Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Tte Hesti Men Astrid Pakaya Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hesti Men
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARDI HAJUANHesti Men
Tergugat
NoNama
1Astrid Pakaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat layaknya sebagai undang-undang (vide Pasal 1338);
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi, karena tidak pernah melaksanakan kewajiban sama sekali sebagaimana yang diperjanjikan, yakni uang harus dikembalikan pada tanggal 1 Februari tahun 2018 sampai gugatan diajukan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MaterilĀ  dan Immateril sebagaimana diuraikan dalam dalil Posita Poin 9 (sembilan) di atas, Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang apabila tidak dibayar kerugian materil dan immateril oleh Tergugat maka sita jaminan tersebut dapat dieksekusi;
  6. Meghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut Undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak