Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Tte MARWAN DO DASIM YUSNA M DASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARWAN DO DASIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, SH.MARWAN DO DASIM
Tergugat
NoNama
1YUSNA M DASIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad IrwanYUSNA M DASIM
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional Cq.Kantor Wilayah Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara Cq. Kantor Pertanahan Kota Ternate
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primair :
  • Menyatakan putusan ini dapat digunakan Penggugat untuk mengurus Balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 122 atas tanah yang dimilikinya di Kantor Turut Tergugat;
  • Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan ini;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voor baar bijvoorraad) ;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan SDN 53;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanan/ Rumah milik Noerlaily;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati;
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan jual beli atas objek sengketa sebidang tanah yang dilakukan YUSNA M. DASIM (Tergugat) dengan Penggugat (MARWAN D. DASIM) adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan sebidang tanah dengan yang terletak di Kelurahan Kasturian SHM No. 122 dengan Luasan 1.024 m2 (seribu dua puluh empat meter persegi) adalah sah milik Penggugat (MARWAN D. DASIM);
  • Menyatakan tanah obyek sengketa yang dibeli Penggugat dari Tergugat  namun belum diterbitkan sertifikatnya menjadi hak milik dari Penggugat dengan batas-batas :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak