Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang diletakan sebagaimana pada posita angka 12 (Dua belas) di atas adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Antara Penggugat selaku Pihak Pertama Dan Para tergugat selaku Pihak Kedua tertanggal 26 Oktober 2023 adalah Sah Secara Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pinjamannya sebanyak Rp.120.000.000 sesuai dengan surat Perjanjian tertanggal 26 Oktober 2023;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi akibat tidak melunasi dan melanggar perjanjian Antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 26 Oktober 2023 ;
- Menghukum para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono) ; |