Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Tte | KAREL BENYTO, S.H., M.H. | BARJO NURDIN Alias BARJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-437/Q.2.10/Eoh.2/03/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa BARJO NURDIN ALIAS BARJO pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober 2023 atau pada Tahun 2023, bertempat di lahan Perkebunan Kel. Tafure, Kec. Ternate Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi korban Darwis Hasan Alias Darwis, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Saksi Korban Darwis Hasan Alias Darwis duduk di kebun bersama saksi Rahman Ade dan saksi Munir Ade, terdakwa datang menggunakan motor bersama istri terdakwa dan langsung menghampiri saksi korban dan mengatakan “ Ngana Ada Basuara Apa di Tafure” saksi korban belum sempat menjawab terdakwa, terdakwa langsung memukul saksi korban Darwis Hasan Alias Darwis dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (kali) yang mengenai wajah, selanjutnya terdakwa mengambil parang di motor yang terbungkus dengan sarung untuk menyerang Saksi Korban, saat itu Saksi Rahman Ade dan Saksi Munir Ade berhasil merampas parang tersebut selanjutnya terdakwa tetap melempar saksi korban menggunakan batu namun tidak mengenai saksi korban, selanjutnya saksi korban berusaha lari akan tetapi terdakwa Barjo Nurdin Alias Barjo memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai telinga bagian kiri, bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Barjo Nurdin Alias Barjo, saksi korban Darwis Hasan Alias Darwis mengalami bengkak pada pipi sebelah kiri dan telinga bagian kiri berdarah dan sobek, Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 501/Rumkit Bhay Tk.IV/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nur Aniza dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, telah melakukan pemeriksaan : Darwis Hasan, 39 Tahun, Laki-Laki, Islam, Indonesia, Wiraswasta, Kel. Tafure, Kec. Ternate Utara.
Hasil Pemeriksaan : Pada Korban ditemukan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka robek pada daun telinga kiri akibat kekerasan benda tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan / aktivitas sehari-hari.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |