Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat I berakhir atau putus sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses Penggugat I dan Penggugat II masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat I yaitu :
- Uang Pesangon 1X 4X Rp. 8.356.146 = Rp.33.424.584.
- Uang Penghargaan masa kerja 1X 2X Rp. 8.356.146 = Rp. 16.712.292.
- Uang Penggantian hak :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp. 8.356.146 = Rp. 16.712.292.
- Biaya atau ongkos pulang untuk Penggugat I sebesar Rp. 1.500.000.
- Ditambah dengan Upah proses sesuai Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Juncto Pasal 157 huruf A Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan sebelum adanya petetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Tergugat I wajib membayar hak-hak Penggugat I yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Februari 2024 jika dihitung 16 bulan x Rp. 8.356.146 = Rp. 133.698.336.
Total Uang Kompensasi secara keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebesar Rp.33.424.584. + Rp. 16.712.292. + Rp. 16.712.292 + Rp. 1.500.000 + Rp. Rp. 133.698.336. = Rp. 202.047.504. (dua ratus dua juta empat puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah)
Pengguga II yaitu :
- Uang Pesangon 1X 4X Rp. 11.002.285 = Rp. 44.009140
- Uang Penghargaan masa kerja 1X 2X Rp. 11.002.285 = Rp. 22.004.570.
- Uang Penggantian hak:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp. 11.002.285 = Rp. 22.004.570.
- Biaya atau ongkos pulang untuk Penggugat II sebesar Rp. 1.500.000.
- Upah proses sesuai dengan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Juncto Pasal 157 huruf A Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan sebelum adanya petetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Tergugat I wajib membayar hak-hak Penggugat I yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Februari 2024 jika dihitung 16 bulan x Rp. 11.002.285.= Rp. 176.036.560
Total Uang Kompensasi secara keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat II sebesar Rp. 44.009.140. + Rp. 22.004.570. + Rp. 22.004.570 + Rp. 1.500.000 + Rp. Rp. 133.698.336. = Rp. 223.216.616 (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus enam belas rupiah)
- Menetapkan Sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta seluruh peralatan kantor milik Tergugat I yang beralamat di Tanjung Ulie, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara;
- Biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat.
|