Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2024/PN Tte | 2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H. 3.MARIANUS MENDROFA, S.H. |
1.FIRJA SADEK Alias IJA 2.SARBA SAHDAN Alias SABA 3.SATNI M. DJAE Alias TATI 4.MANSUR TENGKU Alias CULE 5.MUZDALIFAH BAY Alias AWA 6.ENDANG ABD. RAHIM Alias ENDANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-239/Q.2.17/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------
Terdakwa III telah mencoblos sebanyak 14 (empat belas) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari: 2 (dua) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, yang dicoblos yakni 1 surat suara atas nama FEBRIANI TUELA dari Partai Demokrat dan 1 surat suara atas nama JULAIHA MUS dari partai Nasdem. 3 (tiga) surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, yang dicoblos atas nama ISTIKOMA SANGAJI dari Partai PKS 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah, yang dicoblos atas nama HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dicoblos atas nama ABD. RAHMAN LAHABATO dari Partai PAN 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos PRABOWO-GIBRAN
Terdakwa II telah mencoblos sebanyak 9 (sembilan) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari: 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos nomor urut 1 yaitu ANIS BASWEDAN & MUHAIMIN ISKANDAR 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dicoblos nomor urut 3 yaitu HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang dicoblos Partai Garuda nomor urut 1 yaitu MUHAMMAD ALBAR
Terdakwa I telah mencoblos sebanyak 7 (tujuh) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari: 5 (lima) Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa III sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni: 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni: 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Terdakwa VI menyerahkan kepada Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 3 jenis surat suara, yakni: 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Bahwa kemudian sekitar Pukul 14.00 Wit Pada saat semua pemilih yang menggunakan udangan serta KTP (Kartu tanda Penduduk) telah menggunakan hak pilih dengan melakukan pencoblosan, kemudian datanglah Terdakwa IV dan menyuruh para saksi partai dengan bahasa “itu ada surat suara sisa kalau mau coblos nanti ambil 1 (satu) orang masing-masing 3 (tiga) Kertas Surat Suara”, kemudian Terdakwa II menjawab “oo.. ia sudah....”, setelah penyampaian dari Terdakwa IV, Terdakwa IV langsung keluar dari dalam ruangan TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga, tak lama setelah mendengar penyampaian dari Terdakwa IV lalu Terdakwa V dan Terdakwa VI memanggil Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III untuk mengambil surat suara di meja KPPS dan memberikan masing-masing sebanyak 15 (lima belas) surat suara dengan jenis surat suara berbeda-beda, yang terdiri dari:
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua ---------- Bahwa Terdakwa I FIRJA SADEK Alias IJA sebagai saksi Partai, bersama-sama atau turut serta melakukan dengan Terdakwa II SARBA SAHDAN Alias SABA sebagai saksi Partai, Terdakwa III SATNI M. DJAE alias TATI sebagai saksi Partai, Terdakwa IV MANSUR TENKU Alias CULE sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Ketua KPPS), Terdakwa V MUZDALIFAH BAY alias AWA sebagai anggota KPPS 3 dan Terdakwa VI ENDANG ABD. RAHIM alias ENDANG sebagai anggota KPPS 2, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pengumutan Suara) 001 di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana bersama-sama atau turut serta melakukan yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar serta telah menerima surat undangan untuk menyalurkan hak pilih di TPS 001 dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan undangan yakni di TPS 001 Desa Akelamo Cinga-cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar.
Terdakwa III telah mencoblos sebanyak 14 (empat belas) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari: 2 (dua) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, yang dicoblos yakni 1 surat suara atas nama FEBRIANI TUELA dari Partai Demokrat dan 1 surat suara atas nama JULAIHA MUS dari partai Nasdem. 3 (tiga) surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, yang dicoblos atas nama ISTIKOMA SANGAJI dari Partai PKS 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah, yang dicoblos atas nama HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dicoblos atas nama ABD. RAHMAN LAHABATO dari Partai PAN 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos PRABOWO-GIBRAN
Terdakwa II telah mencoblos sebanyak 9 (sembilan) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari: 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos nomor urut 1 yaitu ANIS BASWEDAN & MUHAIMIN ISKANDAR 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dicoblos nomor urut 3 yaitu HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang dicoblos Partai Garuda nomor urut 1 yaitu MUHAMMAD ALBAR
Terdakwa I telah mencoblos sebanyak 7 (tujuh) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari: 5 (lima) Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa III sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni: 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni: 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Terdakwa VI menyerahkan kepada Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 3 jenis surat suara, yakni: 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Bahwa kemudian sekitar Pukul 14.00 Wit Pada saat semua pemilih yang menggunakan udangan serta KTP (Kartu tanda Penduduk) telah menggunakan hak pilih dengan melakukan pencoblosan, kemudian datanglah Terdakwa IV dan menyuruh para saksi partai dengan bahasa “itu ada surat suara sisa kalau mau coblos nanti ambil 1 (satu) orang masing-masing 3 (tiga) Kertas Surat Suara”, kemudian Terdakwa II menjawab “oo.. ia sudah....”, setelah penyampaian dari Terdakwa IV, Terdakwa IV langsung keluar dari dalam ruangan TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga, tak lama setelah mendengar penyampaian dari Terdakwa IV lalu Terdakwa V dan Terdakwa VI memanggil Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III untuk mengambil surat suara di meja KPPS dan memberikan masing-masing sebanyak 15 (lima belas) surat suara dengan jenis surat suara berbeda-beda, yang terdiri dari: Pertama ---------- Bahwa Terdakwa I FIRJA SADEK Alias IJA sebagai saksi Partai, bersama-sama atau turut serta melakukan dengan Terdakwa II SARBA SAHDAN Alias SABA sebagai saksi Partai, Terdakwa III SATNI M. DJAE Alias TATI sebagai saksi Partai, Terdakwa IV MANSUR TENKU Alias CULE sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Ketua KPPS), Terdakwa V MUZDALIFAH BAY alias AWA sebagai anggota KPPS 3 dan Terdakwa VI ENDANG ABD. RAHIM alias ENDANG sebagai anggota KPPS 2, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pengumutan Suara) 001 di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana bersama-sama atau turut serta melakukan yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar serta telah menerima surat undangan untuk menyalurkan hak pilih di TPS 001 Desa dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan undangan yakni di TPS 001 Desa Akelamo Cinga-cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |