasarkan secara lisan antara pihak desa dengan terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE, kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menyampaikan bahwa pengadaan akan dilakukan menggunakan pihak ketiga yaitu CV. BERLIAN GROUP dimana terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE menjanjikan kepada pihak desa bahwa pengadaan akan dilakukan sampai dengan pemasangan atau lampu dapat digunakan.
  • Bahwa setelah diintruksikan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE pada saat melakukan evaluasi dan monitoring di desa-desa dan pada saat desa melakukan perubahan dalam Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) atas arahan dari terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE maka desa-desa mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 sebanyak 16 (enam belas) desa dalam APBDESA dengan rincian sebagai berikut:
  1. Desa Saramake Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.92.000.000,- (sembilah puluh dua juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  2. Desa Tanure Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 8 (delapan) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  3. Desa Jikomoi Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.110.558.700,- (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 6 (enam) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.18.426.450,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  4. Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100.005.375,- (seratus juta lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 5 (lima) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.001.075,- (dua puluh juta seribu tujuh puluh lima rupiah).
  5. Desa Silalayang Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.147.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 8 (delapan) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.18.375.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
  6. Desa Majikotongone Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 5 (lima) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
  7. Desa Sosolat Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 3 (tiga) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
  8. Desa Lolasita Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 5 (lima) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  9. Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 6 (enam) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  10. Desa Jara-Jara Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 3 (tiga) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  11. Desa Lili Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
  12. Desa Miaf Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.74.800.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  13. Desa Sowoli Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 4 (empat) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  14. Desa Sil Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.46.234.300,- (empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 2 (dua) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.23.117.150,- (dua puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu seratus lima puluh rupiah).
  15. Desa Soa Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.123.259.698,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 6 (enam) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.20.543.283,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
  16. Desa Soa Laipoh Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp.15.970.250,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah unit sebanyak 1 (satu) unit dimana harga per unitnya sebesar Rp.15.970.250,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa jumlah anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan dari 16 desa pada tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.565.828.323,- (satu milliar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah). setelah dialokasikan anggaran dalam APBDES oleh desa-desa maka terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE meminta kepada desa-desa agar melalukan pencairan lampu jalan jenis solar Cell tahun 2020 dengan alasan akan dilakukan pembelian tiang dan pembelian Lampu Solar Cell. Kemudian desa-desa melakukan permohonan pencairan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur diamana terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakan dan Pemerintah Desa sekaligus sebagai Ketua Tim Verifikasi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2020 menyetujui permohonan pencairan yang diajukan oleh desa-desa terkait dengan lampu Jalan Jenis solar Cell namun pengadaan lampu jalan tersebut belum sama sekali di kerjakan.
  • Bahwa kemudian setelah disetujui dan dikeluarkan rekomendasi pencairan penggunaan anggara Dana Desa (DD) tahun 2020 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur lalu dana desa (DD) masuk langsung ke rekening desa masing-masing desa sesuai dengan jumlah yang diajukan. Kemudian Bendahara dan Kepala Desa melakukan pencairan lampu jalan Jenis Solar Cell dan melakukan pembayaraan kepada Saksi Muhammad Badar dan diketahui Terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bahwa pada bulan April tahun 2020 Saksi Yohanes Puae, S.Pd selaku bendahara Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah dan saksi Abdullah Hi Ishak, SE selaku PJ. Kepala Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah telah melakukan pembayaran 100 % secara kes kepada saksi Muhammad Badar dan di saksikan oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di maba (rumah terdakwa) sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) setalah dilakukan pemotongan pajak dengan menggunakan kuitansi dimana di atas kuitansi tersebut dibubuhi tandatangan stempel atas nama Mutalib Badar selaku Direktur CV. BERLIAN GROUP dan Stempel prusahaan CV. BERLIAN GROUP oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kemudian diserahkan kepada saksi Yohanes Puae, S.Pd (bedahara desa Puao) untuk dijadikan pertanggungjawaban dalan Laporan Pertanggungjawaban Lampu Jalan Jenis Solar Cell penggunaan Dana Desa (DD)  tahap 1 tahun 2020.
  2. Bahwa pada bulan April tahun 2020 saksi Syafruddin Usman selaku Kepala Desa Lolasita dan sekertaris desa Lolasita telah melakukan pembayaran 100 % sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) secara kes kepada saksi Muhammad badar dan di saksikan oleh Terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE di rumah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dengan menggunakan kuitansi dimana dalam kuitansi tersebut tandatangan atas nama Mutalib Badar selaku direktur CV. BERLIAN GROUP dibubuhi menggunakan cap tandatang oleh terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE kemudia kuitansi tersebut diserahkan kepada bendahara untuk di jadikan pertanggungjawaban lampu jalan jenis solar cell dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020
  3. Bahwa pada bulan April tahun 2020 Saksi Arnel Panggelawang selaku Kepala Desa Silalayang Kecamatan Wasile Tengah datang ke kantor DPMD Kabupaten Halmahera Timur bertemu dengan terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE dengan tujuan untuk melakukan pembayaran lampu jalan. Kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE meminta agar diberikan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebelum dilakukan pembayaran kepada saksi Muhammad Badar, setelah itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE mengarahkan kepada saksi Arnel Panggelawang agar pembayaran sisanya di serahkan langsung kepada saksi Muhammad Badar, kemudian terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE memberikan nomor telfon saksi Muhammad badar kepada saksi Arnel Panggelawang lalu saksi Arnel Panggelawang menelfon kepada saksi Muhammad Badar  dan diarahkan oleh saksi Muhammad badar untuk mentransfer sebesar Rp.102.900.000,- (seratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik saksi Muhammad Badar. Kemudian kuitansi pembayaran menyusul pada saat saksi Jilmer Katiho selaku bendahara desa silalayang membuat laporan pertanggungjawaban dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 barulah terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE memberikan kuitansi pemabayaran tersebut kepada saksi Jilmer Katiho dimana dalam kuitansi tersebut sudah ada tandatangan atas nama Mutalib Badar selaku Direktur Perusahaan CV. BELIAN GROUP dan Cap Perusahaan CV. BERLIAN GROUP.
  4. Bahwa selain pembayaran langsung dari desa kepada saksi Muhammad Badar, terdakwa Hasrus Djamaluddin, SE setelah menerima pembayaran dari desa memberikan uang kepada saksi Muhammad badar Pada tanggal 14 Januari 2020 terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE melakukan transfer kerening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor 709001019069530  atas nama Muhammad Badar sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) selain itu terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE juga memberikan secara tunai sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cara bertahap dengan alasan ada desa yang Malukan pembayaran panjar.
  • Bahwa jumlah yang diterima oleh saksi Muhammad Badar dari 3 (tiga) desa sebagaimana tersebut diatas dan yang diterima dari terdakwa Hasrul Djamaluddin, SE adalah sebesar Rp.528.900.000,- (lima dua puluh delapan juta sembilan ratus rib
Pihak Dipublikasikan Ya