Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH ALI SAFAR, S.H | FATIMA MARDANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MOHAMMAD RIJAL I.CHAERUDDIN | 2 | HARTINI DJALALUDDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SULARDIN BUTON, SH | MOHAMMAD RIJAL I.CHAERUDDIN | 2 | SULARDIN BUTON, SH | HARTINI DJALALUDDIN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang diletakan sebagaimana pada posita angka 12 (Dua belas) di atas adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Antara Penggugat selaku Pihak Pertama Dan Para tergugat selaku Pihak Kedua tertanggal 26 Oktober 2023 adalah Sah Secara Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pinjamannya sebanyak Rp.120.000.000 sesuai dengan surat Perjanjian tertanggal 26 Oktober 2023;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi akibat tidak melunasi dan melanggar perjanjian Antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 26 Oktober 2023 ;
- Menghukum para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |