Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Tte WINNEKE LUBERSIA REMEEUS 1.IKZAN, S.Pd
2.ZAINAB AYUBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINNEKE LUBERSIA REMEEUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSLAN, SHWINNEKE LUBERSIA REMEEUS
Tergugat
NoNama
1IKZAN, S.Pd
2ZAINAB AYUBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TERNATE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga jual beli atas sebidang tanah serta memiliki kekuatan hukum terhadap kwitansi tanda terima uang pembayaran senilai Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani Tergugat I atas kesepakatan dengan Tergugat II terhadap jual beli sebidang tanah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara dengan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN (Tergugat I) dengan batas-batas objek yaitu :
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Legu Gam ;
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Negara ;
  1. Menyatakan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara berdasarkan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Legu Gam ;
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Negara ;

Adalah Sah Milik Penggugat ;

  1. Menyatakan dan Menetapkan memberikan hak kepada Penggugat untuk mewakili Para Tergugat dan atau Tergugat II guna melakukan pengurusan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara dan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN (Tergugat I) dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Legu Gam ;
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Negara ;
  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat pemisahan serta balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi berdasarkan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN tanpa dokumen lainnya serta tanpa penandatanganan oleh Tergugat II ;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat menjadikan Putusan ini sebagai alat bukti untuk melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 495 yang terletak di Kelurahan Gambesi, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara berdasarkan keterangan surat ukur Nomor : 00016/Gambesi/2011 seluas 333 M2 dengan nama Pemegang Hak IKZAN SAIFUDIN menjadi atas nama Penggugat (WINNEKE LUBERSIA REMEEUS) ;
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini ;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad) ;
  5. Biaya Perkara menurut Hukum ;

 

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum dan keadilan atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak