Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 12 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Budiyawan L. Paendong, SH. | MARWAN DO DASIM |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Irwan | YUSNA M DASIM |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional Cq.Kantor Wilayah Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara Cq. Kantor Pertanahan Kota Ternate |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Primair :
- Menyatakan putusan ini dapat digunakan Penggugat untuk mengurus Balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 122 atas tanah yang dimilikinya di Kantor Turut Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voor baar bijvoorraad) ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan SDN 53;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanan/ Rumah milik Noerlaily;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli atas objek sengketa sebidang tanah yang dilakukan YUSNA M. DASIM (Tergugat) dengan Penggugat (MARWAN D. DASIM) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dengan yang terletak di Kelurahan Kasturian SHM No. 122 dengan Luasan 1.024 m2 (seribu dua puluh empat meter persegi) adalah sah milik Penggugat (MARWAN D. DASIM);
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang dibeli Penggugat dari Tergugat namun belum diterbitkan sertifikatnya menjadi hak milik dari Penggugat dengan batas-batas :
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |