Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Tte WAWAN KURNIAWAN, S.H ASNO SANGAJI alias ASNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan LP – A / / V / 2024 / SPKT Polda Malut
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAWAN KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNO SANGAJI alias ASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIT di Kos-kosan Nadila, Kel.Akehuda, Kec.Ternate Utara, Kota Ternate, saya dan rekan saya yang bertugas Tim Patroli dalam Memberantasan Minuman Keras (Tipiring) Dit Samapta Polda malut mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi adanya seseorang melakukan Transaksi Minuman Keras di sekitar Kel.Akehuda.

Berdasarkan info tersebut selanjutnya Katim TIM Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara IPDA MUSWAR NUHUYANAN, S.H berserta TIM langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju TKP dan melakukan observasi serta pengecekan sekaligus pemeriksaan dari hasil pemeriksaan sekitar pukul 00.10 WIT di Kos-kosan Nadila, Kel.Akehuda, Kec.Ternate Utara, Kota Ternate ditemukan seorang Laki-laki yang menyimpan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 15 (lima belas) kantong plastik, selanjutnya dilakukan intrograsi kepada laki-laki tersebut bernama ASNO SANGAJI alias ASNO, Selanjutnya TIM mengamankan Tersangka berserta barang bukti minuman keras dan disaksikan oleh Pemilik kos setempat lalu dibawa ke Kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya