Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Tte FATIMA MARDANI 1.MOHAMMAD RIJAL I.CHAERUDDIN
2.HARTINI DJALALUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIMA MARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH ALI SAFAR, S.HFATIMA MARDANI
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD RIJAL I.CHAERUDDIN
2HARTINI DJALALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SULARDIN BUTON, SHMOHAMMAD RIJAL I.CHAERUDDIN
2SULARDIN BUTON, SHHARTINI DJALALUDDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang diletakan sebagaimana pada posita angka 12 (Dua belas) di atas adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Antara Penggugat selaku Pihak Pertama Dan Para tergugat selaku Pihak Kedua tertanggal 26 Oktober 2023  adalah Sah Secara Hukum ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pinjamannya sebanyak Rp.120.000.000 sesuai dengan surat Perjanjian tertanggal 26 Oktober 2023;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi akibat tidak melunasi dan melanggar perjanjian Antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 26 Oktober 2023 ; 
  6. Menghukum para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak